“MAKALAH TINDAK PIDANA HAK ASASI
MANUSIA (HAM)”
Dibuat untuk memenuhi tugas tertulis
Mata Kuliah Delik-Delik Khusus
Dosen : DR. Alfitra, SH, MH
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Menurut
sejarahnya asal mula hak asasi manusia itu ialah dari Eropa Barat, yaitu
Inggris. Tonggak pertama kemenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan
lahirnya Magna Charta. Di dalam Magna Charta itu tercantum kemenangan para
bangsawan atas raja Inggris. Di dalamnya di jelaskan bahwa raja tidak lagi
bertindak sewenang-wenang. Dalam hal-hal tertentu, raja di dalam tindakannya
harus mendapat persetujuan para bangsawan. Walaupun terbatas dalam hubungan
antar raja dan bangsawan, hal itu kemudian terus berkembang. Sebagaimana suatu
prinsip, hal ini merupakan suatu kemenangan sebab hak-hak tertentu telah diakui
oleh pemerintah.
Kedua
adalah Bill of Right (Undang-Undang Hak 1689) suatu undang-undang yang diterima
oleh parlemen Inggris, setelah dalam tahun 1688 melakukan revolusi tak berdarah
(the glorius revolution) dan berhasil melakukan perlawanan terhadap raja James
II. Menyusul kemudian The American Declaration of Indepencence of 1776, bersamaan dengan Virginia Declaration of Right of 1776. Selanjutnya Declaration des droits de I’homme et du citoyen
(pernyataan hak-hak manusai dan warga negara, 1789) naskah yang dicetuskan pada
awal revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kesewenang-wenangan raja
dengan kekuasaan absolut. Selanjutnya Bill of Right (UU Hak), disusun oleh
rakyat Amerika Serikat pada tahun 1789, bersamaan waktunya dengan revolusi Perancis, kemudian naskah tersebut dimasukkan atau ditambahkan
sebagai bagian dari Undang-Undang Dasar Amerika Serikat pada tahun 1791.
Beberapa
pemikiran tentang hak asasi manusia pada abad ke 17 dan 18 di atas hanya
terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja, misalnya persamaan hak,
kebebasan, hak memilih dan sebagainya. Sedangkan pada abad ke 20, ruang lingkup
hak asasi manusia diperlebar ke wilayah ekonomi, sosial, dan budaya.
Berdasar naskah-naskah di atas, Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika ke-32) meringkaskan paling tidak terdapat Empat Kebebasan (The Four Freedoms) yang harus diakui, yakni (1) freedom of speech (kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat, (2) freedom of religion (kebebasan beragama), (3) freedom from want (kebebasan dari kemiskinan), dan (4) freedom from fear (kebebasan dari rasa takut). Dalam bahasa Indonesia biasa disalin dengan “Hak-hak kemanusiaan ”atau“ Hak-hak asasi manusia[1]”. Yang dimaksud mula-mula dari istilah ini ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang maha Esa, seperti hak hidup dengan selamat, hak kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Berdasar naskah-naskah di atas, Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika ke-32) meringkaskan paling tidak terdapat Empat Kebebasan (The Four Freedoms) yang harus diakui, yakni (1) freedom of speech (kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat, (2) freedom of religion (kebebasan beragama), (3) freedom from want (kebebasan dari kemiskinan), dan (4) freedom from fear (kebebasan dari rasa takut). Dalam bahasa Indonesia biasa disalin dengan “Hak-hak kemanusiaan ”atau“ Hak-hak asasi manusia[1]”. Yang dimaksud mula-mula dari istilah ini ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang maha Esa, seperti hak hidup dengan selamat, hak kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Di
Indonesia, diskursus tentang penegakan hak asasi manusia juga tidak kalah gencarnya.
Keseriusan pemerintah di bidang HAM paling tidak bermula pada tahun 1997, yaitu
semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah
diselenggarakannya Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1991. Sejak
itulah tema tentang penegakan HAM di Indonesia menjadi pembicaraan yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada
usaha untuk mendudukkan persoalan HAM dalam kerangka budaya dan sistem politik
nasional sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerjasama guna menegakkan penghormatan dan
perlindungan HAM tersebut di Indonesia. Meski tidak bisa dipungkiri adanya
pengaruh internasional yang menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu
global, namun penegakan hak asasi manusia di Indonesia lebih merupakan hasil
dinamika internal yang
merespon gejala internasional secara positif.
Pada pada tahun 1999 Indonesia memiliki sistem hukum yang rigid dan jelas dalam mengatur dan
menyelesaikan persoalan pelangaran HAM di Indonesia. Diberlakukannya UU No. 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kendati agak terlambat merupakan langkah
progresif dinamis yang patut dihargai dalam merespon isu internasional di
bidang hak asasi manusia walaupun masih perlu dilihat dan diteliti lebih jauh
isinya.
b. Rumusan Masalah
Beberapa
pertanyaan mendasar muncul pada waktu itu sampai saat ini.
1. Bagaimana konsep HAM menurut undang-undang
tersebut?
2. Sejauh mana HAM memiliki titik relevansi dengan dinamisasi masyarakat?
3. Bagaimana penegakan HAM selama ini?
4. Seberapa besar HAM mengakomodasi nilai-nilai universal?
c. Tujuan penulisan
Tulisan singkat ini tidak akan menjawab semua
persoalan di atas, tetapi hanya akan mencoba menelisik persoalan HAM di
Indonesia dengan melakukan pengujian terhadap instrumen UU no. 39 tahun 1999
tentang HAM secara sederhana dan melakukan studi komparatif dengan konsep HAM
dalam memperoleh pekerjaan di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
a. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak-hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak
lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi dasar
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain. Sebagaimana kita ketahui, di samping
hak-hak asasi, yang dalam hidup kemasyarakatan kita seharusnya mendapat
perhatian terlebih dahulu, baru menuntut hak. Dalam masyarakat yang
individualistis ada kecenderungan pelaksanaannya secara mutlak karena penuntutan
pelaksanaan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama
dari orang lain. Hak Asasi Manusia[2] adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasar
pemaparan diatas Hak asasi
manusia itu adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
b. Pengertian Pancasila
Pancasila
adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya merupakan
landasan idiil bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral bagi kehidupan
berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Pancasila juga bukan hanya merupakan
pandangan hidup, melainkan juga alat pemersatu bangsa.
Pancasila adalah lima asas yaitu dari dasar Negara kita, Negara republik Indonesia.
Pancasila adalah landasan ideologi dalam satu negara di mana di dalamnya terdapat butir-butir sila yang mengatur dan aturan bernegara.
Pancasila adalah lima asas yaitu dari dasar Negara kita, Negara republik Indonesia.
Pancasila adalah landasan ideologi dalam satu negara di mana di dalamnya terdapat butir-butir sila yang mengatur dan aturan bernegara.
c. Apakah yang dimaksud HAM dalam Pancasila
Hak-hak
asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan
terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar
konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia
serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara
Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak
kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan
di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Pasal
27, ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersama kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) pasal itu menetapkan bahwa tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak
asasi tentang kerakyatan atau demokrasi yang pokok dasarnya ditetapkan pada
sila ke 4 sebagai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dilengkapi lebih lanjut dengan ketetapan dalam
pasal 28 UUD. Bangsa Indonesia memiliki hak untuk menyelenggarakan demokrasinya
itu hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dalam undang-undang. Istilah dan sebagainya itu dapat ditafsirkan
bahwa undang-undang dikuasaankan untuk mengatur dan menetapkan lain-lain dan
kewajiban dasar manusia Indonesia sesuai dengan Pancasila. Selanjutnya pasal 29
ayat (2) menetapkan jaminan bagi tiap-tiap penduduk oleh negara kemerdekaan
untuk memeluk agama dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan
masing-masing. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hak asasi
dibidang kesejahteraan sosial sesuai dengan sila ke 5 keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia diatur lebih lanjut dalam pasal 33 ayat (1-3) UUD
1945.
Dari
kelima sila yang diamanatkan dalam Pancasila dapat diuraikan hubungan antara
HAM dengan Pancasila sebagai berikut :
1) Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga
Negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaan masing – masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi
Universal tentang HAM dimana terdapat perlindungan HAM dari adanya
diskriminasi, atas dasar jenis kelamin, warna kulit, ras, agama, bahasa politik atau pandangan
lain, asal – usul kebangsaan, rasial, kekayaan dan kelebihan ataupun statusnya.
2) Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
Sila
ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan
kewajiban antara sesama manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBB
yang melarang adanya diskriminasi.
3) Sila Ketiga, Persatuan Indonesia
Sila
ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan
menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau
golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam
semangat persaudaraan.
4) Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Inti dari sila ini adalah musiyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai dengan Deklarasi HAM.
Inti dari sila ini adalah musiyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai dengan Deklarasi HAM.
5) Sila Kelima, Kedilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Asas
keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan
bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.
d. Konsep HAM dalam UU No.39 tahun 1999
Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM). Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan
atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Dalam
Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan
berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang
penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang
hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang
Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan
masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45
dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.
Hak-hak
yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
terdiri dari:
- Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup,
meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia,
sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan
sehat.
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap
orang berhak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang
bebas.
- Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk
memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun
kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
- Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa
diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan
permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata,
maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan
tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara
obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan
benar.
- Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk
memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka
umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih
kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
- Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa
aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
- Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai
milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi
pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar
hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan,
kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi
dan memperjuangkan kehidupannya.
- Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga
negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau
perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali
dalam setiap jabatan pemerintahan.
- Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih,
dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan
persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak
mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau
profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau
kesehatannya.
- Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh
orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan,
pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya
secara melawan hukum.
- Hak Asasi Manusia dalam Memperoleh Pekerjaan
BAB III
CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM PABRIK
PEMBUATAN KUALI DI KP. BAYUR OPAK DS. LEBAK WANGI KEC. SEPATAN KAB. TANGERANG
Kepolisian
Resor Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik pembuatan alumunium balok dan
kuali di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten
Tangerang. Pabrik yang diduga ilegal ini dilaporkan telah melakukan pelanggaran
hak asasi manusia seperti menyiksa dan menyekap karyawan, mempekerjakan
karyawan di bawah umur, dan para karyawan tersebut tidak diberi upah yang
standar. Di lokasi, polisi menemukan beberapa fakta soal usaha industri rumahan
tersebut, yaitu tempat usaha industri tidak memiliki izin industri dari
Pemerintah Kabupaten Tangerang, tempat istirahat buruh berupa ruang tertutup
seluas 8 meter x 6 meter tanpa ranjang tempat tidur, hanya alas tikar, kondisi
yang tidak pantas, lembab, gelap, serta kamar mandi yang kondisinya kotor
karena tidak terawat[3].
Kepala
Divisi Advokasi dan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(Kontras), Yati Andriyani mengatakan, terjadi pelanggaran berlapis-lapis dilakukan
oleh pabrik pembuatan alumunium balok dan kuali di Kampung Bayur Opak, Desa
Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang[4]. "Ini perkara tidak
biasa," kata Yati saat dihubungi Tempo, Sabtu 4 Mei 2013.
"Penganiayaan, penyekapan, pemerasan, pelanggaran hak tenaga kerja, perlanggaran
perlindungan anak dan perdata, ada di dalam kasus ini.
Kontras
mendesak hukuman seadil-adilnya kepada pemerintah terhadap pelaku pelanggaran
tersebut. "Bukan soal aniaya dan hak tenaga kerja saja, perbudakan dan
pemerasan ada didalam perkara ini," ujar Yati. Peristiwa ini bermula dari
laporan dua buruh asal Lampung melarikan diri dari tempat kerjanya tersebut
karena mengalami siksaan, perlakuan kasar, penyekapan dan tidak ada pemberian
hak-hak yang wajar.
Keluarga juga
melaporkan perlakuan buruh yang tidak manusiawi tersebut ke Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) dan hasil koordinasi dgn Polda Metro-Polda
Lampung-Polresta Tangerang, maka dilakukan pengecekan lapangan ke TKP pada
Jumat, 3 Mei 2013, pukul 14.00 Wib. Pabrik yang diduga illegal ini dilaporkan
telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Seperti menyiksa dan menyekap
karyawan, mempekerjakan karyawan di bawah umur, dan para karyawan tersebut
tidak diberi upah standar. "Pabrik ini sudah beroperasi 1,5 tahun, tapi
memperlakukan karyawannya sangat tidak manusiawi," ujar Kepala Satuan
Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Shinto.
Usaha
yang dimiliki oleh JK, 40 tahun itu digerebek polisi pada Jumat petang, 3 Mei
2013 kemarin. Di lokasi, polisi menemukan beberapa fakta soal usaha industri
rumahan tersebut, yaitu tempat usaha industri tidak memiliki izin industri dari
Pemerintah Kabupaten Tangerang, tempat istirahat buruh berupa ruang tertutup
seluas 8 meter x 6 meter tanpa ranjang tempat tidur, hanya alas tikar, kondisi
pengab, lembab, gelap, serta kamar mandi yang kondisinya kotor dan jorok karena
tidak terawat. "Dompet dan HP yang dibawa buruh ketika awal bekerja disita
oleh JK dan disimpan istrinya tanpa argumentasi yang jelas," kata Shinto.
"Buruh yang sudah bekerja dua bulan dijanjikan akan mendapat upah sebesar
Rp 600 ribu perbulan. "Tapi gaji tidak diberikan," katanya.
Saat
penggerebekan, polisi juga menemukan enam orang buruh yang sedang disekap
dengan kondisi ruangan dikunci dari luar. Kondisi para buruh tersebut sangat
memprihatinkan. Pakaian yang dikenakan kumal, compang-camping karena
berbulan-bulan tidak ganti. "Kondisi tubuh buruh juga tidak terawat.
Rambut cokelat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit (kurap dan gatal-gatal),
terlihat tidak sehat," kata Shinto. Para buruh tersebut mengaku
diperlakukan tidak manusiwi. Hak-hak terkait kesehatan dan hak untuk
berkomunikasi diabaikan oleh pemilik usaha tersebut. Polisi juga menemukan
empat orang buruh yang masih berusia di bawah 17 tahun dengan status masih
anak-anak. Kasus tersebut dapat digolongkan pelanggaran HAM yang dapat
dikaitkan dengan pasal 27, 28 D ayat 2 UUD 1945 dan pasal 354 KUHP.
Pasal 27 UUD
1945, berbunyi :
1. “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada
kecualinya”.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
3. “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28 D,
berbunyi :
1. Setiap orang
berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
Pasal 351,
berbunyi :
1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena
melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
2. Jika perbuatan
itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sepuluh tahun.
Salinan
resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal
25 Maret 2014 Nomor : 2301/Pid.Sus/2013/PN.TNG., yang amarnya sebagai berikut :
1.
Menyatakan bahwa
terdakwa Yuki Irawan Bin Suharjo Susilo tersebut diatas telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ’’Turut serta melakukan
perekrutan, penampungan, penyekapan untuk tujuan eksploitasi” dan ’’Turut serta
melakukan eksploitasi ekonomi anak” dan ’’Turut serta melakukan Penggelapan”
dan ’’Tanpa izin mendirian perusahaan industri dan tidak menyampaikan informal
industri kepada Pemerintah Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuki Irawan Bin
Suharjo Susilo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun.
2.
Menetapkan masa
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
3.
Memerintahkan agar
terdakwa tetap berada dalam tahanan
BAB IV
KESIMPULAN
Berdasar uraian diatas maka dapat diambil
simpulan sebagai berikut:
- Hak asasi manusia adalah hak atau kewenangan yang
melekat pada diri individu sejak ia lahir secara kodrati yang tidak dapat
dirampas atau dicabut keberadaannya.
- Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, sumber
kejiwaan masyarakat dan dasar Negara republik Indonesia.
- Indonesia sebagai Negara hukum menjunjung Hak asasi
manusia, hal ini termuat dalam pancasila yang syarat akan nilai-nilai Hak
asasi manusia dan UUD 1945 yang memuat materi tentang HAM mulai dari
pembukaan, penjelasan umum dan batang tubuhnya.
- Macam-macam HAM menjadi tolok ukur dalam kehidupan
masyarakat Indonesia sebagai pandangan hidup.
BAB V
SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan
dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.
DAFTAR
PUSTAKA
- Darmodihardjo,
Dardji, Laboratorium Pancasila IKIP Malang, 1991, Santiaji Pancasila
- Notonagoro.
1974. Pancasila Secara Ilmiah Polpuler. Jakarta: Pancoran Tujuh.
- Purbopranoto,
Kuntjoro. 1969. Hak-hak Asasi Manusia dan Pancasila.Jakarta: Pradnya
Paramita.
- Srijanto,
Djarot. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta: PT Pabelan.
- Alim,
Muhammad. 2001. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Konstiitusi Madinah
dan UUD 1945. Yogyakarta: UII Press.
- Atmasasmita,
Romli. 2000. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung: PT. Refika
Aditama
- Bahar,
Saafroedin. 1997. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
- Komnas
HAM. 1998. Membangun Jaringan Kerjasama Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas
HAM.
- Lembaga
Studi dan Advokasi Masyarakat. 2000. Statuta Roma Mahkamah Pidana
Internasional. Jakarta: ELSAM.
- Muzaffar,
Chandra. 1995. Hak Asasi Manusia dalam tata Dunia Baru (Menggugat Dominasi
Global Barat). Bandung: Mizan.
- Undang-Undang
RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- http://www.tempo.co
[3]http://www.tempo.co/read/news/2013/05/04/064477916/Sekap-Buruh-Pabrik-Panci-di-Sepatan
Digerebek diakses pada Sabtu, 27
April 2015
[4] http://www.tempo.co/read/news/2013/05/04/064478478/Perbudakan-Buruh-Panci-Sama-dengan-Pabrik-Narkoba
diakses pada tanggal 27 April 2015
No comments:
Post a Comment