Monday, 28 September 2015

HAK GADAI Dibuat untuk memenuhi tugas tertulis Mata Hukum Perdata BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat perlu dana maupun modal. Misalnya untuk membuka suatu lapangan usaha tidak hanya dibutuhkan bakat dan kemauan keras untuk berusaha, tetapi juga diperlukan adanya modal dalam bentuk uang tunai. Hal itulah yang menjadi potensi perlu adanya lembaga perkreditan yang menyediakan dana pinjaman. Untuk mendapatkan modal usaha melalui kredit masyarakat membutuhkan adanya sarana dan prasarana. Maka pemerintah memberikan sarana berupa lembaga perbankan dan lembaga non perbankan. Salah satu lembaga non perbankan yang menyediakan kredit adalah Pegadaian. Pegadaian merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Lembaga pegadaian menawarkan peminjaman dengan sistem gadai. Jadi masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barangnya. Lembaga pegadaian memiliki kemudahan antara lain prosedur dan syarat-syarat administrasi yang mudah dan sederhana, dimana nasabah cukup memberikan keterangan-keterangan singkat tentang identitasnya dan tujuan penggunaan kredit, waktu yang relatif singkat dana pinjaman sudah cair dan bunga relatif rendah. Hal ini sesuai dengan motto dari pegadaian itu sendiri, yaitu : ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”. Masalah jaminan utang berkaitan dengan gadai yang timbul dari sebuah perjanjian utang-piutang, yang mana barang jaminan tersebut merupakan perjanjian tambahan guna menjamin dilunasinya kewajiban debitur pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati sebelumnya diantara kreditur dan debitur. Adanya perjanjian gadai tersebut, maka diperlukan juga adanya barang sebagai jaminan. Jaminan yang digunakan dalam gadai yaitu seluruh barang bergerak, yang terdiri dari: 1) Benda bergerak berwujud, yaitu benda yang dapat dipindah-pindahkan. Misalnya : televisi, emas, dvd, dan lain-lain. 2) Benda bergerak yang tidak berwujud. Misalnya : surat-surat berharga seperti saham, obligasi, wesel, cek, aksep, dan promes. Sebagai suatu bentuk jaminan yang diberikan atas benda bergerak yang mensyaratkan pengeluaran benda gadai dari tangan pemilik benda yang digadaikan tersebut. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang dari pemikiran diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan untuk menjadi pedoman dalam pembahasan makalah ini. Adapun perumusan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut : 1) Apa yang dimaksud gadai dan unsur-unsurnya? 2) Apa yang menjadi obyek dan subyek gadai? 3) Apa saja yang menjadi hak-hak dan kewajiban pemegang gadai dan hapusnya gadai tersebut? BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Gadai Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu benda bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya sebagai jaminan pembayaran dan memberikan hak kepada kreditur untuk mendapat pembayaran lebih dahulu daripada kreditur-kreditur lainnya atas hasil penjualan benda (pasal 1150 BW). Dari pengertian gadai diatas ini ternyata hak gadai adalah tambahan saja atau buntut (bersifat accesoir) dari perjanjian pokok yaitu perjanjian pinjaman uang. Maksudnya adalah untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar kembali uang pinjaman atau bunganya. Dimasukkannya hak gadai ini ke dalam pengertian hak kebendaaan (zakelijk recht), oleh karena dapat dikatakan bahwa hak gadai senantiasa melekat atau mengikuti bendanya dan akan tetap ada meskipun mungkin milik benda itu kemudian jatuh ke tangan orang lain, misalnya kepada ahli waris. Dan kalau seorang pemegang gadai (pardnemer) kehilangan benda gadai itu, maka ia berhak meminta kembali benda itu dari tangan siapapun benda tersebut berada selama 3 tahun. Hak untuk meminta kembali ini menurut pasal 1977 ayat (2) BW diberikan kepada pemilik benda bergerak, maka dengan pasal 1152 ayat (2) BW seolah-olah hak gadai dalam hal ini disamakan dengan hak milik. Unsur terpenting dari hak gadai ialah bahwa benda yang dijaminkan harus berada dalam kekuasaan pemegang gadai. Hak gadai tidak mungkin ada kalau benda yang dijaminkan masih berada dalam kekuasaan debitur yang memberikan gadai (pandgever), atau dikembalikan kepadanya atas kemauan pemegang gadai (pasal 1152 BW). Namun penguasaan benda oleh pemegang gadai bukan untuk menikmatinya, memakai dan memungut hasil, melainkan hanya untuk menjadi jaminan pembayaran hutang pemberi gadai kepada pemegang gadai. B. Obyek dari hak gadai Sebagaimana terlihat pada definisi hak gadai sendiri, yang menjadi obyek dari hak gadai adalah benda bergerak. Benda bergerak yang dimaksudkan meliputi benda bergerak yang berwujud (lichamelijke zaken) dan benda bergerak yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang yang berwujud surat-surat berharga. Surat-surat berharga ini dapat berupa: 1) Atas bawa (aan toonder), yang memungkinkan pembayaran uang kepada siapa saja yang membawa surat-surat itu seperti saham dan obligasi, cara mengadakan gadai itu ialah dengan cara menyerahkan begitu saja surat-surat berharga tersebut kepada kreditur pemegang gadai. 2) Atas perintah (aan order), yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang disebut dalam surat seperti wesel, cek, aksep, promes, cara mengadakan gadai masih diperlukan penyebutan dalam surat berharga tersebut bahwa haknya dialihkan kepada pemegang gadai (endossement menurut pasal 1152 bis KUHPerd). Disamping endossement, surat-surat berharga tersebut harus diserahkan kepada pemegang gadai. 3) Atas nama (op naam), yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang namanya disebut dalam surat itu, maka cara mengadakan gadai menurut pasal 1153 KUHPerd adalah bahwa hal menggadaikan ini harus diberitahukan kepada orang yang berwajib membayar uang. Dan orang yang wajib membayar ini dapat menuntut supaya ada bukti tertulis dari pemberitahuan dan izin pemberi gadai. Perbedaan cessie dan gadai sebagai berikut : 1) Untuk adanya cessie diperlukan adanya akta otentik atau dibawah tangan. Sedangkan pada gadai perjanjiannya tidak terikat pada suatu bentuk tertentu (bebas). Tapi dalam prakteknya jarang tidak tertulis seringnya di bawah tangan). 2) Pada cessie dengan adanya akta itu perbuatan hukum itu selesai, sedangkan pemberitahuan kepada debitur supaya debitur terikat oleh adanya cessie. Pada gadai dengan adanya akta saja perbuatan hukum itu belum selesai dan baru selesai setelah adanya pemberitahuan. 3) Pada cessie pemberitahuan itu harus dilakukan oleh juru sita dengan exploit artinya dengan surat pemberitahuan untuk menghadap di pengadilan oleh juru sita. Sedangkan pemberitahuan pada gadai dapat dilakukan dengan bebas, baik secara tertulis maupun secara lisan (dalam praktek perbankan biasanya dalam bentuk surat menyurat). Sebagaimana telah dikemukakan bahwa salah satu prinsip yang terpenting dari hak gadai menurut BW ialah bahwa penguasaan pemegang gadai atas benda yang dijaminkan bukan untuk menikmati, memakai dan memungut hasil, melainkan hanya untuk menjadi jaminan pembayaran hutang pemberi gadai kepada pemegang gadai. Sebagai konsekuensi dari ketentuan ini maka kalau yang digadaikan adalah surat-surat berharga yang memberikan berbagai macam hak kepada pemegangnya antara lain berupa bunga, pasal 1158 BW menentukan bahwa pemegang gadai dapat memungut biaya/bunga itu, tetapi bunga itu harus diperhitungkan dengan jumlah uang pinjaman maupun bunganya yang harus dibayar pemberi gadai kepada pemegang gadai. C. Subyek Hak Gadai Seperti halnya perbuatan perbuatan hukum yang lain, pemberi dan penerima gadai hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum, akan tetapi, bagi pemberi gadai ada syarat lagi yaitu ia harus berhak mengasingkan (menjual, menukar, menghibahkan dan lain-lain) benda yang digadaikan. Sebab perbuatan menggadaikan suatu benda termasuk perbuatan mengasingkan benda itu, meskipun secara tidak langsung yaitu membuka kemungkinan dijualnya benda tersebut untuk membayar hutang. Tetapi karena gadai justru hanya mengenai benda-benda bergerak saja, maka bagi penerima gadai sangat sukar untuk menyelidiki apakah pemberi gadai benar-benar berhak untuk mengasingkan benda itu, maka pada pasal 1152 ayat (4) KUHPerd menentukan bahwa kalau kemudian ternyata pemberi gadai tidak berhak untuk mengasingkan benda itu, gadai tidakbisa dibatalkan, asal saja penerima gadai betul-betul mengira bahwa pemberi gadai adalah berhak memberi gadai itu. Kalau penerima gadai mengetahui atau seharusnya dapat menyangka bahwa pemberi gadai tidak berhak memberi gadai, penerima gadai tidak mendapat perlindungan hukum dan hak gadai harus dibatalkan. D. Cara mengadakan hak gadai Adanya hak gadai berdasarkan atas suatu perjanjian (pand overeenkomst) antara penerima gadai (kreditur) dengan pemberi gadai (biasanya adalah debitur sendiri). Untuk membuat perjanjian, “mengadakan gadai”, BW tidak menentukan syarat apa-apa, artinya perjanjian itu dapat dibuat secara tertulis (otentik atau dibawah tangan) dan dapat di buat secara lisan. Inilah yang dimaksudkan dalam pasal 1151 BW yang menyatakan bahwa perjanjian gadai dapat dibuktikan semua alat-alat bukti yang diperbolehkan buat membuktikan perjanjian pokok yaitu perjanjian peminjaman uang. Akan tetapi dengan perjanjian gadai tidak berarti hak gadai telah terbentuk dengan sendirinya, melainkan harus disertai dengan “penyerahan benda yang digadaikan” oleh pemberi gadai kepada penerima gadai. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1152 BW yang menentukan bahwa benda yang digadaiakan harus berada dalam kekuasaan kreditur selaku penerima gadai. Dalam praktek hal ini seringkali menimbulkan kesulitan, jika saja debitur tidak mempunyai benda lain yang digadaikan selain benda yang sehari-hari dipergunakan untuk berusaha, dimana hasilnya kemudian diperuntukkan buat melunasi hutangnya. Jika barang-barang yang dipergunakannya untuk berusaha tersebut ditarik dari kekuasaannya, maka sudah tentu ia tidak dapat berusaha lagi, hal mana jelasa menyebabkan kesukaran baginya untuk melunasi hutang-hutangnya itu. Jalan keluar yang ditempuh untuk mengatasi kesulitan ini adalah dengan mempergunakan suatu bentuk jaminan yang dinamakan “fiduciare eigendoms overdracht” yang sering disingkat feo yaitu penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan bahwa penyerahan hak milik tersebut hanyalah sebagai jaminan untuk pembaran hutang, dengan tetap menahan benda yang di-feo-kan berada dalam kekuasaan yang menyerahkan hak milik (debitur). Bentuk jaminan ini pada hakikatnya merupakan semacam penyelundupan undang-undang tetapi menurut Hooge Raad diperbolehkan karena kebutuhan masyarakat, lagipula perjanjian ini bukan pandovereenkomst. Hooge Raad di negeri Belanda mulai mengakui bentuk jaminan ini dalam keputusannya tanggal 25 Januari 1929 yang terkenal dengan nama “bierbrouwerijarrest” (arrest mengenai perusahaan bir). Di Indonesia jaminan feo ini diakui sejak tahun 1931 oleh yurisprudensi (arrest Hoog Gerechtshof dalam perkara BPM Clignet). ) Meskipun pada mulanya lembaga jaminan feo ini ditujukan buat benda-benda bergerak, namun dalam Keputusan Seminar Badan Pembinaan Hukum Nasional mengenai “Hipotik dan Lembaga-lembaga Jaminan lainnya” yang diselenggarakan di Yogyakarta tanggal 28 s/d 30 Juli 1077 disarankan bahwa selain terhadap benda-benda bergerak, feo dapat juga dilakukan terhadap benda-benda yang tak bergerak berupa bagian-bagian dari flat, banguan yang terdiri diatas tanah hak pakai, tanah hak pakai, tanah hak pakai yang diberikan kepada perseorangan dan badan hukum. ) Sementara itu Mahkamah Agung dalam keputusannya tanggal 1 September 1971 No.372 K/Sip/1970 dalam perkara antar Bank Negara Indonesia Unit 1 Semarang (penggugat kasasi) melawan Lo Ding Siang (tergugat kasasi) menyatakan tidak sah terhadap fuducia mengenai bangunan diatas tanah hak guna bangunan. ), akan tetapi yang masih menjadi persoalan adalah apakah dengan keputusannya itu Mahkamah Agung bermaksud untuk membatasi kemungkinan penggunaan feo hanya mengenai benda-benda bergerak saja seperti memang demikian dalam sejarahnya, atau hanya untuk tidak membenarkan penggunaan feo mengenai tanah hak milik dan tanah hak guna bangunan sebab untuk ini dapat diadakan hipotik dan credietverband. E. Hak-Hak Pemegang Gadai Hak-hak pemegang gadai adalah : 1) Hak untuk menahan benda yang digadaikan selama sebelum dilunasi hutang pokoknya, bunganya dan biaya-biaya lainnya oleh debitur. 2) Hak untuk mendapatkan pembayaran piutangnya dari pendapatan penjualan benda yang digadaikan, apabila debitur tidak menepati kewajibannya. Penjualan benda yang digadaikan dapat dilakukan sendiri oleh pemegang gadai dan dapat pula dengan perantaraan hakim. 3) Hak minta ganti biaya-biaya yang telah dikeluarkannya untuk memelihara benda yang digadaikan itu. 4) Pemegang gadai mempunyai hak untuk menggadaikan lagi benda yang dijadikan jaminan, bila mana hal itu sudah menjadi kebiasaan, seperti menggadaikan surat- surat sero atau obligasi. 5) Dalam melaksanakan hak gadai secara menjual benda yang dijaminkan, pemegang gadai berhak untuk didahulukan menerima pembayaran piutangnya sebelum piutang-piutang lainnya, kecuali biaya-biaya lelang, biaya-biaya pemeliharaan agar barang itu tidak rusak atau musnah. F. Kewajiban-Kewajiban Pemegang Gadai Kewajiban-kewajiban pemegang gadai adalah: 1) Pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau berkurangnya harga barang yang digadaikan jika hal itudisebabkan oleh kelalaiannya. 2) Pemegang gadai harus memberitahukan kepada pemberi gadai bilamana ia hendak menjual barang yang digadaikan kepadanya. 3) Pemegang gadai harus memberikan perhitungan tentang pendapatan penjualan benda yang digadaikan dan setelah mengambil pelunasan piutangnya ia harus menyerahkan kelebihannya kepada pemberi gadai. 4) Pemegang gadai harus mengembalikan benda yang digadaikan bila mana hutang pokok, bunga dan biaya untuk memelihara benda yang digadaikan telah lunas dibayar oleh debitur. G. Sebab-Sebab Hapusnya Gadai Yang menjadi sebab hapusnya gadai : 1) Karena hapusnya perjanjian peminjaman uang. 2) Karena perintah pengembalian benda yang digadaikan lantaran penyalahgunaan dari pemegang gadai. 3) Karena benda yang digadaikan dikembalikan dengan kemauan sendiri oleh pemegang gadai kepada pemberi gadai. 4) Karena pemegang gadai lantaran sesuatu sebab menjadi pemilik benda yang digadaikan. 5) Karena dieksekusi oleh pemegang gadai. 6) Karena lenyapnya benda yang digadaikan. 7) Karena hilangnya benda yang digadaikan. BAB III STUDI KASUS A. Website Pegadaian (Company Profile) B. Visi dan Misi VISI Sebagai solusi bisnis terpadu terutama berbasis gadai yang selalu menjadi market leader dan mikro berbasis fidusia selalu menjadi yang terbaik untuk masyarakat menengah kebawah. MISI • Memberikan pembiayaan yang tercepat, termudah, aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah kebawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. • Memastikan pemerataan pelayanan dan infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan di seluruh Pegadaian dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat. • Membantu Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya perusahaan. B. Struktur Organisasi Tertinggi Dewan Komisaris – Direktur Utama sampai dengan Pemimpin Wilayah C. Produk-produk Pegadaian 1. Gadai Konvesional Kredit Cepat Aman (KCA) adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif. KCA merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat dan aman. Untuk mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya. PERSYARATAN • Fotocopy KTP atau identitas resmi lainnya • Menyerahkan barang jaminan • Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK Asli Nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK) KEUNGGULAN • Layanan KCA tersedia di outlet Pegadaian di seluruh Indonesia • Prosedur pengajuannya sangat mudah. Calon nasabah atau debitur hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya ke outlet Pegadaian • Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit • Pinjaman mulai dari 50 ribu rupiah sampai 200 juta rupiah atau lebih • Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman • Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu • Tanpa perlu buka rekening. dengan perhitungan sewa modal selama masa pinjaman • Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai 2. Gadai Syariah PERSYARATAN • Fotocopy KTP atau identitas resmi lainnya • Menyerahkan barang jaminan • Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK Asli • Nasabah menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR) KEUNGGULAN • Layanan RAHN tersedia di outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia • Prosedur pengajuannya sangat mudah. Calon nasabah atau debitur hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya ke outlet Pegadaian • Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit • Pinjaman (Marhun Bih) mulai dari 50 ribu rupiah sampai 200 juta rupiah atau lebih • Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar Ijaroh saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman • Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu • Tanpa perlu buka rekening. dengan perhitungan sewa modal selama masa pinjaman • Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai 3. Emas Layanan penjualan Logam Mulia kepada masyarakat secara tunai atau angsuran dengan proses cepat dan dalam jangka waktu yang fleksibel Logam Mulia bisa menjadi alternative pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa mendatang seperti menunaikan Ibadah Haji, mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak, memiliki rumah idaman serta kendaraan pribadi. KEUNGGULAN • Proses mudah dengan layanan professional • Alternatif investasi yang aman untuk menjaga portofolio asset • Sebagai asset sangat likuid untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak • Tersedia pilihan logam mulia dengan berat mulai dari 5 gram damapai 1 kilogram PROSEDUR • Untuk pembelian secara tunai, nasabah cukup datang ke Outlet Pegadaian dengan membayar nilai Logam Mulia yang akan dibeli • Untuk pembelian secara angsuran, nasabah dapat menentukan pola pembayaran angsuran sesuai dengan keinginan. Membayar uang muka yang besarnya sekitar 20% sampai 45% dari nilai logam mmulia yang dibeli dan ditentukan berdasarkan berapa lama jangka waktu angsuran yang diambil. • Untuk pembelian secara On-line dapat mengunjungi situs www.pegadaian.co.id, nasabah dapat melakukan pendaftaran secara online, memilih logam mulia yang dinginkan, menentukan tempat pengambilan barang dan melakukan pembayaran secara on-line. Pengambilan barang dapat dilakukan di outlet-outlet Pegadaian Galeri 24 yang dituju. 4. Simulasi Kredit Krasida BAB IV KESIMPULAN Dari makalah tersebut kita dapat menarik kesimpulan bahwa gadai terjadi karena adanya unsur-unsur timbulnya hak debitur yang disebabkan perikatan utang-piutang, dan adanya penyerahan benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud sebagai jaminan yangdiberikan oleh kreditur. Obyek dari gadai adalah benda bergerak berwujud dan tidak berwujud dan yang menjadi subyek dari hak gadai adalah penerima hak gadai (debitur) dan pemberi hak gadai (kreditur), dan secara hukum orang yang tidak cakap dalam perbuatan hukum tentu saja tidak bisa melakukan hubungan hukum gadai. Untuk menjaminnya agar gadai bisa dilaksanakan secara benar, sehingga tidak terjadi sengketa dikemudian hari tentu saja si penerima gadai harus memahami dan melaksanakan kewajibannya, dan si pemberi gadai harus juga mengerti apa yang menjadi hak si penerima gadai. Demikian makalah tentang “Gadai” ini dibuat, semoga bisa menambah kazanah keilmuan kita, minimal sebagai referensi tentang apa itu gadai baik secara definisi, implementasi dan sumber-sumber hukum. A. KETERANGAN  Preferensi : Kesukaan / pilihan  BW (Burgerlijk Wetboek) : KUHPerdata  Kreditur : Pemberi kredit  Debitur : Penerima Kredit  Accesoir : Cabang, tambahan, buntut  Cessie : Adalah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dalam membuat akta otentik atau akta di bawah tangan kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu oleh juru sita kepada debitur dari piutang tersebut  Hipotik : Suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak (kepunyaan orang lain), untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan  Credietverband : Lembaga Jaminan (Fiducia)  Feo : Yaitu penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan bahwa penyerahan hak milik tersebut hanyalah sebagai jaminan untuk pembaran hutang, dengan tetap menahan benda yang di-feo-kan berada dalam kekuasaan yang menyerahkan hak milik (debitur).  Pandgever : Yang memberikan gadai  Zakelijk recht : Hak kebendaan DAFTAR PUSTAKA  H. Riduan Syahrani, S.H., Seluk-Beluk Dan Asas-Asas HukumPerdata, Cetakan ke-4 – Alumni Bandung, 2000  Prof. R. Subekti, S.H. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd), - Cet. 38-Jakarta : Pramudya Paramita, 2007  www.pegadaian.co.id

No comments:

Post a Comment