Monday, 28 September 2015

PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA I. UMUM Suatu organisasi selalu mempunyai aturan intern dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, budaya organisasi maupun kebersamaan, kehormatan dan kredibilitas organisasi tersebut serta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan pelaksanaan tugas sesuai tujuan, peranan, fungsi, wewenang dan tanggung jawab institusi tersebut. Organisasi yang baik bukanlah segerombolan orang yang berkumpul dan bebas bertindak semaunya, organisasi harus punya aturan tata tertib perilaku bekerja, bertindak, maupun bergaul antar anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bergaul dengan masyarakat lingkungan organisasi tersebut. Namun juga ikatan aturan tersebut janganlah memasung inovasi dan kreatifitas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lalu membuat organisasi tersebut statis tidak berkembang. Organisasi yang baik dan kuat adalah organisasi yang punya aturan tata tertib intern yang baik dan kuat pula. Aturan tersebut dapat berbentuk peraturan disiplin, kode etik, maupun kode jabatan. Peraturan ini adalah tentang disiplin, namun disadari bahwa sulit memisahkan secara tegas antara berbagai aturan intern tesebut, selalu ada warna abu-abu, selalu ada sisi terang dan sisi gelap, akan selalu ada tumpang tindih antara berbagai aturan, namun harus diminimalkan hal-hal yang tumpang tindih tersebut. Disiplin adalah kehormatan, kehormatan sangat erat kaitannya dengan kredibilitas dan komitmen, disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kehormatan sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menunjukkan kredibilitas dan komitmen sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karenanya pembuatan peraturan disiplin bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara kredibilitas dan komitmen yang teguh. Dalam hal ini kredibilitas dan komitmen anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai pejabat negara yang diberi tugas dan kewenangan selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, penegak hukum dan pemelihara keamanan. Komitmen berbeda dengan loyalitas, loyalitas cendrung mengarah ke loyalitas mutlak dan berujung pada kecendrungan penguasa/pimpinan untuk menyalahgunakan loyalitas tersebut (abuse of power). Oleh karena itu pelaksanaan disiplin itu harus didasarkan pada persetujuan/kesadaran daripada rasa takut, dan didasarkan kepada komitmen daripada loyalitas. Dewasa ini tidak ada batas yang jelas antara kehidupan pribadi dan kehidupan di pekerjaan, apalagi tuntutan masyarakat akan peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada semua kegiatan masyarakat, sangat besar dan tidak mengenal waktu. Kegiatan Polisi, khususnya karena hal itu merupakan identitas dua puluh empat jam terus menerus. Seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang tidak bertugas, tetap dianggap sebagai sosok polisi yang selalu siap memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu peraturan ini juga mengatur tata kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku pribadi dalam kehidupan bermasyarakat. Perubahan situasi ketatanegaraan yang menyebabkan peraturan disiplin yang dipergunakan selama ini tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan, maka dirasa perlu untuk menyusun Peraturan Disiplin bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tetap menekankan akan pentingnya pemajuan dan penghormatan akan hak asasi manusia. Untuk membina anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam suasana kerja yang penuh dengan konflik, ketegangan dan ketidakpastian, serta membina pula karakter dan kultur baru sesuai tuntutan reformasi, antara lain diperlukan adanya Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati, atau larangan dilanggar. Dalam Peraturan pemerintah ini diatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin. Selain dari pada itu dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula tata cara pemeriksaan, tata cara penjatuhan hukuman disiplin, serta tata cara pengajuan keberatan apabila Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin itu merasa keberatan atas hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya. Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh sebab itu setiap Ankum wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin itu. Hukuman disiplin yang dijatuhkan haruslah setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan, sehingga hukuman disiplin itu dapat diterima oleh rasa keadilan. Karena itu dalam setiap penjatuhan tindakan atau hukuman disiplin, hendaknya para Ankum harus pula mempertimbangkan suasana lingkungan dan suasana emosional anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar disiplin, dan mempertimbangkan pula penggunaan kewenangan yang berlebihan dan tidak proporsional, yang punya dampak merusak kredibilitas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada umumnya. Meskipun telah disusun peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ini dengan sebaik mungkin, namun keberhasilan penerapannya akan ditentukan oleh komitmen seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhadap pembentukan disiplinnya dengan titik berat pada keberhasilan pelaksanaan tugas sesuai amanat dan harapan warga masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud “mereka” ialah siswa pada Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f yang dimaksud dengan peraturan kedinasan yang berlaku ialah berbagai bentuk keputusan, instruksi, surat keputusan, petunjuk, peraturan, dan surat telegram, misalnya: peraturan penghormatan, peraturan baris berbaris, peraturan urusan dalam, tata upacara, peraturan seragam dinas. Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Huruf j Cukup jelas Huruf k Cukup jelas Huruf l Cukup jelas Huruf m Cukup jelas Huruf n Cukup jelas Huruf o Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Huruf a Hukuman disiplin yang berupa teguran tertulis dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh Ankum kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin. Huruf b Cukup jelas Huruf c Hukuman disiplin yang berupa penundaan gaji berkala, ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan untuk paling lama 1 (satu) tahun. Masa penundaan kenaikan gaji berkala tersebut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya. Huruf d Penundaan kenaikan pangkat dalam arti ditunda usul kenaikan pangkatnya atau ditunda pelantikan pangkatnya. Huruf e Yang dimaksud dengan “mutasi yang bersifat demosi” ialah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan. Huruf f Pembebasan dari jabatan dalam arti pembebasan dari jabatan struktural. Pembebasan dari jabatan berarti pula pencabutan segala wewenang yang melekat pada jabatan itu. Selama pembebasan dari jabatan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan menerima penghasilan penuh, kecuali tunjangan jabatan. Huruf g “tempat khusus” yang dimaksud adalah dapat berupa markas, rumah kediaman, ruangan tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh Ankum. Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “secara kumulatif” ialah dapat diberikan lebih dari satu tindakan disiplin terhadap satu pelanggaran disiplin. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “secara alternatif” ialah penjatuhan hukuman disiplin hanya dapat dikenakan satu jenis hukuman. Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Pelanggar disiplin dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan pengulangan pelanggaran dalam waktu penugasan pada kesatuan yang sama. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) “Kewenangan Ankum” mengandung arti Ankum mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan Pasal 15 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas Huruf c Anggota Provos dalam hal menjatuhkan tindakan disiplin harus disesuaikan dengan hierarki kepangkatan dan jabatan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Pemeriksaan Provos adalah mempunyai kualifikasi sebagai penyidik. Huruf e Yang dimaksud dengan “pejabat lain” ialah perwira yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin yang bersifat sementara. Pasal 18 Ayat (1) Penjatuhan tindakan disiplin dengan terlebih dahulu menanyakan alasan penyebabnya. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 19 Hasil pemeriksaan berbentuk berkas perkara disiplin. Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Paling lambat 30 (tiga puluh) hari dengan pertimbangan adanya kesulitan transportasi dan/atau komunikasi. Pasal 24 Huruf a Yang dimaksud dengan “situasi dan kondisi” ialah suasana pada saat pelanggaran tersebut dilakukan, misalnya pada waktu bertugas mengendalikan unjuk rasa yang cenderung anarkis dan/atau masa yang memprovokasi tindakan kekerasan. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Ayat (1) Huruf a Apabila jangka waktu 14 (empat belas) hari itu anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan, maka hal itu berarti ia menerima putusan hukuman disiplin itu, oleh sebab itu hukuman disiplin tersebut harus dijalankan mulai hari ke 15 (lima belas). Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan “atas izin Ankum” antara lain melaksanakan kegiatan keagamaan, melaksanakan kewajiban sosial yang sangat mendesak. Pasal 34 Yang dimaksud dengan “yang bersifat sangat teknis” adalah ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tata kehidupan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain: Peraturan Penghormatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tata Upacara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Urusan Dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4256

No comments:

Post a Comment