BAHASA INDONESIA HUKUM
Bahasa merupakan: alat komunikasi bagi manusiauntuk
mengungkapkan perasaan, menyampaikan buah fikiran kepada sesama manusia.
bahasa terbagi 3
1.
Lisan
2.
Tulisan
3.
Pertanda atau lambing
Bahasa Indonesia hukum yang berfungsi
sebagai alat atau sarana untuk menyampaikan informasi. Oleh karena bahasa
Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bahasa Indonesia.
Kaidah-kaidah yang berlaku dalam bahasa Indonesia hukum juga berlaku dalam
bahasa Indonesia hukum, hanya saja antara bahasa hukum dan bahasa Indonesia
mempunyai cirri-ciri yang tegas yang berfungsi sebagai pembeda yaitu yang
mencakup dengan konsep bahasa itu sendiri.
Dalam bahasa Indonesia sesuai
konsepnya satu kata dapat mempunyai beberapa arti, sedangkan dalam bahasa hukum
sedapat mungkin menghindarkan seperti hal tersebut. Karena didalam bahasa hukum
terdapat suatu konsep atau prinsip mono smantik atau kesatuan makna. Hal ini
dimaksudkan supaya jangan timbul hal yang berbedayang menyangkut dengan kaidah
hukum.
Tanpa kemampuan berbahasa manusia
tidak bias mengembangkan budaya, sebab tanpa kemampuan berbahasa hilang pola
kemampuan untuk meneruskan nilai-nilai budaya dari generasi yang satu kepada
generasi selanjutnya. Disamping itu pula tanpa kemampuan berbahasa manusia
tidak dapat melakukan berfikir secara sistematisdan teratur. Dengan melihat
kemampuan berfikir manusia itu maka
fungsi bahasa dapat dibagi 2
1.
Sebagai
alat komunikasi antara manusia :
a.
Sebagai alat untukmenyampaikan pesan
b. Sebagai sarana komunikasi untuk
mengekspresikan sikap
c.
Sebagai alat komunikasi untuk
berfikir
2. Sebagai sarana untuk mempersatukan
kelompok manusia yang menggunakan bahasa tersebut.
Manusia dapat berfikir dengan baik
karena dia mempunyai bahasa komunikasi sebagai alat bahasa yang verbal yang
dipakai dalam kegiatan berfikir, agar fikirannya dapat disampaikan dengan baik
kepada orang lain. Menurut seorang sarjana WET GET STEYN mengatakan bahwa batas
bahasaku adalah batas duniaku. Menggambarjan betapa beratnya proses berfikir
dalam dunia. Karena memberikan kemungkinan manusia berfikir abstrak. Dmana
objek yang faktual …… menjadi symbol sbagaimana yang dikemukakan oleh BARDER
JOHAN NASUTION hal 9 tahun 2001 yang menyebutkan bahwa manusia sebagai animal
simboly yaitu makhluk yang mempergunakan symbol atau bahasa yang bersifat
abstrak ini memungkinkan untuk memikirkan sesuatu secara terus menerus, teratur
dan sistematis. Ungkapan fikiran tidak dapat dilakukan tanpa bahasa dalam
kaitannya dengan pemahaman hukum, perlu
bahasa hukum itu sendiri oleh karena bahasa hukum tersusun dari
symbol-simbol yang mempunyai arti khusus.
Keistimewaan bahasa hukum adalah:
orang selalu tidak merasa puas terhadap makna yang dikandung dalam istilah
hukum sehingga orang selalu mencari terus menerus makna yang paling tepat.
Oleh karena itu bahasa yang
dipelajari yang dipakai dalam ilmu pengetahuan:
1. Lugas dan eksat unuk menghindari
ketak samaan dan ketak samara
2. Objektif dan menekankan perasangka
pribadi
3. Memberikan definisi yang cermat
tentang sifat dan kategori yang diselidikinya untuk menghindari kesimpang
siuran
4. Tidak beremosi dan menghindari
tafsiran yng beresensi.
5. Cenderung membakukan makna,
kata-katanya, ungkapannya, gayanya, paparannya berdasarkan konfersi.
6. Tidak dogmatis atau fanaticàberkembang terus
7. Bercorak hemat, hanya data yang
diperlukan dipakai
8. Bentuk makna dan fungsinya lebih
mantap dan stabil, lebih dimiliki dari pada kata biasa.
BAHASA
HUKUM ( BAHASA INDONESIA MODERN)
Bahasa
hukum adalah: bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan
ketertiban dan keadilan untuk mempertahankan kepentingan pribadi dalam
masyarakat. Bahasa hukum sebagian bagian dari bahasa Indonesia modern maka
penggunaannya harus tetap.
1. Tenang
2. Mono smantik atau kesatuan makna
(jangan memberikan penafsiran berbeda-beda)
3. Harus memenuhi syarat-syarat SP3
bahasa Indonesia yaitu:
a.
Sintaktik: ilmu tentang makna kata
b. Smantik: seluk beluk
c.
Prahmatik
(abc, untuk menyampaikan suatu komunikasi kepada pendengar)
Kegiatan berfikir secara hukum
dengan menggunakan bahasa hukum merupakan upaya untuk menemukan pengertian yang
esensial dari hukum itu sendiri.
Menurut purnadi
Purwacaraka dengan sarjoeno Soekanto dalam buku (bahder johan Nasution)
judul buku bahasa hukum th 2001 hal 37 menyebutkan ada 9 macam arti hukum yang
diberikan masyarakat yaitu.
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan:
merupakan suatu ilmu pengetahuan yang tersusun secara sistematis berdasarkan
kekuatan pemikiran.
2. Hukum sebagai suatu disiplin: merupakan suatu system tentang ajaran
kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3. Hukum sebagai kaidah: merupakan
sebagai pola atau pedoman atau petunjuk yang harus ditaati.
4. Hukum sebagai tata hukum: melihat
bagaimana struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada
suatu waktu dan tempat tertentu dalam bentuk tertulis.
Dari paparan tersebut telah dilihat jelas bahwa hukum
memiliki kaitan erat dengan cara-cara berfikir hukum.
Oleh sebab itu bahasa hukum dapat dibagi 3 kelompok yaitu:
1. Bahasa
hukum yang bersumber pada aturan-aturan yang dibuat oleh Negara artinya lebih
bersifat pengaturan hak dan kewajiban.
Ex:
aturan tentang hukum pentensir( membicarakan tentang hukumannya)
UU
No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
UU
No 3 tahun 1997 tentang peradilan anak. Yaitu anak yang berusia 8-18 tahun atau
yang belum menikah maka pertanggung jawabannya pidana. Umur 12 tahun kebawa
maka ada 3 kemungkinan yaitu:
a.
Kembalikan kepaada orang tuanya
(dalam pengawasan lapas)
b. Diserahkan kepada departemen social
untuk di didik
Hukuman anak adalah ½ dari hukuman
orang dewasa:
a.
Anak pidanaà dibina oleh Negara
b. Anak Negaraà dibina oleh Negara dengan biaya Negara
c.
Anak sipilà dibina oleh Negara tetapi biaya orang tuanya.
UU
No 12 tahun 1995 tentang lembaga kemasyarakatan
2. Bahasa hukum yang bersumber pada
aturan-aturan hukum yang berlaku dimasyarakat. Bahasa hukum seperti ini ditemui
dalam hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum Negara.
Ex:
perkawinan, warisan
3. Bahasa hukum yang bersumber dari
para ahli hukum, kelompok-kelompok yang berprofesi hukum
Ex:
yurisprudensi, asas legalitas, exepsi.
Does lag( pembunuhan biasa ) à pasal 338-350 KUHP pembunuhan sengaja ancaman hukuman 15
tahun penjara.
Culva:
pasal 359-360 ancaman hukuman 5 tahun.
Fungsi bahasa hukum ada 3 yaitu:
1. Fungsi simbolik
2. Fungsi emotif
Menurut
Gustaf Dobruch: k Rakteristik bahasa hukum atas peraturan perUUan bebas emosi,
tanpa perasaan, datar dan kering, semuanya itu ditujukan untuk kepastian dan
menghindari dwi makna.
Bahasa
hukum sebagai sarana komunikasi ilmiah, hukum dapat bersifat jelas dan objektif
serta harus bebas dari emosi. Dengan adanya unsure emotif dalam komunikasi
ilmiah hukum akan menjadikan komunikasi tersebut kurang sempurna, bahasa hukum
yang dikomunikasikan bias saja kurang beradaptasi sesuai dengan tujuan hukum
3. Fungsi efektif
Fungsi
efektif dalam bahasa hkum berkaitan erat dengan sikap, fungsinya yang
diharapkan supaya norma-norma hukum yang dikomunikasikan melalui bahasa hukum
mampu
Mengubah
dan mengembangkan kepribadian agar mentaati hukum, meningkatkan keselarasn
hukum serta bersifat tegas sesuai aturan hukum. Fungsi efektif yang tergambar
dalam bahsa hukum itu sangat menonjol untuk meningkatkan dan mengembangkan
hukum, budaya hukum itu sendiri merupakan suatu karakteristik yang hidup dan
dipatuhi masyrakat.
BAHASA HUKUM PER UUan
Untuk membahasakan atau memberikan
pengertian hrus memberikan UU Ex: penganiayaan pasal 351.
Setiap system hukum adalah hukum itu
dapat dikomunikasikan terhadap masyarakat. Apabila suatu aturan hukum dalam
bentuk UU tidak bias dikomunikasikandengan baik kepada masyarakatberarti uu
tersebut dapat mempengaruhi tingkah laku masyarakat, demikian pula halnya
dengan ketentuan yang membatasi tingkah laku masyarakt. Apabila tidak dapat
dikomunikasikan maka ketentuan tersebut tidak mungkin berlaku secara efektif,
oleh karena itu bahasa hukum perUUan yang mengandung berbagai ketentuan yang
bersifat khusus apabila dilihat dari segi bahasa maka UU tersebut baru bias
difahami apabila dianalisis secara seksama.
Hal
ini disebabkan karena adanya factor-faktor yang mempengaruhi antara lain
1. Adanya norma-norma yang disusun
dalam bentuk pernyataan yang bersifat factual
Ex:
pasal 154 KUHAP ayat 1: hakim memerintahkan terdakwa masuk dalam ruang siding
dalam keadaan bebas
Faktanya:
hakim ketua siding
Normanya:
memerintahkan kepada jaksa membawa terdakwa masuk dalam ruang siding
Catatan:
harus ada kepastian hukum
2. Ada norma yang disusun dibalik
perumusan hukuman
Ex:
pasal 351 KUHP penganiayaan penjara 2 tahun 8 bulan
3. Ada norma yang disebutkan dalam
pasal tertentu atau yang bersangkutan
dan ada norma yang mengatur pada pasal lain
Ex:
pasal 284 (zina) à salah satunya terikat perkawinan,
pasal 362-367 KUHP: pencurian, pasal 364: pencurian ringan.
4. Ada norma yang bersifat procedural
maksudnya dalam hal tertentu ia bersifat procedural, norma-norma yang diatur
dalam UUhanya bersifat Insidentil, artinya pada saat tertentu
ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat abstrak diwujudkan dalam gerak yang
konkrit, barulah norma-norma itu muncul, hal ini disebabkan karena adanya
pasal-pasal tertentu dalam UU tidak mempunyai makna tersendiri
Ex:
pasal 165 ayat 5 KUHAP
a) Hakim ketua siding dan hakim anggota
dapat minta kepada saksi segala kekurangan yang dipandang perlu untuk mendapat
keterangan/kebenaran.
b) Penuntut umum terdakwa atau
penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua sidang diberi kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan kepada saksi.
5. Ada perluasan subyek hukum maksudnya
ada aturan-aturan tertentu dalam UU yang menuntut subyek hukum tertentu dengan
perluasan pengertian untuk mengetahui makna dari pengertian yang diperluas
tersebut dengan ketentuan harus diperhatikan dalam konteks apa UU itu berbicara
Ex:
UU 43 tentang kepegawaian (semua yangdilihat oleh pemerintah)
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam membuat perUUan
1. Bahasa: bahasa jelas, dapat
dimengerti, singkat dan padat
2. Keseragaman istilah/ terminology:
harus gampang dimengerti
3. Kalimat-kalimat yang terlalu panjang
4. Penggunaan berbagai kata yang kurang
perlu
5. Terlalu banyak menggunakan
pengecualian karena didalam UU seringkali dijumpai banyak istilah dengan tidak
mengurangi pengertian, pengecualian.
6. Menggunakan bahasa asing mengenai istilah.
Oleh karena itu harus menggunakan ejaan yang resmi
7. Menunjuk pada pasal-pasal lain.
Maksudnya adalah untuk menghindarkan pengulangan dari isi pasal-pasal lain yang
ditunjuk itu.
SMANTIK HUKUM
Dalam
ilmu bahasa terkenal dengan smasiologi
Smantik:
ilmu yang menyelidiki makna atau arti
kata-kata umumnya dan arti kata-kata dalam berbagai bahasa tertentu dan
berhubungan antara arti dan perubahan arti kata-kata itu dari zaman kezaman
Smantik
Hukum: ilmu hukum yang menyelidiki makna atau arti kata-kata hukum. Berhubungan
dengan perubahan kata-kata iatu dari zaman ke zaman menurut waktu dan tempat
keberadaan. Ex: kata hukum perdata atau privat recht.
Hukum
berasal dari bahasa arab yaitu “hukmun”
Perdata
berasal dari bahasa jawa dari kata “pradata”
Hukum
perdata: perkara yang mengatur hubungan antara manusia terhadap hukum
Perkara perdataà orang perorang
Perkara
perdata pada zaman penjajahan mataram: menyangkut mahkota raja( kepala Negara)
dalam hal amankan ketertiban, bukan menyangkut public
Perkara
private: perkara padu ( bahasa jawa) diadili olrh pejabat yang diangkat raja
disebut jaksa.
Perkara
perdata: diadili oleh hakim
KAIDAH HUKUM
Kata-kata
yang terurai dalam bentuk kaidah hukum, bukan hanya menyatakan dalam memberikan
penilaian, tetapi juga member atau bersifat inpraktif. Kaidah hukum itu
mengandung perintah dan larangan .
Kaidah
hukum itu bukan hanya berbentuk kaidah perundangan yang berwujud bahasa
tulisan, tetapi juga berwujud bahasa lisan , seperti yang terdapat dalam hukum
adat atau hukum kebiasaan, bahkan sebenarnya kaidah hukum diluar hukum yang
tertulis dalam bentuk perUUan lebih banyak.
Yang tidak tertulis memiliki
kelebihan karena dengan cepat dapat mengikuti setiap tingkat perubahan
masyarakat. Berbeda dengan yang tertulis, masyarakat sudah berubah, UU belum
berubah disebabkan banyak factor.
Kaidah
hukum tertulisà kelemahannya kurang kepastian hokum
KONSTRUKSI HUKUM
Sifat
ilmu hukum adalah dogmatis dan sistematis
Dogmatis:
artinya berprasangka baik atau berpedoman pada cara dan pendirian tertentu yang
dianggap baik.
Sistematis:
artinya kebulatan pengertian dimana yang satu bertautan dengan yang lain. Ada
hubungan fungsi antara yang satu dan yang lain sehingga istilah-istilah yang
dipakai memberikan kesatuan pengetian yang muda difahami, dengan demikian
·
Istilah hukum dan pengertian hukum
baik didalam perUUan maupun diluar perUUan merupakan bagian dari ilmu hukum
·
Perlu ditegaskan bahwa hukum itu
bukan hanya memerlukan uraian sebab dan akibat, tetapi yang juga penting adalah
penafsirannya. Penafsiran yang dimaksudkan adalah penafsiran yang hidup sesuai
dengan kesadaran hukum dan rasa keadilan didalam masyarakat
·
Pengertian hukum adalah konstruksi
hukum yang merupakan alat-alat yang dipakai untuk menyusun bahan hukum yang
dilakukan secara sistematis dalam bentuk bahasa dan istilah yang baik.
…………………
1. Gaya bahasa yang padat dan
sederhana, mudah difahami
2. Istilah-istilah yang dipilih
hendaknya sejauh mungkin bersifat mutlak dan tidak nisbih
3. Peraturan itu hendaknya membatasi
diri pada hal-hal yang nyata dan actual dengan menghindari hal-hal yang
bersifat metaporis dan hipotesis
4. Peraturannya Jangan terlalu tinggi,
oleh karena ia ditujukan untuk orang-orang dengan kecerdasan tengah-tengah
saja.
5. Janganlah masalah pokoknya
dikacaukan dengan pengecualian pembatasan atau modifikasi kecuali hal-hal yang
sangat diperlukan
6. Peraturan hendaknya tidak mengandung
argumentasi
7. Setiap perundang-undangan, sebelum
ditetapkan hendaknya dimatangkan dan dipertimbangkan segi kegunaan atau
kemanfaatan praktisnya (bermanfaat atau tidak)
Cataatn:
daalm perundang-undangn masih dibutuhkan interpretasi (penafsiran hukum)
Ada
beberapa cara dalam penafsiran hukum
1. Penafsiran menurut tata bahasa
2. Penafsiran menurut system
3. Penafsiran sejarah
4. Penafsiran sosiologi
5. Penafsiran otentik
Kemudian
ada yang dikembangkan yaitu:
6. Penafsiran menurut harfiah atau
bahasa
7. Penafsiran menurut fungsionalà
1) Setiap istilah mengandung konstruksi hukum menurut
pengertian tata bahasa.
Ex:
pasal 1338 KUHP disebutkan bahwa: semua persetujuan yang dibuat dengan sah
berlaku sebagian UU terhadap mereka yang membuatnya.
2) System yang dimaksudkan yaitu saling berkaitan antara yang
satu dengan yang lain.
Catatan:
ada 4 syarat sahnya perjanjian.
a.
Kesepakatan dari para pihak
b. Kecakapan
c.
Hal tertentu
d. Sebab kausa yang halal
3) Sejarah yang dimaksudkan adalah sejarah terjadinya peraturan
tertentu dan apa yang melatar belakangi serta maksud dan tujuan peraturan itu
ditetapkan atau dimasukkannya pasal-pasal tertentu kedalam suatu peraturan.
Penafsiran menurut sejarah ini dapat dilihat dari laporan-laporan atau
surat-surat dalam sidang DPR (Indonesia)
4) Tujuan peraturan itu mempunyai tujuan kemasyarakatan. Hal
ini penting diketahui karena ada kemungkinan kondisi masyarakat pada saat
ditetapkannya UU sudah berbeda dengan kondisi masyarakat yang ada sekarang. Hal
ini wajar karena masyarakat itu berkembang.
5) Penafsiran atau pembuktian yang sempurna atau resmi
(otentik) untuk mengetahui istilah-istilah yang digunakan dalam suatu peraturan
dapat dilihat pada bab atau pasal tertentu yang telah menggunakan arti
kata-katanya.
No comments:
Post a Comment