Monday, 28 September 2015
TEORI – TEORI DAN KEBIJAKAN PIDANA
Di buat untuk memenuhi tugas tertulis Mata Hukum Pidana
Dosen : Ibu Eka Martiana Wulansari SH.,MH
Di buat oleh :
Suparno (2012020368)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PAMULANG
TANGERANG SELATAN 2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan TUGAS yang berjudul “TEORI-TEORI DAN KEBIJAKAN PIDANA” ini dengan lancar. Penulisan tugas ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Sosiologi Hukum Ibu Eka Martiana Wulansari SH., MH
TUGAS ini disadur dari buku karangan Prof. Dr. Muladi, S.H. dan Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. yang berjudul teori-teori dan kebijakan pidana cetakan 4 tahun 2010 dengan Penerbit P.T. ALUMNI Jl. Bukit Pakar Timur II/09 Telp. 022.2501251, 022.2503038, 022.2503039 dan Fax. 022.2503044 – Bandung 40197
Tangerang Selatan, 18 Juni 2013
Penulis
BAB I
PIDANA DAN PEMIDANAAN
A. Pengertian Pidana
Istilah “hukuman” yang merupakan istilah umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah tersebut dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Oleh karena itu “pidana” merupakan istilah khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang menunjukan ciri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas. Untuk memberikan gambaran yang lebih luas, berikut ini dikemukakan beberapa pendapat atau defenisi dari para sarjana sebagai berikut :
1) Prof. Sudarto, SH
Pidana adalah penderitaaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
2) Prof. Roeslan Saleh
Pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berujud suatu nestapa yaang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik itu.
3) Fitgerald
Punishment is the authoritative infliction of suffering for an offence.
4) Ted Honderich
Punishment is an authority’s infliction of penalty (something involving deprivation or distress) on an offender for an offence.
5) Sir Rupert Cross
Punishment means “The infliction of pain by the State on someone who has been convicted of an offence”.
6) Burton M. Leiser
A punishment is a harm inflicted by a person in a position of authority upon another who is judged to have violated a rule or a law.
7) H.L.A. Hart
Punishment must :
a) Involve pain or other consequences normally considered unpleasant
b) Be for an actual or supposed offender for his offence
c) Be for an offence againt legal rules
d) Be intentionally administered by human beings other than the offender
e) Be imposed and administered by an authority constituted by a legal system againts waith the offence is committed.
8) Alf Ross
Punishment is that social response which :
a) Occurs where there is violation of a legal rule
b) Is imposed and carried out by authorised. Persons on behalf of the legal order to which the violated rule belongs
c) Involves suffering or at least other consequences normally considered unpleasant.
d) Expresses disapproval of the violator.
9) Di dalam “Black’s Law Dictionary” dinyatkan bahwa “punishment” adalah :
“Any pain, penalty or confinement inflicted upon a person by authority of the law and the judgement and sentence of a court, for some crime or offence committed by him, or for his omission of a duty enjoined by law”.
Dari beberapa definisi diatas dapatlah disimpulkan bahwa pidana mengandung unsur-unsur atau ciri-ciri sebagai berikut :
1) Pidana itu pada hakikatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan.
2) Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang).
3) Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.
B. Teori-teori pemidanaan (Dasar-dasar Pembenaran dan Tujuan Pidana)
Secara tradisional teori-teori pemidanaan pada umumnya dapat dibagi dalam 2 kelompok teori, yakni :
1) Teori Absolut atau teori pembalasan (retributive/vergeldings theorieen)
2) Teori Relatif atau teori tujuan (utilitarian/doeltheorieen
Ad. 1. Teori Absolut
Menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana (quiapeccatum est).
Pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Jadi dasar dari pembenaran pidana adalah terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri.
Ad. 2. Teori Relatif
Menurut teori ini memidana bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai, tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Sehubungan dengan masalah tujuan pidana, berikut ini dikemukakan pendapat para sarjana sebagai berikut :
1. Richard D. Schwartz dan Jerome H. Skolnick
Sanksi pidana dimaksudkan untuk :
a. Mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana (to prevent recidivism)
b. Mencegah orang lain melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan oleh si terpidana (to deterother from the performance of similiar acts)
c. Menyediakan saluran untuk mewujudkan motif-motif balas dendam (to provide a channel for the expression of retalatory motives)
2. John Kaplan
Di samping mengemukakan adanya empat teori mengenai dasar-dasar pembenaran pidana (yaitu teori Retribution, Deterenence, Incapacitation dan Rehabilitation), John Kaplan mengemukakan pula adanya dasar-dasar pembenaran pidana yang lain yaitu sebagai berikut:
a. Untuk menghindari balas dendam (avoidance of blood feuds)
b. Adanya pengaruh yang bersifat mendidik (the educational effect)
c. Mempunyai fungsi memelihara perdamaian (the peace-keeping function)
3. Emile Durkheim
Fungsi dari pidana adalah untuk menciptakan kemungkinan bagi pelepasan emosi-emosi yang ditimbulkan atau diguncangkan oleh adanya kejahatan (the function of punishment is to create a possibility for the release of emotions that are aroused by he crime).
4. Fouconnet
Penghukuman; dalam arti pemidanaan, dan pelaksanaan pidana pada hakikatnya merupakan penegasan kembali nilai-nilai kemasyarakatan yang telah di langgar dan di rubah oleh adanya kejahatan itu (....the conviction and the execution of the sentences is essentially a ceremonial reaffirmation of the societal values that are violated and challenged by the crime).
5. Roger Hood
Sasaran pidana di samping untuk mencegah si terpidana atau membuat potensial melakukan tindak pidana untuk :
a. Memperkuat kembali nilai-nilai sosial (reinforcing social values)
b. Menentramkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan (allaying public fear of crime)
6. P. Peter Hoefnagels
Tujuan pidana adalah untuk :
a. Penyelesaian konflik (conflict resolution)
b. Mempengaruhi para pelanggar dan orang-orang lain ke arah perbuatan yang kurang lebih sesuai dengan hukum (influencing offenders and possibly other than offenders toward more or less Law-conforming behavior)
7. R. Rijksen
Membedakan antara dasar hukum dari pidana dan tujuan pidana. Dasar hukum dari pidana terletak pada pembalasan terhadap kesalahan yakni dalam pembalasan itu trerletak pembenaran daripada wewenang pemerintah untuk memidana (strafbevoegdheid van de overheid).
Apakah penguasa juga akan menggunakan wewenang itu tergantung kepada tujuan yang dikehendaki. Tujuan-tujuan itu menurut R. Rijsen serta penulis-penulis yang lain yaitu Van Veen, Hulsman dan Hoefnagels adalah penegakan wibawa, penegakan norma, menakut-nakuti, mendamaikan, mempengaruhi tingkah laku dan menyelesaikan konflik.
8. Roeslan Saleh
Dalam bukunya yang berjudul “Suatu reorientasi dalam hukum pidana”, Roeslan Saleh mengemukakan bahwa pada hakikatnya ada dua poros yang menentukan garis-garis hukum pidana yaitu :
a. Segi prevensi, yaitu bahwa hukum pidana adalah hukum sanksi, suatu upaya untuk dapat mempertahankan kelestarian hidup bersama dengan melakukan pencegahan kejahatan.
b. Segi pembalasan, yaitu bahwa hukum pidana sekaligus merupakan pula penentuan hukum, merupakan koreksi dari dan reaksi atas sesuatu yang bersifat tidak hukum.
Dengan demikian, pada hakikatnya dia (pidana) adalah selalu perlindungan terhadap masyarakat dan pembalasan atas perbuatan tidak hukum. Di samping itu, Roeslan Saleh juga mengemukakan bahwa pidana mengandung hal-hal lain, yaitu bahwa pidana diharapkan sesuatu yang akan membawa kerukunan dan pidana adalah suatu proses pendidikan untuk menjadikan orang dapat diterima kembali dalam masyarakat.
9. Dr. Sahetapy
Dalam disertasinya yang berjudul “Ancaman pidana mati terhadap pembunuhan berencana”, dikemukakan olehnya bahwa pemidanaan bertujuan “Pembebasan”.
Pidana harus dapat membebaskan si pelaku dari cara atau jalan yang keliru yang telah ditempuhnya. Makna pembebasan tidak identik dengan pengertian rehabilitasi atau reformasi. Makna membebaskan menghendaki agar si pelaku bukan saja harus dibebaskan dari alam pikiran yang jahat, yang keliru, melainkan ia harus pula dibebaskan dari kenyataan sosial dimana ia terbelenggu.
Menurut Sahetapy tidak dapat disangkal bahwa dalam pengertian pidana tersimpul unsur penderitaan. Akan tetapi, penderitaan dalam tujuan membebaskan bukanlah semata-mata untuk penderitaan agar si pelaku menjadi takut atau merasa menderita akibat dari suatu pembalasan dendam melainkan derita itu harus dilihat sebagai obat atau sebgai kunci jalan keluar yang membebaskan dan yang memberi kemungkinan bertobat dengan penuh keyakinan.
10. Bismar Siregar
Dalam kertas kerjanya yang berjudul “Tentang pemberian pidana” pada simposium pembaharuan pidana nasional di Semarang tahun 1980, Bismar menyatkan antara lain “........yang pertama-tama patut diperhatikan dalam pemberian pidana, bagaimana caranya agar hukuman badaniah mencapai sasaran, mengembalikan keseimbangan yang telah terganggu akibat perbuatan si tertuduh, karena tujuan penghukuman tidak lain adalah mewujudkan kedamaian dalam kehidupan manusia”.
Mengingat pentingnya tujuan pidana adalah sebagai pedoman dalam memberikan atau menjatuhkan pidana, maka di dalam Konsep Rancangan Buku I KUHP Nasional yang disusun oleh LPHN pada tahun 1972 dirumuskan dalam pasal 2 yakni :
a. Maksud tujuan pemidanaan adalah :
• Untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman negara, masyarakat dan penduduk.
• Untuk membimbing agar terpidana insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna.
• Untuk menghilangkan noda-noda yang diakibatkan oleh tindakan pidana.
b. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.
Dalam konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1982/1983, tujuan pemberian pidana dirumuskan sebagai berikut :
Pemidanaan bertujuan untuk
Ke-1 mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
Ke-2 mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang baik dan berguna, serta mampu untuk hidup bermasyarakat.
Ke-3 menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindakan pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai di tengah masyarakat.
Ke-4 membebaskan rasa bersalah pada terpidana
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.
C. ALIRAN – ALIRAN DALAM ILMU HUKUM PIDANA
Aliran-aliran dalam ilmu hukum pidana ini tidaklah mencari dasar hukum atau pembenaran dari pidana, tetapi berusaha memperoleh suatu sistem hukum pidana yang praktis dan bermartabat. Secara garis besar, aliran-aliran ini dibagi menjadi 2 aliran yaitu aliran klasik dan aliran modern.
1. Aliran Klasik
Aliran ini merupakan reaksi terhadap ancien regiem yang arbitrair pada abad ke-18 di Perancis yang banyak menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidaksamaan dalam hukum dan ketidakadilan. Aliran ini terutama menghendaki hukum pidana yang tersusun secara sistematis dan menitikberatkan kepada kepastian hukum.
Dua tokoh utama aliran klasik adalah Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham.
2. Aliran Modern
Aliran ini timbul pada abad ke-19 dan yang menjadi pusat perhatiannya adalah si pembuat. Aliran ini juga sering disebut aliran positif karena dalam mencari sebab kejahatan menggunakan metode ilmu alam dan bermaksud untuk langsung mendekati dan mempengaruhi penjahat secara positif sejauh dia masih dapat diperbaiki. Jadi, aliran ini menghendaki adanya individualisasi pidana yang bertujuan mengadakan resosialisasi si pembuat.
Aliran modern ini dipelopori antara lain ; Lombroso, Lacassagne dan Ferri. Yang terakhir ini terkenal dengan keberhasilannya mengetuai sebuah panitia yang menyusun Naskah Rencana KUHP Italia.
Sehubungan dengan kedua aliran tersebut diatas, kiranya akan lebih jelas bilamana dibuat suatu daftar karakteristik utama untuk dapat membedakan yang satu denganyang lain. Sue Titus Reid, membedakan aliran klasik dan aliran modern berdasarkan karakteristik sebagai berikut :
NO Classical School Positive School
1 Legal definition of crime Rejected legal definition Garofalo substituted “natural crime”
2 Let the punishment fit the crime Let the punishment fit the crime
3 Doctrine of free will Doctrine of determinism
4 Death penalty for some offenses Abolition of the death penalty
5 Anecdotal method ; no empirical Research Emperical Research : Use of the inductive method
6 Definite sentence Indeterminate sentence
E. JENIS-JENIS PIDANA
1) Menurut hukum pidana positif (KUHP dan diluar KUHP)
Jenis pidana menurut KUHP, seperti terdapat dalam pasal 10, dibagi dalam dua jenis :
a) Pidana Pokok, yaitu :
i. Pidana mati
ii. Pidana penjara
iii. Pidana kurungan
iv. Pidanan denda
v. Pidana tutupan (ditambahkan berdasarkan UU No.20/1946)
b) Pidana Tambahan, yaitu :
i. Pencabutan hak – hak tertentu
ii. Perampasan barang-barang tertentu
iii. Pengumuman putusan hakim
Di samping jenis sanksi yang berupa pidana, dalam hukum pidana dikenal juga jenis sanksi yang berupa tindakan, misalnya :
I. Penempatan di rumah sakit jiwa bagi orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit (lihat pasal 44 ayat 2 KUHP)
II. Bagi anak yang sebelum umur 16 tahun melakukan tindakan pidana, Hakim dapat mengenakan tindakan berupa (lihat pasal 45 KUHP) ;
Mengembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharnya, atau
Memerintahkan agar anak tersebut diserahkan kepada Pemerintah.
III. Penempatan di tempat bekerja Negara (Lands-werkinrichting) bagi penganggur yang malas bekerja dan tidak mempunyai mata pencaharian, serta mengganggu ketertiban umum dengan melakukan pengemisan, gelandangan atau perbuatan asusila (Stb. 1936 No,160)
IV. Tindakan tata tertib dalam hal tindak pidana ekonomi (pasal 8 UU No.7 Drt. 1955) dapat berupa :
Penempatan perusahaan si terhukum di bawah pengampuan untuk selama waktu tertentu (3 tahun untuk kejahatan TPE dan 2 tahun untuk pelanggaran TPE)
Pembayaran uang jaminan selama waktu tertentu
Pembayaran sejumlah uang sebagai pencabutan keuntungan menurut taksiran yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan
Kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, meniadakan apa yang dilakukan tanpa hak, dan melakukan jasa-jasa untuk memperbaiki akibat-akibat satu sama lain, semua atas biaya si terhukum sekedar Hakim tidak menentukan lain.
2) Menurut Konsep Rancangan KUHP tahun 1972
Ketentuan tentang “Pidana” dalam konsep terdapat dalam Bab V, mulai pasal 43 s/d pasal 82. Pembagian jenis pidananya sebagi berikut :
I. Pidana Mati
II. Pidana Pemasyarakatan, yang terdiri dari :
Pidana Pemasyarakatan istimewa (untuk yang melakukan tindak pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati)
Pidana Pemasyarakatan khusus (untuk yang melakukan tindak pidana karena kebiasaan)
Pidana Pemasyarakatan biasa (untuk yang melakukan tindak pidana karena kesempatan)
III. Pidana Pembimbingan, yang terdiri dari :
Pidana pengawasan
Pidana penentuan tempat tinggal
Pidana latihan kerja
Pidana kerja bakti
IV. Pidana Peringatan, yang terdiri dari :
Pidana denda
Pidana teguran
V. Pidana Perserikatan, yang terdiri dari :
Pidana perserikatan
Penuntutan (penutupan) usaha sebagian atau seluruhnya
Penempatan usaha di bawah pengawasan pemerintah untuk jangka waktu yang ditentukan oleh Hakim
Pembayaran uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Hakim
Penyitaan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
Perbaikan akibat-akibat dari tindak pidana
VI. Pidana TAMBAHAN, yang terdiri dari :
Pencabutan hak tertentu
Perampasan barang tertentu
Pengumuman keputusan Hakim
Pengenaan kewajiban ganti rugi
Pengenaan kewajiban agama
Pengenaan kewajiban adat
BAB II
DAMPAK DISPARITAS PIDANA DAN USAHA MENGATASINYA
A. Pendahuluan
Dalam sistem penyelenggaraan hukum pidana (criminal justice system) maka pidana menempati suatu posisi sentral. Hal ini disebabkan karena keputusan di dalam pemidanaan akan mempunyai konsekuensi yang luas, baik yang menyangkut langsung pelaku tindak pidana maupun masyarakat secara luas.
Tidak hanya Indonesia saja, tetapi hampir seluruh negara di dunia, mengalami apa yang disebut sebagai “the disturbing disparity of sentencing” yang mengundang perhatian lembaga legislatif serta lembaga lain yang terlibat di dalam sistem penyelenggaraan hukum pidana untuk memecahkannya.
Yang dimaksud dengan disparitas pidana (disparity of sentencing) dalam hal ini adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama (same offence) atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahaya dapat diperbandingkan (offences of comparable seroiusness) tanpa dasar dasar pembenaran yang jelas (Cheang, 1977:2)
Di dalam ruang lingkup ini, maka disparitas pemidanaan mempunyai dampak yang dalam, karena di dalamnya terkandung perimbangan konstitusional antar kebebasan individu dan hak negara untuk memidana).
B. Dampak Disparitas Pidana
Disparitas pidana akan berakibat fatal, bilamana dikaitkan dengan “correction administration”. Terpidana yang setelah memperbandingkan pidana kemudian merasa menjadi korban “the judicial caprice”, akan menjadi terpidana yang tidak menghargai hukum, padahal penghargaan terhadap hukum tersebut merupakan salah satu target di dalam tujuan pemidanaan.
Dari sini akan tampak suatu persoalan yang serius, sebab akan menjadi suatu indikator dan manefestasi daripada kegagalan suatu sistem untuk mencapai persamaan keadilan di dalam negara hukum dan sekaligus akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan hukum pidana.
Sesuatu yang tidak diharapkan akan terjadi bilamana disparitas pidana tersebut tidak dapat diatasi, yaitu timbulnya demoralisasi dan anti-rehabilitasi di kalangan terpidana yang dijatuhi pidana lebih berat daripada yang lebih berat yang lain di dalam kasus yang sebanding.
C. Faktor-faktor Penyebab Disparitas
Mengingat kompleksitas daripada kegiatan pemidanaan serta adanya pengakuan bahwa masalah pemidanaan hanyalah merupakan salah satu sub sistem di dalam sistem penyelenggaraan hukum pidana, maka sebelumnya dapat diperkirakan bahwa faktor-faktor tersebut akan bersifat multi kausal dan multi dimensial.
Pertama-tama dapat dikemukakan bahwa disparitas pidana dimulai dari hukum itu sendiri. Didalam hukum pidana positif di Indonesia, Hakim mempunyai kebebasan yang sangat luas untuk memilih jenis pidana (strafsoort) yang dikehendaki, sehubungan dengan penggunaan sistem alternatif di dalam pengancaman pidana di dalam undang-undang.
Menelaah secara mendalam sumber-sumber disparitas pidana tersebut, maka sebenarnya semuanya bermuara pada wawasan (outlook) dalam arti pemahaman serta konsistensi kita bersama di dalam mengikuti aliran hukum pidana. Aliran-aliran ini tidak mencari dasar pembenaran dari pidana, melainkan berusaha memperoleh sistem hukum pidana yang praktis dan bermanfaat.
Secara garis besar, aliran-aliran dapat dibagi menjadi tiga yakni Klasik, Modern dan Neo – Klasik.
1. Aliran Klasik
Timbulnya aliran ini merupakan reaksi terhadap “ancien regime” yang arbitrair pada abad ke-18 di Perancis yang banyak menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidaksamaan hukum dan ketidakadilan. Karakteristik daripada aliran ini adalah sebagai berikut :
Legal definition of crime
Let the punishment fit the crime
Doctrine of free will
Death penalty for some offenses
Anecdotal method – no empirical research
Definite sentence
2. Aliran Modern
Aliran ini timbul pada abad ke-19 dan yang menjadi pusat perhatiannya adalah si pembuat. Aliran ini sering di sebut aliran positf, karna di dalam mencari sebab kejahatan menggunakan metode ilmu alam dan bermaksud untuk langsung mendekati dan mempengaruhi penjahat secara positf sejauh mana dia masih bisa diperbaiki. Karakteristik daripada aliran ini adalah sebagai berikut :
Rejected legal definition of crime and substituted natural crime
Let the punishment fit the criminal
Doctrine of determinism
Abolition of the death penalty
Empirical research, use of the inductive method
Indeterminate sentence
3. Aliran Neo Klasik
Aliran ini berkembang selama abad ke-19 dan mempunyai dasar yang sama dengan aliran klasik dengan “doctrine of free will”-nya tetapi dengan modifikasi tertentu. Untuk menambah kejelasan, di bawah ini dikemukakan beberapa karakteristik dari aliran ini, yaitu :
Modifikasi dari “doctrine of free will”, yang dapat dipengaruhi oleh patologi, ketidakmampuan, penyakit jiwa, atau keadaan – keadaaan lain.
Di terima berlakunya keadaan-keadaan yang meringankan (mitigating circumstances) baik fisik, lingkungan maupun mental.
Modifikasi dari doktrin pertanggungjawaban pidana guna menetapkan peringanan pidana dengan pertanggungjawaban sebgaian di dlam hal-hal yang khusus, misalnya gila, di bawah umur dan keadaan-keadaan lain yang mempengaruhi pengetahuan dan niat seseorang pada waktu terjadinya kejahatan.
Diperkenankan masuknya kesaksian ahli (expert testimony) untuk menentukan derajat pertanggungjawaban.
Di dalam disparitas pidana, yang penting adalah sampai sejauh manakah disparitas tersebut mendasarkan diri atas “reasonable justifications”
D. Usaha-usaha Untuk Mengatasi Akibat Disparitas Pidana
Di dalam hal ini digunakan 2 macam pendekatan yakni :
Pendekatan untuk memperkecil disparitas (approach to minimize disparity)
Pendekatan untuk memperkecil pengaruh negatif disparitas (approach to minimize the effect of disparity)
E. Kesimpulan
Masalah disparitas pidana (disparity of sentencing) merupakan masalah universal yang merupakan “criticism of sentencing”, sebab persoalan ini hampir terjadi di negara manapun juga.
Yang dimaksud dengan disparitas pidana dalam hal ini tidak hanya meliputi penerapan pidana yang tidak sama untuk tindak-tindak pidana yang sama tanpa dasar pembenaran yang jelas, tetapi juga untuk tindak pidana yang “comparable seriousness”.
Disparitas pidana mempunyai dampak yang luas karena di dalamnya terkandung perimbangan konstitusional antara kebebasan individu dan hak negara untuk memidana.
Untuk memecahkan masalah disparitas pidana ini, pada dasarnya dapat dilakukan dua pendekatan yaitu pendekatan untuk memperkecil disparitas (yang berupa penciptaan pedoman pemberian pidana oleh pengundang-undang, meningkatkan peranan dari peradilan banding, pembentukan lembaga semacam “sentencing council” dan latihan para Hakim dalam masalah pemidanaan) dan pendekatan untuk memperkecil pengaruh negatif disparitas (berupa peningkatan peranan Lembaga Pemasyarkatan di dalam kerangka “indeterminate sentence”, guna penyesuain pidana.
HAK GADAI
Dibuat untuk memenuhi tugas tertulis Mata Hukum Perdata
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat perlu dana maupun modal. Misalnya untuk membuka suatu lapangan usaha tidak hanya dibutuhkan bakat dan kemauan keras untuk berusaha, tetapi juga diperlukan adanya modal dalam bentuk uang tunai. Hal itulah yang menjadi potensi perlu adanya lembaga perkreditan yang menyediakan dana pinjaman. Untuk mendapatkan modal usaha melalui kredit masyarakat membutuhkan adanya sarana dan prasarana. Maka pemerintah memberikan sarana berupa lembaga perbankan dan lembaga non perbankan. Salah satu lembaga non perbankan yang menyediakan kredit adalah Pegadaian. Pegadaian merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Lembaga pegadaian menawarkan peminjaman dengan sistem gadai. Jadi masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barangnya.
Lembaga pegadaian memiliki kemudahan antara lain prosedur dan syarat-syarat administrasi yang mudah dan sederhana, dimana nasabah cukup memberikan keterangan-keterangan singkat tentang identitasnya dan tujuan penggunaan kredit, waktu yang relatif singkat dana pinjaman sudah cair dan bunga relatif rendah. Hal ini sesuai dengan motto dari pegadaian itu sendiri, yaitu : ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”. Masalah jaminan utang berkaitan dengan gadai yang timbul dari sebuah perjanjian utang-piutang, yang mana barang jaminan tersebut merupakan perjanjian tambahan guna menjamin dilunasinya kewajiban debitur pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati sebelumnya diantara kreditur dan debitur.
Adanya perjanjian gadai tersebut, maka diperlukan juga adanya barang sebagai jaminan. Jaminan yang digunakan dalam gadai yaitu seluruh barang bergerak, yang terdiri dari:
1) Benda bergerak berwujud, yaitu benda yang dapat dipindah-pindahkan. Misalnya : televisi, emas, dvd, dan lain-lain.
2) Benda bergerak yang tidak berwujud. Misalnya : surat-surat berharga seperti saham, obligasi, wesel, cek, aksep, dan promes. Sebagai suatu bentuk jaminan yang diberikan atas benda bergerak yang mensyaratkan pengeluaran benda gadai dari tangan pemilik benda yang digadaikan tersebut.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dari pemikiran diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan untuk menjadi pedoman dalam pembahasan makalah ini. Adapun perumusan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
1) Apa yang dimaksud gadai dan unsur-unsurnya?
2) Apa yang menjadi obyek dan subyek gadai?
3) Apa saja yang menjadi hak-hak dan kewajiban pemegang gadai dan hapusnya gadai tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu benda bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya sebagai jaminan pembayaran dan memberikan hak kepada kreditur untuk mendapat pembayaran lebih dahulu daripada kreditur-kreditur lainnya atas hasil penjualan benda (pasal 1150 BW). Dari pengertian gadai diatas ini ternyata hak gadai adalah tambahan saja atau buntut (bersifat accesoir) dari perjanjian pokok yaitu perjanjian pinjaman uang. Maksudnya adalah untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar kembali uang pinjaman atau bunganya.
Dimasukkannya hak gadai ini ke dalam pengertian hak kebendaaan (zakelijk recht), oleh karena dapat dikatakan bahwa hak gadai senantiasa melekat atau mengikuti bendanya dan akan tetap ada meskipun mungkin milik benda itu kemudian jatuh ke tangan orang lain, misalnya kepada ahli waris. Dan kalau seorang pemegang gadai (pardnemer) kehilangan benda gadai itu, maka ia berhak meminta kembali benda itu dari tangan siapapun benda tersebut berada selama 3 tahun. Hak untuk meminta kembali ini menurut pasal 1977 ayat (2) BW diberikan kepada pemilik benda bergerak, maka dengan pasal 1152 ayat (2) BW seolah-olah hak gadai dalam hal ini disamakan dengan hak milik.
Unsur terpenting dari hak gadai ialah bahwa benda yang dijaminkan harus berada dalam kekuasaan pemegang gadai. Hak gadai tidak mungkin ada kalau benda yang dijaminkan masih berada dalam kekuasaan debitur yang memberikan gadai (pandgever), atau dikembalikan kepadanya atas kemauan pemegang gadai (pasal 1152 BW). Namun penguasaan benda oleh pemegang gadai bukan untuk menikmatinya, memakai dan memungut hasil, melainkan hanya untuk menjadi jaminan pembayaran hutang pemberi gadai kepada pemegang gadai.
B. Obyek dari hak gadai
Sebagaimana terlihat pada definisi hak gadai sendiri, yang menjadi obyek dari hak gadai adalah benda bergerak. Benda bergerak yang dimaksudkan meliputi benda bergerak yang berwujud (lichamelijke zaken) dan benda bergerak yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang yang berwujud surat-surat berharga. Surat-surat berharga ini dapat berupa:
1) Atas bawa (aan toonder), yang memungkinkan pembayaran uang kepada siapa saja yang membawa surat-surat itu seperti saham dan obligasi, cara mengadakan gadai itu ialah dengan cara menyerahkan begitu saja surat-surat berharga tersebut kepada kreditur pemegang gadai.
2) Atas perintah (aan order), yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang disebut dalam surat seperti wesel, cek, aksep, promes, cara mengadakan gadai masih diperlukan penyebutan dalam surat berharga tersebut bahwa haknya dialihkan kepada pemegang gadai (endossement menurut pasal 1152 bis KUHPerd). Disamping endossement, surat-surat berharga tersebut harus diserahkan kepada pemegang gadai.
3) Atas nama (op naam), yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang namanya disebut dalam surat itu, maka cara mengadakan gadai menurut pasal 1153 KUHPerd adalah bahwa hal menggadaikan ini harus diberitahukan kepada orang yang berwajib membayar uang. Dan orang yang wajib membayar ini dapat menuntut supaya ada bukti tertulis dari pemberitahuan dan izin pemberi gadai.
Perbedaan cessie dan gadai sebagai berikut :
1) Untuk adanya cessie diperlukan adanya akta otentik atau dibawah tangan. Sedangkan pada gadai perjanjiannya tidak terikat pada suatu bentuk tertentu (bebas). Tapi dalam prakteknya jarang tidak tertulis seringnya di bawah tangan).
2) Pada cessie dengan adanya akta itu perbuatan hukum itu selesai, sedangkan pemberitahuan kepada debitur supaya debitur terikat oleh adanya cessie. Pada gadai dengan adanya akta saja perbuatan hukum itu belum selesai dan baru selesai setelah adanya pemberitahuan.
3) Pada cessie pemberitahuan itu harus dilakukan oleh juru sita dengan exploit artinya dengan surat pemberitahuan untuk menghadap di pengadilan oleh juru sita. Sedangkan pemberitahuan pada gadai dapat dilakukan dengan bebas, baik secara tertulis maupun secara lisan (dalam praktek perbankan biasanya dalam bentuk surat menyurat).
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa salah satu prinsip yang terpenting dari hak gadai menurut BW ialah bahwa penguasaan pemegang gadai atas benda yang dijaminkan bukan untuk menikmati, memakai dan memungut hasil, melainkan hanya untuk menjadi jaminan pembayaran hutang pemberi gadai kepada pemegang gadai. Sebagai konsekuensi dari ketentuan ini maka kalau yang digadaikan adalah surat-surat berharga yang memberikan berbagai macam hak kepada pemegangnya antara lain berupa bunga, pasal 1158 BW menentukan bahwa pemegang gadai dapat memungut biaya/bunga itu, tetapi bunga itu harus diperhitungkan dengan jumlah uang pinjaman maupun bunganya yang harus dibayar pemberi gadai kepada pemegang gadai.
C. Subyek Hak Gadai
Seperti halnya perbuatan perbuatan hukum yang lain, pemberi dan penerima gadai hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum, akan tetapi, bagi pemberi gadai ada syarat lagi yaitu ia harus berhak mengasingkan (menjual, menukar, menghibahkan dan lain-lain) benda yang digadaikan. Sebab perbuatan menggadaikan suatu benda termasuk perbuatan mengasingkan benda itu, meskipun secara tidak langsung yaitu membuka kemungkinan dijualnya benda tersebut untuk membayar hutang.
Tetapi karena gadai justru hanya mengenai benda-benda bergerak saja, maka bagi penerima gadai sangat sukar untuk menyelidiki apakah pemberi gadai benar-benar berhak untuk mengasingkan benda itu, maka pada pasal 1152 ayat (4) KUHPerd menentukan bahwa kalau kemudian ternyata pemberi gadai tidak berhak untuk mengasingkan benda itu, gadai tidakbisa dibatalkan, asal saja penerima gadai betul-betul mengira bahwa pemberi gadai adalah berhak memberi gadai itu. Kalau penerima gadai mengetahui atau seharusnya dapat menyangka bahwa pemberi gadai tidak berhak memberi gadai, penerima gadai tidak mendapat perlindungan hukum dan hak gadai harus dibatalkan.
D. Cara mengadakan hak gadai
Adanya hak gadai berdasarkan atas suatu perjanjian (pand overeenkomst) antara penerima gadai (kreditur) dengan pemberi gadai (biasanya adalah debitur sendiri). Untuk membuat perjanjian, “mengadakan gadai”, BW tidak menentukan syarat apa-apa, artinya perjanjian itu dapat dibuat secara tertulis (otentik atau dibawah tangan) dan dapat di buat secara lisan. Inilah yang dimaksudkan dalam pasal 1151 BW yang menyatakan bahwa perjanjian gadai dapat dibuktikan semua alat-alat bukti yang diperbolehkan buat membuktikan perjanjian pokok yaitu perjanjian peminjaman uang.
Akan tetapi dengan perjanjian gadai tidak berarti hak gadai telah terbentuk dengan sendirinya, melainkan harus disertai dengan “penyerahan benda yang digadaikan” oleh pemberi gadai kepada penerima gadai.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 1152 BW yang menentukan bahwa benda yang digadaiakan harus berada dalam kekuasaan kreditur selaku penerima gadai. Dalam praktek hal ini seringkali menimbulkan kesulitan, jika saja debitur tidak mempunyai benda lain yang digadaikan selain benda yang sehari-hari dipergunakan untuk berusaha, dimana hasilnya kemudian diperuntukkan buat melunasi hutangnya. Jika barang-barang yang dipergunakannya untuk berusaha tersebut ditarik dari kekuasaannya, maka sudah tentu ia tidak dapat berusaha lagi, hal mana jelasa menyebabkan kesukaran baginya untuk melunasi hutang-hutangnya itu.
Jalan keluar yang ditempuh untuk mengatasi kesulitan ini adalah dengan mempergunakan suatu bentuk jaminan yang dinamakan “fiduciare eigendoms overdracht” yang sering disingkat feo yaitu penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan bahwa penyerahan hak milik tersebut hanyalah sebagai jaminan untuk pembaran hutang, dengan tetap menahan benda yang di-feo-kan berada dalam kekuasaan yang menyerahkan hak milik (debitur).
Bentuk jaminan ini pada hakikatnya merupakan semacam penyelundupan undang-undang tetapi menurut Hooge Raad diperbolehkan karena kebutuhan masyarakat, lagipula perjanjian ini bukan pandovereenkomst. Hooge Raad di negeri Belanda mulai mengakui bentuk jaminan ini dalam keputusannya tanggal 25 Januari 1929 yang terkenal dengan nama “bierbrouwerijarrest” (arrest mengenai perusahaan bir). Di Indonesia jaminan feo ini diakui sejak tahun 1931 oleh yurisprudensi (arrest Hoog Gerechtshof dalam perkara BPM Clignet). )
Meskipun pada mulanya lembaga jaminan feo ini ditujukan buat benda-benda bergerak, namun dalam Keputusan Seminar Badan Pembinaan Hukum Nasional mengenai “Hipotik dan Lembaga-lembaga Jaminan lainnya” yang diselenggarakan di Yogyakarta tanggal 28 s/d 30 Juli 1077 disarankan bahwa selain terhadap benda-benda bergerak, feo dapat juga dilakukan terhadap benda-benda yang tak bergerak berupa bagian-bagian dari flat, banguan yang terdiri diatas tanah hak pakai, tanah hak pakai, tanah hak pakai yang diberikan kepada perseorangan dan badan hukum. )
Sementara itu Mahkamah Agung dalam keputusannya tanggal 1 September 1971 No.372 K/Sip/1970 dalam perkara antar Bank Negara Indonesia Unit 1 Semarang (penggugat kasasi) melawan Lo Ding Siang (tergugat kasasi) menyatakan tidak sah terhadap fuducia mengenai bangunan diatas tanah hak guna bangunan. ), akan tetapi yang masih menjadi persoalan adalah apakah dengan keputusannya itu Mahkamah Agung bermaksud untuk membatasi kemungkinan penggunaan feo hanya mengenai benda-benda bergerak saja seperti memang demikian dalam sejarahnya, atau hanya untuk tidak membenarkan penggunaan feo mengenai tanah hak milik dan tanah hak guna bangunan sebab untuk ini dapat diadakan hipotik dan credietverband.
E. Hak-Hak Pemegang Gadai
Hak-hak pemegang gadai adalah :
1) Hak untuk menahan benda yang digadaikan selama sebelum dilunasi hutang pokoknya, bunganya dan biaya-biaya lainnya oleh debitur.
2) Hak untuk mendapatkan pembayaran piutangnya dari pendapatan penjualan benda yang digadaikan, apabila debitur tidak menepati kewajibannya. Penjualan benda yang digadaikan dapat dilakukan sendiri oleh pemegang gadai dan dapat pula dengan perantaraan hakim.
3) Hak minta ganti biaya-biaya yang telah dikeluarkannya untuk memelihara benda yang digadaikan itu.
4) Pemegang gadai mempunyai hak untuk menggadaikan lagi benda yang dijadikan jaminan, bila mana hal itu sudah menjadi kebiasaan, seperti menggadaikan surat- surat sero atau obligasi.
5) Dalam melaksanakan hak gadai secara menjual benda yang dijaminkan, pemegang gadai berhak untuk didahulukan menerima pembayaran piutangnya sebelum piutang-piutang lainnya, kecuali biaya-biaya lelang, biaya-biaya pemeliharaan agar barang itu tidak rusak atau musnah.
F. Kewajiban-Kewajiban Pemegang Gadai
Kewajiban-kewajiban pemegang gadai adalah:
1) Pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau berkurangnya harga barang yang digadaikan jika hal itudisebabkan oleh kelalaiannya.
2) Pemegang gadai harus memberitahukan kepada pemberi gadai bilamana ia hendak menjual barang yang digadaikan kepadanya.
3) Pemegang gadai harus memberikan perhitungan tentang pendapatan penjualan benda yang digadaikan dan setelah mengambil pelunasan piutangnya ia harus menyerahkan kelebihannya kepada pemberi gadai.
4) Pemegang gadai harus mengembalikan benda yang digadaikan bila mana hutang pokok, bunga dan biaya untuk memelihara benda yang digadaikan telah lunas dibayar oleh debitur.
G. Sebab-Sebab Hapusnya Gadai
Yang menjadi sebab hapusnya gadai :
1) Karena hapusnya perjanjian peminjaman uang.
2) Karena perintah pengembalian benda yang digadaikan lantaran penyalahgunaan dari pemegang gadai.
3) Karena benda yang digadaikan dikembalikan dengan kemauan sendiri oleh pemegang gadai kepada pemberi gadai.
4) Karena pemegang gadai lantaran sesuatu sebab menjadi pemilik benda yang digadaikan.
5) Karena dieksekusi oleh pemegang gadai.
6) Karena lenyapnya benda yang digadaikan.
7) Karena hilangnya benda yang digadaikan.
BAB III
STUDI KASUS
A. Website Pegadaian (Company Profile)
B. Visi dan Misi
VISI
Sebagai solusi bisnis terpadu terutama berbasis gadai yang selalu menjadi market leader dan mikro berbasis fidusia selalu menjadi yang terbaik untuk masyarakat menengah kebawah.
MISI
• Memberikan pembiayaan yang tercepat, termudah, aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah kebawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
• Memastikan pemerataan pelayanan dan infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan di seluruh Pegadaian dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat.
• Membantu Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya perusahaan.
B. Struktur Organisasi
Tertinggi Dewan Komisaris – Direktur Utama sampai dengan Pemimpin Wilayah
C. Produk-produk Pegadaian
1. Gadai Konvesional
Kredit Cepat Aman (KCA) adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif. KCA merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat dan aman. Untuk mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya.
PERSYARATAN
• Fotocopy KTP atau identitas resmi lainnya
• Menyerahkan barang jaminan
• Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK Asli
Nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK)
KEUNGGULAN
• Layanan KCA tersedia di outlet Pegadaian di seluruh Indonesia
• Prosedur pengajuannya sangat mudah. Calon nasabah atau debitur hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya ke outlet Pegadaian
• Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit
• Pinjaman mulai dari 50 ribu rupiah sampai 200 juta rupiah atau lebih
• Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman
• Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu
• Tanpa perlu buka rekening. dengan perhitungan sewa modal selama masa pinjaman
• Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai
2. Gadai Syariah
PERSYARATAN
• Fotocopy KTP atau identitas resmi lainnya
• Menyerahkan barang jaminan
• Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK Asli
• Nasabah menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR)
KEUNGGULAN
• Layanan RAHN tersedia di outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia
• Prosedur pengajuannya sangat mudah. Calon nasabah atau debitur hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya ke outlet Pegadaian
• Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit
• Pinjaman (Marhun Bih) mulai dari 50 ribu rupiah sampai 200 juta rupiah atau lebih
• Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar Ijaroh saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman
• Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu
• Tanpa perlu buka rekening. dengan perhitungan sewa modal selama masa pinjaman
• Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai
3. Emas
Layanan penjualan Logam Mulia kepada masyarakat secara tunai atau angsuran dengan proses cepat dan dalam jangka waktu yang fleksibel Logam Mulia bisa menjadi alternative pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa mendatang seperti menunaikan Ibadah Haji, mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak, memiliki rumah idaman serta kendaraan pribadi.
KEUNGGULAN
• Proses mudah dengan layanan professional
• Alternatif investasi yang aman untuk menjaga portofolio asset
• Sebagai asset sangat likuid untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak
• Tersedia pilihan logam mulia dengan berat mulai dari 5 gram damapai 1 kilogram
PROSEDUR
• Untuk pembelian secara tunai, nasabah cukup datang ke Outlet Pegadaian dengan membayar nilai Logam Mulia yang akan dibeli
• Untuk pembelian secara angsuran, nasabah dapat menentukan pola pembayaran angsuran sesuai dengan keinginan. Membayar uang muka yang besarnya sekitar 20% sampai 45% dari nilai logam mmulia yang dibeli dan ditentukan berdasarkan berapa lama jangka waktu angsuran yang diambil.
• Untuk pembelian secara On-line dapat mengunjungi situs www.pegadaian.co.id, nasabah dapat melakukan pendaftaran secara online, memilih logam mulia yang dinginkan, menentukan tempat pengambilan barang dan melakukan pembayaran secara on-line. Pengambilan barang dapat dilakukan di outlet-outlet Pegadaian Galeri 24 yang dituju.
4. Simulasi Kredit Krasida
BAB IV
KESIMPULAN
Dari makalah tersebut kita dapat menarik kesimpulan bahwa gadai terjadi karena adanya unsur-unsur timbulnya hak debitur yang disebabkan perikatan utang-piutang, dan adanya penyerahan benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud sebagai jaminan yangdiberikan oleh kreditur. Obyek dari gadai adalah benda bergerak berwujud dan tidak berwujud dan yang menjadi subyek dari hak gadai adalah penerima hak gadai (debitur) dan pemberi hak gadai (kreditur), dan secara hukum orang yang tidak cakap dalam perbuatan hukum tentu saja tidak bisa melakukan hubungan hukum gadai. Untuk menjaminnya agar gadai bisa dilaksanakan secara benar, sehingga tidak terjadi sengketa dikemudian hari tentu saja si penerima gadai harus memahami dan melaksanakan kewajibannya, dan si pemberi gadai harus juga mengerti apa yang menjadi hak si penerima gadai.
Demikian makalah tentang “Gadai” ini dibuat, semoga bisa menambah kazanah keilmuan kita, minimal sebagai referensi tentang apa itu gadai baik secara definisi, implementasi dan sumber-sumber hukum.
A. KETERANGAN
Preferensi : Kesukaan / pilihan
BW (Burgerlijk Wetboek) : KUHPerdata
Kreditur : Pemberi kredit
Debitur : Penerima Kredit
Accesoir : Cabang, tambahan, buntut
Cessie : Adalah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dalam membuat akta otentik atau akta di bawah tangan kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu oleh juru sita kepada debitur dari piutang tersebut
Hipotik : Suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak (kepunyaan orang lain), untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan
Credietverband : Lembaga Jaminan (Fiducia)
Feo : Yaitu penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan bahwa penyerahan hak milik tersebut hanyalah sebagai jaminan untuk pembaran hutang, dengan tetap menahan benda yang di-feo-kan berada dalam kekuasaan yang menyerahkan hak milik (debitur).
Pandgever : Yang memberikan gadai
Zakelijk recht : Hak kebendaan
DAFTAR PUSTAKA
H. Riduan Syahrani, S.H., Seluk-Beluk Dan Asas-Asas HukumPerdata,
Cetakan ke-4 – Alumni Bandung, 2000
Prof. R. Subekti, S.H. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd), - Cet. 38-Jakarta : Pramudya Paramita, 2007
www.pegadaian.co.id
TUGAS
TENTANG PENCEMARAN LINGKUNGAN
Di buat untuk memenuhi tugas tertulis Mata kuliah Hukum Lingkungan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini masalah lingkungan banyak menjadi perhatian karena bentuk kehidupan baik pada manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan organisme lainnya akan saling mempengaruhi satu dengan yang lain dalam interaksi yang unik dengan lingkungan. Telah disadari secara luas bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus dibayar oleh umat manusia berupa pencemaran lingkungan hidup.
Pencemaran (pollution) didefenisikan sebagai segala perubahan yang tidak dikehendaki pada sifat udara, air, tanah atau makanan yang dapat mempengaruhi kegiatan kesehatan dan keselamatan makhluk hidup.
Ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan oleh pencemaran lingkungan antara lain sebagai berikut :
1. Terganggunya kenyamanan dan estetika → bau tidak sedap, mengurangi daya pandang di udara, dan bangunan berdebu.
2. Kerusakan barang → perkaratan logam dan pelapukan meterial bangunan.
3. Bahaya bagi kesehatan → tersebarnya penyakit menular, iritasi saluran pernapasan, timbulnya kanker dan kelainan genetika.
4. Ancaman bagi tumbuhan dan hewan → berkurangnya hasil pertanian, pepohonan menjadi layu dan punahnya beberapa spesies hewan langka.
Kita ketahui bahwa sebenarnya sejak dulu teknologi sudah ada atau manusia sudah menggunakan teknologi. Seseorang menggunakan teknologi karena manusia berakal. Dengan akalnya ia ingin keluar dari masalah, ingin hidup lebih baik, lebih aman dan sebagainya. Perkembangan teknologi terjadi karena seseorang menggunakan akalnya untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapinya.
1.2 Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya makalah ini adalah bisa membantu memberikan informasi dan referensi masalah pencemaran lingkungan diantaranya:
1. Mampu memahami pengertian polusi
2. Bisa membedakan jenis-jenis pencemaran lingkungan
3. Mengetahui dampak pencemaran lingkungan
4. Mampu memahami pengertian Iptek
5. Mengetahui dampak Iptek terhadap lingkungan dan sumber daya alam
1.3 Rumusan Masalah
Berpijak dari latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah pada penulisan makalah ini adalah:
1. Apa pengertian polusi?
2. Apa saja jenis-jenis pencemaran lingkungan?
3. Apakah dampak pencemaran bagi manusia secara global?
4. Apa Pengertian IPTEK?
5. Apakah Dampak IPTEK Terhadap Lingkungan dan Sumber Daya Alam?
BAB II
PENCEMARAN LINGKUNGAN
2.1 Pengertian Polusi
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam (misal gunung meletus, gas beracun). Ilmu lingkungan biasanya membahas pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yang dapat dicegah dan dikendalikan. Karena kegiatan manusia, pencemaran lingkungan pasti terjadi. Pencemaran lingkungan tersebut tidak dapat dihindari. Yang dapat dilakukan adalah mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkngan.
2.2 Macam-Macam Pencemaran Lingkungan
Berdasarkan lingkungan yang mengalami pencemaran, secara garis besar pencemaran lingkungan dapat dikelompokkan menjadi pencemaran air, tanah, dan udara.
1. Pencemaran Air
Di dalam tata kehidupan manusia, air banyak memegang peranan penting antara lain untuk minum, memasak, mencuci dan mandi. Di samping itu air juga banyak diperlukan untuk mengairi sawah, ladang, industri, dan masih banyak lagi. Tindakan manusia dalam pemenuhan kegiatan sehari-hari, secara tidak sengaja telah menambah jumlah bahan anorganik pada perairan dan mencemari air. Misalnya, pembuangan detergen ke perairan dapat berakibat buruk terhadap organisme yang ada di perairan.
Pemupukan tanah persawahan atau ladang dengan pupuk buatan, kemudian masuk ke perairan akan menyebabkan pertumbuhan tumbuhan air yang tidak terkendali yang disebut eutrofikasi atau blooming. Beberapa jenis tumbuhan seperti alga, paku air, dan eceng gondok akan tumbuh subur dan menutupi permukaan perairan sehingga cahaya matahari tidak menembus sampai dasar perairan. Akibatnya, tumbuhan yang ada di bawah permukaan tidak dapat berfotosintesis sehingga kadar oksigen yang terlarut di dalam air menjadi berkurang. Bahan-bahan kimia lain, seperti pestisida atau DDT (Dikloro Difenil Trikloroetana) yang sering digunakan oleh petani untuk memberantas hama tanaman juga dapat berakibat buruk terhadap tanaman dan organisme lainnya. Apabila di dalam ekosistem perairan terjadi pencemaran DDT atau pestisida, akan terjadi aliran DDT.
2. Pencemaran Tanah
Tanah merupakan tempat hidup berbagai jenis tumbuhan dan makhluk hidup lainnya termasuk manusia. Kualitas tanah dapat berkurang karena proses erosi oleh air yang mengalir sehingga kesuburannya akan berkurang. Selain itu, menurunnya kualitas tanah juga dapat disebabkan limbah padat yang mencemari tanah. Menurut sumbernya, limbah padat dapat berasal dari sampah rumah tangga (domestik), industri dan alam (tumbuhan). Adapun menurut jenisnya, sampah dapat dibedakan menjadi sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik berasal dari sisa-sisa makhluk hidup, seperti dedaunan, bangkai binatang, dan kertas. Adapun sampah anorganik biasanya berasal dari limbah industri, seperti plastik, logam dan kaleng. Sampah organik pada umumnya mudah dihancurkan dan dibusukkan oleh mikroorganisme di dalam tanah. Adapun sampah anorganik tidak mudah hancur sehingga dapat menurunkan kualitas tanah.
3. Pencemaran Udara
Udara dikatakan tercemar jika udara tersebut mengandung unsur-unsur yang mengotori udara. Bentuk pencemar udara bermacam-macam, ada yang berbentuk gas dan ada yang berbentuk partikel cair atau padat.
a. Pencemar Udara Berbentuk Gas
Beberapa gas dengan jumlah melebihi batas toleransi lingkungan, dan masuk ke lingkungan udara, dapat mengganggu kehidupan makhluk hidup. Pencemar udara yang berbentuk gas adalah karbon monoksida, senyawa belerang (SO2 dan H2S), seyawa nitrogen (NO2), dan chloroflourocarbon (CFC).
Kadar CO2 yang terlampau tinggi di udara dapat menyebabkan suhu udara di permukaan bumi meningkat dan dapat mengganggu sistem pernapasan. Kadar gas CO lebih dari 100 ppm di dalam darah dapat merusak sistem saraf dan dapat menimbulkan kematian. Gas SO2 dan H2S dapat bergabung dengan partikel air dan menyebabkan hujan asam. Keracunan NO2 dapat menyebabkan gangguan sistem pernapasan, kelumpuhan, dan kematian. Sementara itu, CFC dapat menyebabkan rusaknya lapisan ozon di atmosfer.
b. Pencemar Udara Berbentuk Partikel Cair atau Padat
Partikel yang mencemari udara terdapat dalam bentuk cair atau padat. Partikel dalam bentuk cair berupa titik-titik air atau kabut. Kabut dapat menyebabkan sesak napas jika terhisap ke dalam paru-paru.Partikel dalam bentuk padat dapat berupa debu atau abu vulkanik. Selain itu, dapat juga berasal dari makhluk hidup, misalnya bakteri, spora, virus, serbuk sari, atau serangga-serangga yang telah mati. Partikel-partikel tersebut merupakan sumber penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia.
Partikel yangmencemari udara dapat berasal dari pembakaran bensin. Bensin yang digunakan dalam kendaraan bermotor biasanya dicampur dengan senyawa timbal agar pembakarannya cepat mesin berjalan lebih sempurna. Timbal akan bereaksi dengan klor dan brom membentuk partikel PbClBr. Partikel tersebut akan dihamburkan oleh kendaraan melalui knalpot ke udara sehingga akan mencemari udara.
2.3 Dampak Pencemaran Bagi Manusia Secara Global
Pembakaran bahan bakar minyak dan batubara pada kendaraan bermotor dan industri menyebabkan naiknya kadar CO2 di udara. Gas ini juga dihasilkan dari kebakaran hutan. gas CO2 ini akan berkumpul di atmosfer Bumi. Jika jumlahnya sangat banyak, gas CO2 ini akan menghalangi pantulan panas dari Bumi ke atmosfer sehingga panas akan diserap dan dipantulkan kembali ke Bumi. Akibatnya, suhu di Bumi menjadi lebih panas. Keadaan ini disebut efek rumah kaca (green house effect). Selain gas CO2, gas lain yang menimbulkan efek rumah kaca adalah CFC yang berasal dari aerosol, juga gas metan yang berasal dari pembusukan kotoran hewan.
Efek rumah kaca dapat menyebabkan suhu lingkungan menjadi naik secara global, atau lebih dikenal dengan pemanasan global. Akibat pemanasan global ini, pola iklim dunia menjadi berubah. Permukaan laut menjadi naik, sebagai akibat mencairnya es di kutub sehingga pulau-pulau kecil menjadi tenggelam. Keadaan tersebut akan berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem dan membahayakan makhluk hidup, termasuk manusia.
Akibat lain yang ditimbulkan pencemaran udara adalah terjadinya hujan asam. Jika hujan asam terjadi secara terus menerus akan menyebabkan tanah, danau, atau air sungai menjadi asam. Keadaan itu akan mengakibatkan tumbuhan dan mikroorganisme yang hidup di dalamnya terganggu dan mati. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem dan kehidupan manusia.
2.4 Upaya Penanggulangan Pencemaran Lingkungan
Berbagai upaya telah dilakukan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat untuk menanggulangi pencemaran lingkungan, antara lain melalui penyuluhan dan penataan lingkungan. Namun, usaha tersebut tidak akan berhasil jika tidak ada dukungan dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.
Untuk membuktikan kepedulian kita terhadap lingkungan, kita perlu bertindak. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi pencemaran lingkungan, diantaranya sebagai berikut:
1. Membuang Sampah pada Tempatnya
Membuang sampah ke sungai atau selokan akan meyebabkan aliran airnya terhambat. Akibatnya, sampah akan menumpuk dan membusuk. Sampah yang membusuk selain menimbulkan bau tidak sedap juga akan menjadi tempat berkembang biak berbagai jenis penyakit. Selain itu, bisa meyebabkan banjir pada musim hujan.
Salah satu cara untuk menanggulangi sampah terutama sampah rumah tangga adalah dengan memanfaatkannya menjadi pupuk kompos. Sampah-sampah tersebut dipisahkan antara sampah organik dan anorganik.
Selanjutnya, sampah organik ditimbun di dalam tanah sehingga menjadi kompos. Adapun sampah anorganik seperti plastik dan kaleng bekas dapat di daur ulang menjadi alat rumah tangga dan barang-barang lainnya.
2. Penanggulangan limbah industri
Limbah dari industri terutama yang mengandung bahan-bahan kimia, sebelum dibuang harus diolah terlebih dahulu. Hal tersebut akan mengurangi bahan pencemar di perairan. Denan demikian, bahan dari limbah pencemar yang mengandung bahan-bahan yang bersifat racun dapat dihilangkan sehingga tidak mengganggu ekosistem.
Menempatkan pabrik atau kawasan industri di daerah yang jauh dari keramaian penduduk. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengaruh buruk dari limbah pabrik dan asap pabrik terhadap kehidupan masyarakat.
3. Penanggulangan pencemaran udara
Pencemaran udara akibat sisa dari pembakaran kendaraan bermotor dan asap pabrik, dapat dicegah dan ditanggulangi dengan mengurangi pemakaian bahan bakar minyak. Perlu dipikirkan sumber pengganti alternatif bahan bakar yang ramah lingkungan, seperti kendaraan berenergi listrik. Selain itu, dilakukan usaha untuk mendata dan membatasi jumlah kendaraan bermotor yang layak beroperasi. Terutama pengontrolan dan pemeriksaan terhadap asap buang dan knalpot kendaraan bermotor.
4. Diadakan penghijauan di kota-kota besar
Tumbuhan mampu menyerap CO2 di udara untuk fotosintesis. Adanya jalur hijau akan mengurangi kadar CO2 di udara yang berasal dari asap kendaraan bermotor atau asap pabrik. Dengan demikian, tumbuhan hijau bisa mengurangi pencemaran udara. Selain itu, tumbuhan hijau melepaskan O2 ke atmosfer.
5. Penggunaan pupuk dan obat pembasmi hama tanaman yang sesuai
Pemberian pupuk pada tanaman dapat meningkatkan hasil pertanian. Namun, di sisi lain dapat menimbulkan pencemaran jika pupuk tersebut masuk ke perairan. Eutrofikai merupakan salah satu dampak negatif yang ditimbulkan oleh pupuk buatan yang masuk ke perairan.
Begitu juga dengan penggunaan obat anti hama tanaman. Jika penggunaannya melebihi dosis yang ditetapkan akan menimbulkan pencemaran. Selain dapat mencemari lingkungan juga dapat meyebabkan musnahnya organisme tertentu yang dibutuhkan, seperti bakteri pengurai atau serangga yang membantu penyerbukan tanaman. Pemberantasan hama secara biologis merupakan salah satu alternatif yang dapat mengurangi pencemaran dan kerusakan ekosistem pertanian.
6. Pengurangan pemakaian CFC
Untuk menghilangkan kadar CFC di atmosfer diperlukan waktu sekitar seratus tahun salah satu cara penanggulangannya yaitu dengan mengurangi penggunaan CFC yang tidak perlu oleh manusia. Mengurangi penggunaan penggunaan CFC dapat mencegah rusaknya lapisan ozon di atmosfer sehingga dapat mengurangi pemanasan global.
2.5 Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek)
a) Pengertian Iptek
Ilmu ialah pengetahuan yang telah disistemkan dan dirumuskan, atau seperangkat pengetahuan yang telah diatur menjadi suatu sistem pemahaman. Secara ringkas, pengetahuan ialah komponen ilmu.
Teknologi ialah ilmu atau pengetahuan yang diterapkan pada penciptaan barang yang diperlukan atau diinginkan manusia. Dapat juga dikatakan teknologi ialah ilmu tentang seni keindustrian, yang mana industri diartikan upaya sungguh-sungguh didalam produksi, perniagaan dan atu pembuatan (manufacture). Teknologi juga dapat diartikan penerapan pengetahuan secara sistematis pada tugas praktis dalam industri (Flower, dkk, 1970; 1984). Jadi, teknologi adalah anak kandung ilmu pengetahuan.
2.6 Dampak Iptek Terhadap Lingkungan dan SDA
Pengalaman beberapa negara berkembang khususnya negara-negara latin yang gandrung memakai teknologi dalam industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core industry) untuk pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan. Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat teknologi bukannya dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara pengekpor atau pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi komsumen dan ladang pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan suplai berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju. Alasan umum yang digunakan oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan industri, searah dengan pemikiran Alfin Toffler maupun John Naisbitt yang meyebutkan bahwa untuk masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi dan era informasi harus melewati gelombang agraris dan industrialis. Hal ini didukung oleh itikad pelaku pembangunan di negara-negara untuk beranjak dari satu tahapan pembangunan ke tahapan pembangunan berikutnya.
Pencemaran terjadi bila dalam lingkungan terdapat bahan yang menyebabkan timbulnya perubahan yang tidak diharapkan, baik yang bersifat fisik, kimiawi maupun biologis sehingga mengganggu eksistensi manusia dan aktivitas manusia serta organisme lainnya. Bahan penyebab pencemaran tersebut disebut polutan. Polusi disebabkan terjadinya factor-faktor tertentu yang sangat menentukan ialah:
1) Jumlah penduduk
2) Jumlah sumberdaya alam yang digunakan oleh setiap individu
3) Jumlah Polutan yang dikeluarkan oleh setiap jenis SDA
4) Teknologi yang digunakan
Penggunaan sumberdaya yang salah menimbulkan erosi, sedimentasi yang merusak, penggaraman tanah dan air, penggersangan lahan, banjri dsb. Limbah dan sisa proses menimbulkan contamination dan pollution atas udara, tanah dan air.
2.7 Iptek Penyebab Polusi dan Pencemaran
Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam (misal gunung meletus, gas beracun). Ilmu lingkungan biasanya membahas pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yang dapat dicegah dan dikendalikan.
Karena kegiatan manusia, pencermaran lingkungan pasti terjadi. Pencemaran lingkungan tersebut tidak dapat dihindari. Yang dapat dilakukan adalah mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkngan.
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan efek merusak.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
a. Jumlahnya melebihi jumlah normal.
b. Berada pada waktu yang tidak tepat.
c. Berada di tempat yang tidak tepat.
Sifat polutan adalah :
a. Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
b. Merusak dalam waktu lama.
Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak.
2.8 Iptek Ramah Lingkungan
Teknologi plasma ubah sampah menjadi listrik dengan lebih efisien dan ramah lingkungan. Sampah memang terbukti bisa diubah menjadi sumber energi. Baik itu sebagai biomassa ataupun dengan teknologi landfield powerplant yang menggunakan sampah sebagai bahan bakar untuk memanaskan air dan menggerakan turbin.
Jika menggunakan biomassa, maka efisiensi juga masih rendah, karena energi yang dihasilkan tidak sebanding dengan energi yang dibutuhkan. Teknologi landfield powerplant atau pembangkit listrik berbahan bakar sampah, dianggap lebih efisien, karena semua sampah yang ada digunakan sebagai bahan bakar dan energi yang dihasilkannya juga lebih besar. Hanya saja timbul pertanyaan, bagaimanakah asap dan polusi yang dihasilkan dari pembakaran tersebut?
Teknologi yang kini dianggap lebih efisien adalah dengan menggunakan gasifikasi plasma. Meski teknologi tersebut telah ditemukan lebih dari 40 tahun yang lalu oleh NASA, lembaga antariksa Amerika Serikat, untuk mengatur suhu dalam pesawat ruang angkasa, tetapi aplikasi untuk pembangkit listrik berbahan bakar sampah masih belum banyak di dunia, hanya beberapa negara yang menggunakannya yaitu Jepang dan Amerika Serikat.
Geoplasma, salah satu perusahaan yang mengembangkan teknologi tersebut, berhasil membuat busur api yang jauh lebih efisien untuk menghancurkan sampah dengan gas super panas atau dikenal juga dengan plasma yang dihasilkannya.
Pembangkit listrik yang akan dibangun di Florida akan membakar sampah sebanyak 1.500 ton perhari dan menghasilkan listrik sebesar 60 MW yang sebagian kecilnya digunakan untuk keperluan pembangkit listrik tersebut, setidaknya cukup untuk melistrik rumah sebanyak 50.000.
Gasifikasi plasma bekerja dengan menggunakan busur api listrik untuk memanaskan gas menjadi plasma. Suhu tinggi yang sudah tercipta akan memanaskan sampah menjadi syngas, yang telah bersih dari partikel-partikel. Berikutnya syngas tersebut digunakan untuk memutar turbin guna menghasilkan listrik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat ditarik dari penjelasan dan pembahasan makalah diatas antara lain:
1. Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfingsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
2. Untuk menghentikan atau mengurangi pencemaran dilakukan dengan memperhatikan lingkungan, menggunakan pupuk yang sesuai, penanaman pohon, penanggulangan limbah industry, penaggulangan polusi udara dll.
3. IPTEK dikembangkan dalam bidang antariksa dan militer, menyebabkan terjadinya eksploitasi energi, sumber daya alam dan lingkungan yang dilakukan untuk memenuhi berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari.
4. Teknologi yang diandalkan sebagai istrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida.
3.2 Saran
Semoga dalam pembahasan makalah diatas dapat memberikan sedikit penjelasan dalam langkah kita untuk mengenal lingkungan lebih dalam lagi sehingga bisa menerapkan langkah yang lebih baik dalam menjaga keseimbangan alam untuk keberlangsungan hidup yang lebih baik dan makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/07/iptek-dan-lingkungan/
http//www.adigunwindows.blogspot.com
PERNIKAHAN SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menikah ) merupakan salah satu fase kehidupan yang lazim dilakukan oleh setiap manusia dewasa (akil baligh), siap secara lahir dan batin, serta memiliki rasa tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan tersebut dianjurkan agar menginjakkan kakinya ke jenjang pernikahan. Jenjang inilah yang menandai sebuah fase kehidupan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup seseorang pada masa mendatang. Dibandingkan dengan hidup sendirian (membujang atau melajang), kehidupan berkeluarga memiliki banyak tantangan dan sekaligus mengandung sejumlah harapan positif.
Saat ini pernikahan siri menjadi sebuah fenomena dimana-mana dan kian marak terjadi tidak hanya dilakukan oleh artis, pejabat, atau birokrat pemerintahan, tetapi juga oleh masyarakat umum dengan taraf ekonomi yang relatif pas-pasan. Istilah “nikah siri” berasal dari bahasa Arab yang biasanya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia lebih kurang menjadi “nikah di bawah tangan”. Nikah siri menjadi perdebatan hangat karena sangat berbeda dengan nikah resmi pada umumnya. Apabila ditinjau dari sudut hukum Islam dan hukum positif nasional, pernikahan model ini menjadi perdebatan yang kompleks, dilematis, dan juga bersifat problematik. Menjabarkan dua pendekatan hukum itu sangat penting untuk menelisik problem nikah siri. Fenomena nikah siri memberikan kesan yang menarik, antara lain sebagai berikut:
1. Nikah siri sepertinya memang benar-benar telah menjadi tren yang tidak saja dipraktekkan oleh masyarakat umum, namun juga dipraktekkan oleh publik figur masyarakat yang selama ini sering disebut dengan istilah tokoh politik, tokoh agama serta para selebritis tanah air.
2. Nikah siri sering ditempatkan menjadi sebuah pilihan ketika seseorang hendak berpoligami dengan sejumlah alasannya tersendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
Pernikahan siri ) sering diartikan oleh masyarakat umum sebagai berikut:
1. Pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.
2. Pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu dan lain sebagainya.
3. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut:
a. Hukum Pernikahan Tanpa Wali
Sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda; “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648]. )
b. Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda, yakni:
(1) hukum pernikahannya.
(2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan Negara.
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan ) adalah sebagai berikut:
(1) wali
(2) dua orang saksi
(3) ijab qabul
Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil. Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut:
1. Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.
2. Pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis. Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka.
3. Dalam khazanah peradilan Islam ), memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat.
4. Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.
5. Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda; “Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan di antaranya adalah ;
1. Untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat.
2. Memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai.
3. Memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.
Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Hukum pernikahan siri bersifat dilematis, menurut hukum Islam, pernikahan siri mungkin bisa dianggap sah asalkan sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan, sebagaimana dipahami oleh sebagian kalangan ulama dan masyarakat muslim. Namun, dalam prespektif hukum Islam dalam pernikahan siri tidak hanya didasarkan pada syarat dan rukunnya, tetapi juga perlu melihat persoalan mengumumkan dan mencatatkan pernikahan secar resmi melalui pejabat yang berwenang. Berdasarkan hukum positif nasional, sudah sangat jelas bahwa pernikahan siri dinyatakan sebagai pernikahan tidak sah, bahkan dianggap illegal. Yang paling terpenting dari pernikahan itu adalah sah secara syariat agama dan hukum negara, sehingga membawa kemaslahatan bagi semua pihak yang berhubungan dengan ikatan pernikahan itu.
2. Pernikahan siri tidak mulus diterapkan begitu saja. Terdapat sejumlah pengaruh yang mungkin saja di timbulkannya. Nikah siri juga menambah daftar praktik diskriminasi yang dilakukan laki-laki (suami) terhadap hak-hak perempuan. Pihak perempuan sering mendapatkan perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat pernikahan secara siri ini. Tidak hanya itu, anak-anak juga menjadi korban pernikahan siri yang tidak bertanggung jawab.
B. Saran
1. Diperlukan regulasi dan sangsi yang tegas agar masyarakat tidak melakukan perbuatan pernikahan siri.
2. Perlu adanya kepastian hukum dari pemerintah tentang pernikahan siri agar masyarakat mengetahui pengaruh dari pernikahan siri.
DAFTAR PUSTAKA
1. Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 2004.
2. Hamid, Zahri, Pokok-pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Binacipta, 1978.
3. Malik bin Anas, Imam, Al-Mutwaththa’ Imam Malik, terj. Nur Alim, Asep Saefullah, dan Rachmat Hidyatullah, Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.
4. Shihab, M. Quraish, Membumikan Alquran: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung: Mizan, 1996.
5. Susanto, Happy, Nikah Siri Apa Untungnya, Jakarta: Visimedia, 2007.
KASUS SIMULATOR SIM POLRI Dibuat untuk memenuhi tugas tertulis Mata Kuliah Hukum Dagang
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya adanya aliran dana ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terkait proyek Simulator SIM kepada KPK. Wakapolri Komjen (Pol) Oegroseno mengatakan pihaknya tidak akan menanggapi hal itu karena dikhawatirkan menjadi polemik. “Saya belum berani bicara ke arah situ, karena nanti akan ditindak lanjuti KPK. Jangan sampai pro dan kontra. Kita serahkan saja ke KPK,” kata Oegroseno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai aliran dana ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terkait proyek Simulator SIM adalah fakta. Hal itu sebagaimana tertuang di dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo. Majelis Hakim menyebut ada fakta pemberian uang senilai Rp 1 miliar kemudian Rp 1,5 miliar ke Itwasum Polri. Anggota Majelis Hakim Mathius Samiadji menuturkan, awalnya Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto meminta kepada Sukotjo S Bambang untuk memberikan uang Rp 1 miliar kepada Itwasum Polri. “Tapi Sukotjo mengatakan tidak punya uang tunai sehingga meminta agar ditalangi dulu oleh Budi,” kata hakim Samiadji membacakan amar putusan mantan Kakorlantas Polri itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Hakim Samiadji mengatakan, uang itu untuk diberikan ke Itwasum dalam rangka memenangkan PT CMMA sebagai pelaksana proyek pengadaan simulator SIM roda empat tahun 2011. Selanjutnya, kata hakim Setiabudi, Itwasum merekomendasikan PT CCMA sebagai pemenang lelang proyek. Berdasarkan rekomendasi Itwasum tersebut, Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo lantas mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek simulator roda empat.
B. Rumusan Masalah
a) Apa saja faktor penyebab adanya kasus simulator SIM.
b) Apa saja modus pencucian uang dalam kasus kasus simulator SIM.
c) Siapa saja dan badan usaha yang terlibat dalam kasus simulator SIM.
d) Akibat hukum jika seseorang atau penegak hukum melanggar hukum.
BAB II
KASUS SIMULATOR SIM POLRI
A. Latar Belakang / Kronologis Kasus Simulator SIM POLRI
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memaparkan kronologi penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri tahun 2011, Jumat (3/8/2012) kemarin. Pada, rangkaian kronologi ini Polri ingin menunjukkan kapan pihaknya memulai penyelidikan dan menuding sikap KPK yang dianggap melanggar MoU dan etika.
Berikut kronologi dari penyelidikan hingga penetapan tersangka yang dipaparkan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jendral (Pol) Sutarman :
1. Polri mengaku memutuskan untuk memulai penyelidikan kasus tersebut setelah membaca berita pada Majalah Tempo tanggal 29 April 2012, halaman 35-38 yang berjudul "Simsalabim Simulator SIM". "Saya membaca itu, kemudian saya memerintahkan Direktur Tindak Pidana Korupsi saya yaitu Brigjen Nur Ali untuk melakukan penyelidikan tentang kemungkinan terjadinya tindak pidana yang ada di Korlantas khususnya terkait dengan pengadaan simulator," terang Sutarman, Jumat.
2. Pada 21 Mei 2012, Polri mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprindik) dengan telah melakukan interogasi dan memeriksa 33 saksi yang diduga terkait kasus tersebut. Dalam interogasi dengan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukoco S Bambang, penyelidik memperoleh informasi bahwa ada data dan informasi yang telah diberikan kepada KPK. Oleh karenanya, pada 17 Juli 2012, dijelaskan Sutarman Bareskrim mengirimkan surat ke KPK perihal Dukungan Penyelidikan. Bareskrim meminta data dan informasi yang dimiliki KPK.
3. Kemudian, Sutarman menjelaskan, pada Senin (30/7/2012) pukul 14.00,pimpinan KPK menghadap Kapolri, Jendral Timur Pradopo di ruang kerja Kapolri. Hadir saat itu, Ketua KPK Abraham Samad dan Zulkarnaen, serta Kapolri yang didampingi Sutarman dan penyidik. Dalam pertemuan itu Abraham menyampaikan bahwa KPK akan melakukan penyidikan kasus simulator SIM di Korlantas.
Namun Kapolri meminta waktu satu atau dua hari untuk mendiskusikan tindak lanjutnya dengan alasan Polri juga tengan menyelidiki kasus tersebut.
4. Usai pertemuan tersebut, Bareskrim menghubungi ajudan pimpinan KPK untuk meminta waktu menghadap Ketua KPK pada Selasa (31/7/2012). Kemudian disetujui akan diadakan pertemuan pada pukul 10.00. Polri berniat akan mempresentasikan hasil penyelidikan pada KPK untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan dihadapan pimpinan KPK.
5. Namun KPK dianggap menyerobot kesepakatan untuk melakukan pertemuan pada Selasa (31/7/2012) pukul 10.00 itu. KPK menggeledah gedung Korlantas Senin (30/7/2012) pukul 16.00 usai para pimpinan melakukan pertemuan pukul 14.00 itu. Menurut Sutarman, pertemuan para pimpinan di ruang kerja Kapolri tak menyinggung rencana KPK menggeledah gedung Korlantas Polri. Namun, sore harinya, KPK datang melakukan penggeledahan dengan mengatakan bahwa Kapolri telah mengizinkannya.
6. Kemudian, Selasa sore pukul 15.00, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kembali menghadap Kapolri di Gedung Rupatama Mabes Polri. Maksud pertemuan itu adalah untuk membicarakan tindak lanjut penggeledahan dan penyidikan selanjutnya.Pada pertemuan itu KPK sekaligus menyatakan telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka. Menurut Sutarman saat itu KPK tak memberitahukan tersangka lainnya. Dalam pertemuan itu keduanya sepakat saling memberikan akses barang bukti, juga disepakati bahwa barang-barang yang tidak terkait kasus tersebut dikembalikan.
7. Dalam hal ini Sutarman beralasan barang tersebut menghambat aktivitas Korlantas dalam pelayanan masyarakat. "Ada barang-barang yang mengganggu aktivitas masyarakat ada di situ. Kalau hilang, pelayanan bisa terganggu," ujarnya.
8. Kemudian, Selasa (31/7/2012), Bareskrim Polri meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Budi Susanto sebagai penyedia barang menjadi tersangka, sesuai Sprindik nomor Sprindik/184a/VIII/2012/Tipidkor.
9. Rabu (1//8/2012) Sutarman mengaku telah mengirim Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung RI. Hari itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Kompol Legimo, Bendahara Korlantas Teddy Rusmawan, dan Sukoco S Bambang. Pada keempatnya Bareskrim juga telah mengeluarkan sprindik dan mengirimkan SPDP ke Kejagung.
10. Kamis (2/8/2012) Sutarman mengaku baru mengetahui bahwa KPK juga telah menetapkan tersangka selain Djoko, yakni Didik Purnomo, Sukoco Bambang, dan Budi Susanto. Sutarman mengaku mengetahui tersangka yang ditetapkan KPK itu dari beberapa media.
11. Jumat (3/82012) Sutarman membaca dibeberapa media bahwa Bareskrim Polri tak lagi berwenang menyidik kasus tersebut. Menurut Sutarman, sebelumnya pernah dilakukan join investigation dalam perkara yang ditangani KPK dan penegak hukum lain tahun 2010.
Seperti pada kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin. Dalam penyidikan kasus tersebu KPK menyidik untuk penyelenggara negara, yakni Syamsul, sedangkan pihak lainnya di luar penyelenggara negara ditangani Kejati Sumatera Utara," tandasnya. Berdasarkan uraian di atas, dikatakan Sutarman, Bareskrim Polri tetap akan melakukan penyidikan simulator SIM sebelum ada ketentuan beracara yang mengatur hal tersebut atau melalui keputusan pengadilan yang menyatakan penyidik Polri tidak berwenang menangani kasus yang sedang atau bersamaan ditangani KPK.
B. Apa saja faktor penyebab adanya Kasus Simulator SIM POLRI
1. Jaksa: Djoko Arahkan PT CMMA Menangi Tender Simulator SIM )
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. Dalam surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK, Djoko disebut mengarahkan agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto dijadikan pemenang lelang proyek simulator SIM roda dua dan roda empat senilai total Rp 198,7 miliar. Untuk pelaksanaan pengadaan tersebut, Djoko selaku Kepala Korlantas dan kuasa pengguna anggaran (KPA) membentuk panita pengadaan yang diketuai Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, kemudian Djoko memanggil Teddy dan mengarahkan agar Budi Susanto yang mengerjakan proyek tersebut. "Sekitar akhir Desember 2010, terdakwa (Djoko) memanggil Teddy untuk datang ke ruangan terdakwa yang saat itu sudah ada Budi Susanto," kata jaksa KMS Roni membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013). Dalam pertemuan di ruangannya itu, kata jaksa, Djoko menyampaikan kepada Teddy agar proyek simulator SIM roda dua dan roda empat dikerjakan Budi. Kepada Teddy, menurut jaksa Roni, Djoko mengatakan, "Ted, nanti Ndoro Budi saja yang mengerjakan. "Atas permintaan atasannya ini, Teddy pun menyetujuinya. Pada Januari 2011, Teddy mengadakan rapat dengan anggota panitia pengadaan yang lain dan mengatakan bahwa proyek simulator SIM roda dua dan roda empat akan diberikan kepada Budi. "Perbuatan terdakwa yang memerintahkan ketua dan anggota panitia pengadaan agar proyek simulator roda dua dan roda empat diberikan kepada Budi Susanto bertentangan dengan Perpres RI tentang pengadaan barang dan jasa," tambah jaksa Roni.
2. Jaksa: Djoko Perintahkan "Mark Up" Harga Simulator SIM )
Surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo melakukan beberapa perbuatan yang dapat dipandang melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi, sehingga merugikan keuangan negara terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Salah satu perbuatan yang dilakukan Djoko adalah memerintahkan penggelembungan harga atau mark up proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua (R2) dan roda empat (R4). "Perbuatan terdakwa bersama-sama Budi Susanto (Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) memerintahkan panitia pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) driving simulator uji krilik pengemudi R2 dan R4 dengan melakukan penggelembungan atau mark up harga," kata jaksa KMS Roni, membacakan surat dakwaan.
Perbuatan Djoko ini, menurut jaksa, bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Menurut surat dakwaan, Djoko bersepakat dengan Budi Susanto menentukan HPS simulator SIM R2 dan R4. Harga simulator SIM R2 disepakati menjadi Rp 70 juta per unit, sedangkan harga simulator SIM R4 Rp 260 juta per unit. Kemudian untuk menghindari kecurigaan pihak luar, HPS dibuat lebih "keriting" dengan menurunkan nilainya sedikit. Harga simulator R2 menjadi Rp 79,93 juta, sedangkan harga R4 menjadi Rp 258,9 juta. Untuk menindaklanjuti kesepakatan mengenai harga tersebut, Budi memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang untuk menyusun HPS bersama-sama dengan anggota panitia lelang, Ni Nyoman Suartini. HPS disusun dengan menggelembungkan harga. Penggelembungan harga, menurut jaksa, dilakukan dengan tiga cara. "Pertama, komponen yang dibuat dengan cara komponen utuh dibuat harga, kemudian rincian komponen dihitung kembali sehingga komponen tersebut diperhitungkan dua kali," kata jaksa Roni.
Kedua, dengan memasukkan komponen part yang sebenarnya tidak digunakan dalam pembuatan simulator SIM sehingga membuat harga keseluruhan menjadi lebih mahal. Ketiga, dengan menaikkan harga satuan masing-masing komponen barang tertentu menjadi lebih tinggi dari harga sebenarnya dalam rangka menggelembungkan harga keseluruhan.
Setelah digelembungkan, menurut dakwaan, HPS yang disusun Sukotjo ini diserahkan kepada Ketua Panitia Lelang proyek, AKBP Teddy Rusmawan. Wakil Kepala Korlantas Porli Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen proyek (PPK) kemudian menyetujui HPS tersebut. "Padahal, Didik selaku PPK tidak pernah melakukan penyusunan terhadap spesifikasi teknis dan harga tersebut," tambah jaksa Roni. Adapun Budi, Sukotjo, dan Didik sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, sementara Teddy berstatus sebagai saksi. Proyek pengadaan simulator SIM ini pun dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 144 miliar atau setidak-tidaknya sekitar Rp 121 miliar menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, melalui proyek ini, Djoko disebut mendapatkan keuntungan. Menurut dakwaan, pengadaan proyek simulator SIM yang digelembungkan harganya ini menguntungkan Djoko sebesar Rp 32 miliar, Didik Rp 50 juta, Budi sekitar Rp 93,3 miliar, dan Sukotjo sekitar Rp 3,9 miliar. Uang hasil korupsi proyek ini juga disebut mengalir ke kas Prima Koperasi Kepolisian (Primkopol) Polri sekitar Rp 15 miliar.
3. Kode Polisi Minta Uang )
Maret 2011, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang dipanggil menghadap staf Korlantas Polri bernama Ni Nyoman Suartini dan Heru. ”Bos, kasihan Pak Waka (Wakil Kepala Korps Lalu Lintas saat itu dijabat Brigjen (Pol) Didik Purnomo). Budi Susanto enggak pernah perhatikan Waka,” kata staf Korlantas itu. Sukotjo yang jadi subkontraktor pekerjaan pengadaan simulator berkendara untuk ujian mendapatkan surat izin mengemudi di Korlantas berlagak bodoh dengan bertanya apa maksud memperhatikan. ”Ya berikan danalah, kaliber 50 atau kaliber 100,” kata staf Korlantas. Tiga hari kemudian, Jumat, Sukotjo datang membawa oleh-oleh dari Bandung. ”Sudah ada barangnya,” kata Sukotjo. ”Kaliber berapa yang dibawa,” tanya staf Korlantas. ”Kaliber 50,” kata Sukotjo. ”Bagaimana kemasannya?” kata staf Korlantas. ”Biasa, oleh-oleh Bandung. Brownies,” kata Sukotjo. Brownies itu, menurut Sukotjo, dibawa staf bernama Indra ke ruangan Pak Waka. Majelis hakim yang diketuai Suhartoyo dalam sidang dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo pada Jumat (24/5) tampak terpana mendengar kisah Sukotjo. ”Apa maksudnya kaliber 50 dan kaliber 100,” tanya Suhartoyo. Sukotjo menjelaskan, itu maksudnya Rp 50 juta atau Rp 100 juta, uang kemudian disamarkan dalam bungkusan kue brownies, oleh-oleh khas Bandung, tempat PT ITI berada.
Sukotjo mengatakan, uang itu diberikan kepada Didik sebagai Wakil Korlantas untuk memuluskan komunikasi dirinya dengan Korlantas. Di ruangan Didik, Sukotjo lalu menyerahkan oleh-oleh sambil melaporkan masalah simulator berkendara 2009 dan teknis soal simulator berkendara 2011. Selain bersandi kaliber dan kue brownies, Sukotjo juga pernah dengan tangkas menangkap sandi permintaan uang dari staf bagian Perencanaan dan Administrasi Korlantas Polri, Ajun Komisaris Ni Nyoman Suartini.
Dalam penyiapan dokumen, Sukotjo sering bekerja dengannya. ”Sudah capek Bos, malam Minggu nih, butuh tambah darah,” kata Sukotjo, menirukan perkataan Nyoman. ”Tambah darah” merupakan sandi untuk permintaan uang. Jika sudah begitu, Sukotjo akan memberikan uang rata-rata Rp 10 juta. ”Apa dibagi ke temannya?” kata hakim Martinus. ”Saya tak tahu,” jawab Sukotjo.
Aliran dana
Pada 13 Januari 2011, Sukotjo mengaku menyerahkan uang Rp 8 miliar ke Primkoppol yang katanya untuk proyek tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Uang itu atas permintaan Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, mitra bisnisnya. Lalu ia menyerahkan Rp 2 miliar secara tunai untuk Djoko Susilo dan Rp 2 miliar untuk Budi. Untuk Djoko, uang diterima Erna, sekretaris pribadinya. Untuk Budi diterima langsung yang bersangkutan. ”Pada 14 Januari 2011, saya juga diminta transfer ke Primkoppol Rp 7 miliar,” kata Sukotjo. Permintaan uang itu disampaikan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan kepada Budi saat studi banding di Singapore Driving Safety Center. Menurut dia, Teddy bilang Djoko yang meminta uang itu. ”Saya ada di situ. Saya dengar permintaan itu, lalu Budi Susanto minta saya transfer Rp 7 miliar saat itu juga,” kata Sukotjo. Akhirnya, Sukotjo menghubungi bendaharanya, Vivi, agar mentransfer Rp 7 miliar ke Primkoppol. Pada 17 Januari 2011, kembali Budi Susanto minta Sukotjo mentransfer pegawainya Rp 1 miliar. Dana terus mengalir ke mana-mana. Jauh sebelumnya, Oktober 2010, ketika proyek masih direncanakan, Sukotjo juga sudah memberikan uang Rp 50 juta kepada staf bernama Darsian, bagian keuangan Mabes Polri untuk mengetahui dana yang dialokasikan ke Korlantas untuk proyek simulator berkendara.
Dalam menyiapkan lelang pun, ”tambah darah” terus disuntikkan untuk mencari perusahaan-perusahaan pendamping. Sukotjo memberi Rp 70 juta kepada Jumadi yang dimintai bantuan menyiapkan perusahaan-perusahaan pendamping. Semua ”tambah darah” lebih dari Rp 32 miliar itu berakhir tragis. Proyek tak bisa diselesaikan, perusahaan Sukotjo ”dirampas” dan para pelakunya kini diseret ke Pengadilan Tipikor.
C. Apa saja modus pencucian uang dalam kasus Simulator SIM POLRI
1. KPK Telusuri Aset Djoko Susilo )
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan bahwa KPK sedang menelusuri aset tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Penelusuran aset Djoko difokuskan pada hasil tindak pidana korupsi. "Biasanya dalam penelusuran aset itu kan ada dua. Aset milik tersangka dan aset-aset yang diduga berkaitan dengan tersangka, walaupun bukan atas nama tersangka," kata Bambang di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (4/12/2012). Bambang mengatakan, biasanya penelusuran aset bersamaan dengan pembekuan rekening Djoko. Namun, dirinya belum dapat memastikan hal itu sebab dirinya belum mengecek kepastian hal tersebut. Pembekuan rekening ditujukan untuk melacak aset Djoko. "Kita melakukan freezing rekening untuk melacak dananya. Biasanya seperti itu," ujarnya. Bambang menambahkan, KPK belum menerapkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam menjerat Djoko. KPK lebih memfokuskan diri dalam melakukan penelusuran aset. Namun, menurut Bambang, ada kemungkinan KPK menjerat Djoko dengan UU TPPU itu. "KPK belum sampai sejauh itu. Belum sampai sejauh merumuskan apakah nanti akan juga dikombinasi dengan TPPU," katanya.
KPK menahan Djoko seusai memeriksa jenderal bintang dua itu selama lebih kurang delapan jam, Senin (3/12/2012). Djoko diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011. Saat itu Djoko menjadi Kepala Korlantas Polri. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Djoko akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari ke depan. Di Rutan Guntur, Djoko akan bergabung dengan dua tersangka KPK lain, yakni Heru Kisbandono dan Zulkarnaen Djabar.
2. Pencucian Uang Djoko Susilo Diduga Capai Rp 45 Miliar )
Nilai pencucian uang yang diduga dilakukan tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo mencapai Rp 45 miliar. Modus pencucian uang dilakukan, antara lain, melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.
Informasi yang diperoleh Kompas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, nilai aset yang diperoleh sejak tahun 2012 mencapai Rp 15 miliar. Sementara nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko saat menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk yang berupa sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja membenarkan, KPK telah melacak aset-aset yang diduga dimiliki atau dikuasai Djoko, kerabat, atau orang dekatnya. "Itu prosedur standar yang dilakukan KPK terhadap tersangka. Kami memang melacak sejumlah asetnya berupa rumah dan tanah," kata Adnan di Jakarta, Selasa (22/1/2013).
Namun, salah seorang pengacara Djoko, Tommy Sihotang, membantah perihal kepemilikan aset kliennya yang mencapai miliaran rupiah tersebut. "Tidak benar," ujar Tommy saat ditanya tentang informasi aset miliaran rupiah yang dimiliki atau dikuasai kliennya.
Tommy mengatakan, sampai saat ini, tim pengacara Djoko belum jelas perihal tindak pidana pencucian uang yang disangkakan terhadap kliennya. "Kami belum jelas, uang mana yang dicuci Pak DS (Djoko Susilo)," ujar Tommy. Adnan mengatakan, KPK telah bergerak ke sejumlah daerah untuk mengklarifikasi soal kepemilikan atau penguasaan aset-aset tersebut. Tim yang disebar KPK, antara lain, mengklarifikasi informasi kepemilikan atau penguasaan sejumlah properti di Solo, Semarang, Jakarta, Bogor, Subang, dan Depok. Adnan menambahkan, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh informasi terkait kepemilikan atau penguasaan aset-aset tersebut.
3. KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Primkoppol )
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana korupsi pengadaan Simulator SIM Korlantas Polri yang masuk ke kas Primer Koperasi Polisi (Primkoppol). Hal tersebut diketahui dari kesaksian AKBP Teddy Rusmawan yang diperiksa KPK selama 9 jam pada Rabu (12/12/2012) ini. Teddy diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri. "Saya klarifikasi pada KPK terkait Rp 15 miliar yang ada di Primkoppol,"kata Teddy di Gedung KPK. Teddy tidak merinci lebih jauh. Ia lebih memilih menghindari pertanyaan para wartawan dengan meninggalkan gedung KPK. Dalam proyek pengadaan simulator SIM di 2011 silam, Teddy bertindak sebagai ketua panitia pengadaan. Teddy dianggap tahu seputar seluk beluk pelaksanaan proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 100 miliar itu. Teddy sempat ditetapkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka kasus simulator SIM. Teddy kini berstatus sebagai saksi setelah Bareskrim menghentikan penyidikan kasus tersebut. KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo , mantan wakil Korlantas Didik Purnomo, dan dua rekanan proyek yakni Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang.
Keempat orang itu disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan mereka sehingga menimbulkan kerugian negara. Saat proyek simulator SIM berlangsung, Djoko menjabat kepala Korlantas dan Didik menjabat wakil kepala Korlantas yang juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Pada Kamis (1/11/2012) silam, KPK memeriksa bendahara Korlantas Kompol Legimo. Seusai diperiksa sekitar delapan jam, Legimo mengaku ditanya penyidik KPK seputar sistem pembayaran. Selain Legimo, sedianya kemarin KPK memeriksa Budi. Namun, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) itu mangkir dari panggilan KPK.
4. Beli Mobil Gunakan Nama Keluarga, Djoko Mengaku Hindari Pajak Progresif )
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo mengaku sengaja menggunakan nama keluarganya dalam membeli kendaraan untuk menghindari pajak progresif. Salah satu kendaraaan yang diatasnamakan keluarganya adalah Jeep Wrangler pada 2007 dengan menggunakan nama Bambang Ryan Setyadi, adik ipar istri kedua Djoko, Mahdiana. "Kami hindari pajak progresif, agar tidak kena pajak progresif," kata Djoko saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/8/2013). Dalam persidangan, Djoko memaparkan asal usul harta kekayaannya terkait dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepadanya. Menurut dakwaan, Djoko diduga menyembunyikan asal usul hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Anggota majelis hakim Tipikor Pangeran Napitupulu tampak tidak percaya dengan pernyataan Djoko. Pangeran mempertanyakan alasan Djoko tersebut kartena pajak progresif baru diberlakukan sekitar 2011 sementara Djoko membeli mobil tersebut pada 2007. "Nah ini kan 2007, 2008, 2009 (dibelinya)?" kata Pangeran.
Menjawab pertanyaan ini, Djoko mengaku telah mengantisipasi berlakunya pajak progresif saat membeli kendaraan tersebut meskipun aturan itu memang belum resmi diberlakukan. Selaku pejabat di Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Djoko mengaku terlibat sebagai tim yang menyusun aturan pajak progresif sehingga dia mengetahui bahwa aturan itu sebenarnya direncanakan berlaku sekitar 2006-2007, tetapi tertunda. "Kami sudah antisipasi lebih awal sehingga kalau itu diberlakukan, kami tidak kena," tuturnya. Seolah masih sanksi, hakim Pangeran kembali mencecar Djoko. "Ngapain saudara mengantisipasi dari awal?" tanyanya. Djoko tetap pada jawabannya semula, yaitu dia sengaja menggunakan nama keluarganya untuk menghindari pajak progresif. "Pembelian 2007, rencana pajak progresif 2004. Jadi waktu saya 2007 beli mobil, saat diperlakukan 2011, kami tidak kena pajak progresif.
Kami antisipasi lebih awal, cara pikir kami seperti itu majelis," ujar mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI ini. Djoko menambahkan, dia sengaja menggunakan nama keluarga yang tidak satu rumah dengannya karena keluarga yang satu rumah masih bisa kena aturan pajak progresif.
Untuk diketahui, sistem pajak progresif dikenakan bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Pajak progresif ini diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif.
Dalam persidangan sebelumnya, tiga saksi yang masih kerabat dari istri kedua terdakwa Djoko Susilo, Mahdiana, mengaku dipinjam namanya untuk pembelian kendaraan. Saksi Nopi Indah, adik kandung Mahdiana, membenarkan bahwa namanya digunakan untuk pembelian satu unit Kijang Innova. Mobil itu, menurut Nopi, dibeli oleh Mahdiana. Saksi Bambang Ryan Setiyadi yang adalah suami dari Nopi Indah juga membenarkan namanya digunakan satu untuk mobil merek Jeep Wrangler tahun 2007 dengan nomor Polisi B 1379 KJB. Saksi M Zaenal Abidin yang merupakan paman dari Mahdiana juga mengakui bahwa namanya digunakan untuk pembelian dua mobil Mahdiana.
5. Ini Harta Djoko Susilo Senilai Rp.200 Miliar )
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa harta kekayaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang diminta jaksa penuntut umum KPK dirampas untuk negara mencapai Rp 200 miliar. Harta itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi pengadaan alat drivingsimulator SIM yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu. "Itu bisa sampai di atas Rp 200 miliar. Itu tidak pernah ada dalam sejarah republik ini, orang dirampas hartanya sampai Rp 200 miliar," kata Bambang di Jakarta, Rabu (21/8/2013). Bambang pun membandingkan dengan terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Bahasyim Assifie dengan harta yang dirampas untuk negara jauh lebih sedikit dibanding Djoko, yakni mencapai Rp 60 miliar.
Seperti diketahui, jenderal bintang tiga itu dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko dianggap melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Uang itu diterima Djoko dari pemenang proyek simulator SIM, yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini sebesar Rp 121,830 miliar. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun waktu 2003-2010 dan 2010-2012. Perbuatan itu dilakukan Djoko dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan pada jabatan sebelumnya.Djoko pun dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor agar mencabut hak Djoko untuk dipilih dan memilih.
Adapun harta yang diminta dirampas untuk negara berupa tanah, bangunan, dan kendaraan yaitu sebagai berikut:
1. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 377 meter persegi (m2) di Jalan Cendrawasih Mas Blok A9 Nomor W RT 002 RW 01, Tanjung Barat, Jagakarsa, atas nama Ibu Yani.
2. Sebidang tanah seluas 1.098 m2 dan bangunan di Jalan Paso RT 004 RW 04, Pasar Minggu, atas nama Haji Ali Sudin.
3. Sebidang tanah seluas 106 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 007 RW 05, Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
4. Sebidang tanah seluas 100 m2 dan bangunan di KP Ragunan, RT 007 RW 05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
5. Sebidang tanah seluas 67 m2 dan bangunan di Jalan Dharmawangsa IX RT 005 RW 01 Nomor 64, Pulo, Kebayoran Baru, atas nama Mahdiana.
6. Sebidang tanah seluas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 009 RW 05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
7. Sebidang tanah seluas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 008 RW 05, Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
8. Sebidang tanah seluas 3.201 m2 dan bangunan di Jalan Paso RT 005 RW 04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Henny Rayani Margana.
9. Sebidang tanah seluas 220 m2 dan bangunan di Gang Pondo RT 005 RW 04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
10. Satu kunci mobil dengan lambang Mercy warna hitam dengan nomor seri 320 4314.
11. Akta jual beli nomor 491/2012 tanggal 20 November 2012 atas nama Mahdiana.
12. Uang tunai Rp 1.156.000.000 yang telah disetorkan pada rekening BRI Cabang Rasuna Said dengan pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Handayani atas pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya.
13. Sebidang tanah seluas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jalan Bukit Golf II No 12 Jangli, Tembalang, Semarang, atas nama Dipta Anindita.
14. Sebidang tanah seluas 360 m2 dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E No 01, Depok, atas nama Dipta Anindita.
15. Sebidang tanah seluas 877 m2 dan bangunan di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16 Surakarta, Manahan, Banjarsari, Surakarta, atas nama Dipta Anindita.
16. Sebidang tanah seluas 246 m2 dan bangunan di Jalan Cikajang Nomor 18 RT 06 RW 06, Blok Q2 Pernis, Nomor 160 Petogogan, Kebayoran Baru, atas nama Dipta Anindita.
17. Sebidang tanah seluas 703 m2 dan bangunan di Jalan Prapanca Raya No 6 Cipete Utara, Kebayoran Baru, atas nama Dipta Anindita.
18. Satu bidang tanah seluas 287 m2 dan bangunan di Kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, milik Poppy Femialya.
19. Satu bidang tanah seluas 286 m2 dan bangunan di Kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, milik dari Poppy Femialya.
20. Satu bidang tanah seluas 3.077 m2 dan bangunan di Kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta, milik Poppy Femialya.
21. Satu unit rumah susun The Peak lantai 25 Unit A dengan luas 159 m2 di Jalan Setiabudi Raya No 9 milik Sudiyono.
22. Satu mobil Toyota Rush 1.5 AT warna silver metalik berikut kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo.
23. Uang senilai Rp 6 miliar. Uang sitaan yang berasal dari RTGS dari rekening Bank Mandiri atas nama Djoko Waskito.
24. Satu mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi B 197 SW serta kunci, STNK, dan BPKB atas nama Sonya Mariana Ruth Warouw dari Erick Maliangkay pada bulan April 2007. Menurut Erick, ini adalah honor dari Djoko Susilo.
25. Sebidang tanah seluas 179 m2 dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No 20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, atas nama Lady Diah Hapsari. Saat ini diagunkan ke Bank Mandiri untuk pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan masa agunan selama dua tahun mulai dari Januari 2013 sampai Januari 2015.
26. Sebidang tanah seluas 2.640 m2 dan bangunan di Jalan Kapuk Raya RT 003 RW 00 No 36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, atas nama Djoko Waskito yang digunakan sebagai SPBU nomor 34.14404.
27. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, yang digunakan sebagai SPBU nomor 44.51315.
28. Satu kunci mobil Jeep dengan kode CE 0888.
29. Satu mobil Nissan Serena HGW STAR AT warna hitam berikut konci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah bernomor polisi B 1571 BG.
30. Satu mobil Wrangler 4.0L At jenis Jeep warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi bernomor polisi B 1379 KJB dengan tahun pembuatan 2007.
31. Satu mobil Toyota Harrier 2.4 AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Muhamad Zaenal Abidin.
32. Uang tunai 14,637 dollar AS, 3,062 dollar Singapura, 20 Thb, Rp 68.860.000, dan 1 riyal Saudi.
33. Satu mobil Toyota Avanza 1.3G GMMF JJ bernomor polisi B 1029 SOH atas nama Muhamad Zainal Abidin dan kunci mobil.
34. Satu bidang tanah dan bangunan di Desa Cirangkong, Kumpay, Jawa Barat, milik Eva Susilo Handayani.
35. Satu unit satuan kondotel Swiss-Belhotel, Segara Nusa Dua, Bali, lantai 3 Unit 33 seluas 36,8 m2 atas nama Sudiyono.
36. Uang tunai Rp 500 juta di Bank BRI dengan penyetor Soeharno.
37. Satu mobil merek Isuzu tipe Del Van tahun 1996 warna putih bernomor polisi B 9372 FG atas nama Karjono.
38. Uang tunai sebesar Rp 14.628.600 dengan pengiriman uang BCA tanggal 6 Maret 2013 atas nama penyetor Apriliani Susiwulansari.
D. Siapa saja dan Badan Usaha yang terkait Kasus Simulator SIM POLRI
1. Djoko Suruh Teddy Antarkan 4 Kardus Uang untuk Anggota DPR )
Ketua panitia pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan mengaku pernah diperintah atasannya, Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, untuk memberikan sejumlah dana kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Teddy, perintah ini sesuai dengan arahan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang ketika itu masih menjadi anggota DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. "Sesuai dengan perkataan Nazaruddin, kami diperintahkan untuk menyerahkan dana-dana kepada anggota dewan," kata Teddy saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/5/2013). Teddy tidak begitu ingat kapan perintah untuk memberikan uang itu disampaikan Djoko. Seingat Teddy, dana untuk anggota DPR itu diberikan di tengah-tengah proses pengadaan proyek simulator roda dua dan roda empat dalam kurun waktu 2011-2012. Ketika itu, menurut Teddy, Nazaruddin menawarkan anggaran Rp 600 miliar untuk kepolisian. "Nazaruddin menyampaikan bahwa Rp 600 miliar itu masuk dalam bagian pendidikan sehingga bisa diturunkan ke polisi untuk pendidikan. Akhirnya kita mengusulkan di Lantas,” ungkap Teddy.
Anak buah Djoko ini pun mengaku tidak tahu pasti berapa dana yang diantarkan untuk anggota DPR tersebut. Akan tetapi, seingatnya, ada empat kardus uang yang diantarkannya kepada anggota DPR, khususnya kelompok Banggar DPR. "Dikumpulkan (uangnya) di Nazaruddin," tambahnya. Namun, saat didesak anggota majelis hakim, Teddy mengungkapkan kalau nilai uang yang diserahkan kepada anggota DPR itu mencapai Rp 4 miliar.
2. Djoko Perintahkan Proyek Simulator Dikerjakan Budi Susanto )
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan selaku ketua panitia lelang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) mengaku diperintahkan atasannya, Kepala Korlantas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, untuk menyerahkan pengerjaan proyek simulator SIM roda dua dan roda empat tersebut kepada Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. "Kami mendapatkan perintah Kakorlantas bahwa yang mengerjakan Budi. Siap, perintah Kakorlantas Djoko Susilo," kata Teddy, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/5/2013). Menurut Teddy, perintah ini disampaikan Djoko pada Desember 2010 atau sebelum pelaksanaan lelang pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat. Teddy dipanggil ke ruangan Djoko untuk membicarakan masalah lelang proyek senilai total Rp 198,7 miliar tersebut. Ketika itu, menurut Teddy, Budi Susanto sudah ada di ruangan Djoko. "Malam itu Budi Susanto sudah ada di ruangannya, saya dipanggil, 'Ted nanti ndoro Budi yang ngerjakan simulator," tuturnya.
Teddy juga mengungkapkan kalau Budi memang dipercaya untuk mengerjakan sejumlah proyek di Korlantas. Selain proyek simulator SIM, katanya, Budi mendapatkan pengerjaan proyek pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor (PNKB). Dalam pelaksanaannya, menurut Teddy, pengadaan simulator SIM ini dikerjakan PT Inovasi Teknologi Indonesia yang dimiliki Sukotjo S Bambang. Teddy juga mengatakan bahwa Sukotjo sempat berkantor di Korlantas Polri guna mengurus dokumen-dokumen terkait pengadaan. Sebelumnya, surat dakwaan Djoko menyebutkan, selain mengarahkan PT CMMA sebagai pemenang tender proyek, jenderal bintang dua itu memberi rekomendasi kepada bank atas kredit modal kerja yang diajukan Budi Susanto sehingga PT CMMA mendapatkan pinjaman modal untuk pengerjaan simulator SIM dari Bank BNI sekitar Rp 100 miliar.
3. Sukotjo Mengaku Punya Informasi Penting soal Proyek Simulator )
Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesi Sukotjo S Bambang mengaku punya informasi penting terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dan proyek plat nomor kendaraan yang diadakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Melalui pengacaranya, Erick S Paat, Sukotjo mengirimkan surat ke KPK yang isinya meminta untuk diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM. "Ada hal yang sangat penting sekali yang ingin dia (Sukotjo) sampaikan berhubungan dengan simulator roda dua, roda empat, atau plat nomor. Ini yang ingin saya sampaikan, berupa surat ke KPK, minta klien saya diperiksa kembali karena ini sangat penting," kata Erick, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/12/2012).
Hal yang pasti, menurut Erick, informasi yang akan disampaikan Sukotjo nantinya dapat digunakan KPK untuk membongkar keadaan yang lebih mendalam yang berhubungan dengan proyek simulator roda dua, roda empat, dan plat nomor. Informasi tersebut, kata dia, didukung alat bukti yang sudah disiapkan. Menurut Erick, informasi yang akan disampaikan kliennya ke KPK itu berkaitan dengan orang. Saat ditanya apakah informasi ini juga berkaitan dengan aliran dana yang mengalir ke orang tertentu, Erick menjawab, "Nanti yang jelas, berkaitan dengan tiga kasus itu. Dugaannya ada Rp 700 miliar, itu kaitannya. Itu yang mau disampaikan klien kami," ucapnya. Terkait permintaan pihak Sukotjo ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa yang bersangkutan pasti akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus simulator SIM, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Mengenai kapan pemeriksaan dilakukan, belum dapat dipastikan. Seperti diketahui, Sukotjo juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. PT ITI yang dipimpinannya merupakan perusahaan subkontraktor proyek tersebut. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Djoko dan Sukotjo, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo.
E. Apa saja akibat hukum jika seseorang atau penegak hukum melanggar hukum
1. KPK Periksa Budi Susanto sebagai Tersangka )
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Jumat (12/7/2013). Budi tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dengan didampingi pengacaranya, Rufinus Hutauruk.
Saat diberondong pertanyaan wartawan, Budi enggan berkomentar. Demikian juga dengan Rufinus. “Nanti ya,” ujar Rufinus. Dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM, Budi diduga bersama-sama dengan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indoensia Sukotjo S Bambang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian Negara dalam proyek simulator SIM.
Perusahaan Budi memenangkan tender proyek simulator SIM roda dua dan roda empat senilai Rp 196,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, PT CMMA diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia sekitar Rp 90 miliar. Harga barang yang dibeli ini jauh lebih rendah dari nilai kontrak yang dimenangkan PT CMMA sehingga perusahaan itu memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 miliar.
Selain itu, Budi diduga meminta Direktur PT ITI Sukotjo S Bambang untuk memberikan uang Rp 2 miliar ke Djoko Susilo. Dari empat tersangka tersangka kasus simulator SIM, baru Dkoko yang ditahan KPK. Kini, Djoko tengah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
2. Divonis 10 Tahun, Djoko Susilo Segera Ajukan Banding )
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Djoko menyatakan akan banding terhadap vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, itu. "Setelah kami berunding dengan klien kami, terhitung sejak dibacakan putusan ini, kami mengajukan banding terhadap putusan ini," ungkap Juniver Girsang setelah berdiskusi dengan Djoko dan tim penasihat hukum lainnya.Sementara itu, tim jaksa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan tersebut.
Dituntut 18 tahun penjara
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar. Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim Tipikor agar dalam putusannya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih. Dalam tuntutannya, jaksa KPK menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012 saat menduduki sejumlah posisi penting di kepolisian. Djoko dinilai terbukti menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya dan keluarganya. Kepemilikan harta Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat kepolisian. Untuk periode 2003-2010, Djoko memiliki total aset senilai Rp 54,6 miliar dan 60.000 dollar AS. Padahal, total penghasilan yang diperolehnya sebagai pejabat Polri ketika itu hanya Rp 407 juta dan penghasilan lainnya sekitar Rp 1,2 miliar.
3. Budi Susanto Didakwa Korupsi Rp 88,4 Miliar )
Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp 88.446.926.695 dalam proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi (SIM) roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011. Budi didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. "Memperkaya diri terdakwa selaku Direktur PT CMMA sebesar Rp 88.446.926.695 dan orang lain," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Riyono, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9/2013). Budi disebut memperkaya orang lain yaitu mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar. Dalam dakwaan juga dikatakan Budi telah memperkaya pihak lain yaitu Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar. Selain itu, kepada Wahyu Indra Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi sebesar Rp 20 juta. Budi sebagai Direktur PT CMMA sejak awal telah mengetahui adanya rencana pengadaan proyek driving simulator SIM di Korlantas Polri. Setelah itu, dia langsung menghubungi Sukotjo selaku Direktur PT ITI untuk pengerjaannya. Terdakwa bersama pihak panitia pengadaan telah mengatur proses lelang hingga akhirnya dimenangkan oleh PT CMMA.
Dalam kasus ini, dia didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830. Miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI.
4. Banding, Hukuman Irjen Djoko Susilo Diperberat Jadi 18 Tahun )
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Djoko juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider lima tahun penjara. PT DKI juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Pengadilan juga memerintahkan semua barang bukti yang telah disita dirampas untuk negara. Putusan itu dijatuhkan majelis banding dalam sidang terbuka, Rabu (18/12/2013), yang dipimpin oleh Roki Panjaitan (hakim ketua) didampingi dengan empat hakim anggota, yaitu Humuntal Pane, M Djoko, Amiek, dan Sudiro.
Majelis Hakim PT DKI berpendapat, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain barang bukti yang bernilai lebih dari Rp 200 miliar yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor untuk dirampas untuk negara, PT DKI juga memerintahkan penyitaan rumah seluas 377 meter persegi di Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan dua mobil Toyota Avanza. Putusan PT DKI ini sama dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum pada KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, pada 3 September lalu, Pengadilan Tipikor hanya mengabulkan sebagian tuntutan jaksa. Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pengadilan Tipikor menjerat Djoko dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (dakwaan pertama primer). Djoko terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan kedua) serta Pasal 3 Ayat (1) Huruf c UU yang sama (dakwaan ketiga).
5. "Hukuman Djoko Susilo Diperberat, Bagus supaya Ada Efek Jera” )
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Nudirman Munir mengapresiasi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Ia yakin, putusan PT DKI Jakarta memiliki dasar yang jelas dan wajib dihormati. "Kita dukung (hukumannya diperberat) supaya menimbulkan efek jera," kata Nudirman, di Kompleks Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (19/12/2013). Politisi Partai Golkar itu menegaskan, semua putusan PT DKI Jakarta tak melanggar hak azasi manusia, termasuk ketika memutuskan dicabutnya hak politik Djoko Susilo. Ia justru mendorong agar ditegakkan juga ancaman pemiskinan untuk semua terdakwa korupsi.
Majelis hakim ia yakini memiliki pertimbangan yang cermat dalam memberi putusan pada suatu perkara yang ditangani. "Kewenangan hukum itu harus dihargai. Semua sesuai Undang-Undang, dan keputusannya pasti telah dipertimbangkan secara matang," pungkasnya.
Seperti diberitakan, PT DKI Jakarta mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Selain itu, hukumannya juga diperberat berikut denda Rp 1 miliar. Djoko juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider lima tahun penjara dan pengadilan memerintahkan barang bukti senilai lebih dari Rp 200 miliar dirampas untuk negara, termasuk rumah seluas 377 meter persegi di Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan dua mobil Toyota Avanza. Putusan itu dijatuhkan majelis banding dalam sidang terbuka, Rabu (18/12/2013), yang dipimpin oleh Roki Panjaitan (hakim ketua) didampingi dengan empat hakim anggota, yaitu Humuntal Pane, M Djoko, Amiek, dan Sudiro. Majelis Hakim PT DKI berpendapat, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Putusan PT DKI ini sama dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum pada KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
6. Kapolri: Kalau Sudah "Inkracht", Baru Djoko Susilo Diberhentikan )
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator ujian SIM. Kendati demikian, Polri hingga saat ini belum memberhentikan Djoko Susilo. Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil keputusan atas kasus yang menjerat mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut. Pasalnya, Djoko Susilo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas keputusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI). "Nanti kalau sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), kita berhentikan," kata Sutarman seusai menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2013, di pelataran utara lapangan Monas, Jumat (20/12/2013).
Sebelumnya, Irjen Djoko Susilo divonis lebih berat oleh PT DKI dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar. Selain itu, PT DKI juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Pengadilan juga memerintahkan semua barang bukti yang telah disita senilai lebih dari Rp 200 miliar dirampas untuk negara. Majelis makim PT DKI berpendapat, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian SIM ketika menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Putusan tersebut sama dengan putusan tim jaksa KPK. Pada vonis di Pengadilan Tipikor, Djoko tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena menilai pidana tersebut tidak adil bagi Djoko, mengingat aset-asetnya sudah disita. Majelis tingkat pertama juga menolak mencabut hak politik mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu.
BAB III
KESIMPULAN
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ) menilai, keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi simulator SIM dinilai tepat. Terlebih lagi, hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta jauh lebih tinggi daripada hukuman yang dijatuhkan pada peradilan tingkat pertama. "Hal ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pejabat Polri lainnya agar tidak melakukan kolusi dan korupsi," kata anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (19/12/2013).
Seperti diketahui, PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar. Vonis tersebut lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya memvonis Djoko 10 tahun penjara. Hamidah mengatakan, mantan Gubernur Akpol tersebut layak mendapatkan vonis tersebut lantaran tak menunjukkan sikap layaknya seorang penegak hukum. Meski begitu, menurutnya, besarnya uang pengganti yang harus dibayar Djoko tak sebanding dengan total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Seperti diketahui, kerugian negara akibat kasus simulator SIM tersebut mencapai Rp 121 miliar. "Uang pengganti itu seharusnya sejumlah kerugian negara, dan uang pengganti ini harus dibayar secara tunai.
Majelis Hakim PT DKI berpendapat, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian SIM ketika menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Putusan tersebut sama dengan gugatan tim jaksa KPK. Pada vonis di Pengadilan Tipikor, Djoko tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena menilai pidana tersebut tidak adil bagi Djoko.
BAB IV
SARAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menangani sepenuhnya penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya akan melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan Kepolisian atas perkara lima tersangka kasus tersebut. Kelima tersangka itu adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang.
Penanganan kasus simulator SIM ini memunculkan ketegangan hubungan antara Kepolisian dan KPK setelah kedua lembaga penegak hukum itu seolah berebut kewenangan. Setelah KPK menetapkan empat tersangka kasus ini, Kepolisian meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka. Adapun tiga dari lima tersangka Polri itu juga menjadi tersangka di KPK.
Sengketa kewenangan ini kemudian ditengahi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (8/10/2012). Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan, agar penanganan kasus ini diserahkan pada KPK. Namun, jika ditemukan kasus berbeda terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa akan ditangani oleh Polri.
Agar kasus korupsi tidak terulang penulis berpendapat agar lembaga pembuat Undang-undang yang selama ini menjadi kewenangan dari Legislatif diserahkan ke lembaga independen seperti halnya pada KPK. Sehingga diharapkan pada saat membuat undang-undang lembaga ini bisa independen tanpa ada kepentingan politik. Menjadikan produk undang-undang yang dihasilkan lebih berbobot dan pro terhadap rakyat kecil. Lembaga semacam ini penting agar hukum bisa menjadi panglima bukan menjadi permainan para politikus kotor. Karena sebagus apapun sistem apabila para penyelenggaranya tidak amanah dan rakus akan kekuasaan, hukum hanya akan menjadi slogan belaka. Tentu ada 2 solusi agar korupsi dinegeri ini bisa diminimalisir yaitu sangsi pidana hukuman mati dan pemiskinan para koruptor sehingga menimbulkan efek jera pada para pelaku koruptor berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kompas.com
Tribunnews.com
Detik.com
Beritasatu.com
Tempo.com
Replubika.com
Subscribe to:
Posts (Atom)