“PAPER BERAS OPLOSAN”
Dibuat untuk memenuhi tugas tertulis
Mata Kuliah Kriminologi
Dosen : Bp. Drs. Ilhamsyah Lubis,S.H.
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Ada banyak istilah yang dipakai untuk
menamai kata “oplos” definisi 'oplos'
yaitu mencampur obat
dsb: ia tengah - cat yg berlainan warna; oplos·an n hasil
mengoplos; campuran; larutan.
Seringnya kasus beras oplosan yaitu mencampur beras yang bagus dengan beras
dengan kualitas lebih rendah tentu menjadi kegelisahan tersendiri ditengah
masyarakat terutama untuk ekonomi menengah ke bawah yang lebih memilih pasar
tradisional sebagai tempat membeli beras. Keinginan
warga miskin untuk menikmati beras berkualitas dengan harga terjangkau
nampaknya masih jauh dari harapan. Di Karawang,
Jawa Barat, rekanan bulog Sub Devisi Regional Karawang diduga melakukan praktek
pengoplosan beras jatah warga miskin dengan menir yang biasa digunakan untuk
bahan pakan ternak. Kasus pengoplosan raskin dengan menir ini saat ini masih
dalam pemeriksaan petugas. Sepintas
tidak ada yang ganjil dengan aktifitas penggilingan beras di Desa Lemah Abang,
Kecamatan Lemah Abang, Wadas, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini. Lokasi ini
dijadikan salah satu tempat penggilingan beras milik rekanan Bulog Karawang
yang nantinya didistribusikan untuk rakyat miskin. Selain untuk
penggilingan beras di lokasi ini juga diduga dijadikan tempat pengoplosan
raskin dengan beras menir yang biasa dipakai untuk pakan ternak. Pengakuan ini
diungkapkan seorang warga sebut saja bernama Fulan. Ia mengaku melihat langsung
tindakan curang tersebut. Bahkan menurut Fulan, pengoplosan dilakukan dengan
perbandingan 1 raskin berbanding 5 menir. Pengakuan Fulan
tersebut dibantah Pudi, pemilik penggilingan padi. Menurutnya apa yang
dilakukan bukan praktek dan tidak pernah diprotes pihak Bulog.
Buruknya kualitas beras untuk rakyat miskin diduga
berawal dari pabrik penggilingan padi atau huller untuk mendapatkan keuntungan
lebih. Tidak heran raskin yang diterima warga biasanya berwarna kuning dan
berbau apek. Terkait kasus ini sejumlah pabrik penggilingan beras di Kecamatan
Lemah Abang, Wadas, Kerawang sedang dalam pemeriksaan polisi. Namun hingga saat
ini polisi belum bersedia memberikan keterangan
- Rumusan Masalah
Seringnya kasus beras oplosan yaitu mencampur beras yang
bagus dengan beras dengan kualitas lebih rendah tentu menjadi kegelisahan
tersendiri ditengah masyarakat terutama untuk ekonomi menengah ke bawah yang
lebih memilih pasar tradisional sebagai tempat membeli beras.
Berdasarkan permasalahan tersebut diajukan beberapa pertanyaan berikut :
1. Bagaimana masyarakat mengetahui ciri-ciri beras yang baik?
2. Bagaimana peranan pemerintah dalam mengatasi beras oplosan ini?
c.
Tujuan
penulisan
Inventarisasi
data dalam rangka penelusuran kasus beras oplosan bertujuan untuk :
1. Mengidentifikasi
akar permasalahan beras oplosan?
2. Diketahuinya beras dengan kualitas bagus dengan beras kualitas rendah?
BAB II
BERAS OPLOSAN
Tips memilih
Beras Sehat di Pasar atau Supermarket.
Teliti sebelum membeli. Banyak sekali beras yang
beredar di pasaran, terutama pasar tradisional yang tidak sesuai dengan apa
yang diharapkan oleh konsumen. Terkadang
pembeli menginginkan beras pandan wangi, namun pada kenyataannya sebenarnya
yang dibelinya adalah beras IR 64, atau ingin membeli beras dengan kualitas
bagus, namun mendapatkan beras dengan campuran obat kimia yang sangat
berbahaya.
Untuk
itu sebagai bentuk kepedulian Kami, berikut ini Kami sampaikan beberapa hal
yang perlu diperhatikan untuk memilih beras sesuai dengan yang diharapkan :
- Beberapa
Jenis Beras yang Terdapat di Masyarakat
Jika
ingin memilih beras sesuai dengan jenis yang Anda inginkan, harus diperhatikan
ciri-ciri beras sesuai dengan jenisnya. Setiap jenis beras memiliki ciri-ciri
khusus yang dapat Anda perhatikan.
a.
Pandan Wangi
Ciri
khas beras pandan wangi adalah aromanya yang wangi pandan. Namun sering pula
terdapat beras yang wangi pandan karena zat pewangi kimia. Namun masih terdapat
ciri yang lainnya yang bisa membantu agar Anda tidak salah pilih, yaitu beras
pandan wangi tidak panjang, tetapi cenderung bulat. Jika terdapat beras
dengan biji yang panjang, tetapi wangi hampir dapat dipastikan beras tersebut
telah dicampur dengan pewangi kimia. Selain bulat beras pandan wangi juga
berwarna sedikit kekuningan tapi tidak putih namun bening.
b.
IR 64 / Setra Ramos
Beras
IR 64 atau Setra Ramos adalah beras yang paling banyak beredar di pasaran,
karena harganya yang terjangkau dan relatif cocok dengan selera masyarakat
perkotaan. Normalnya
beras jenis ini pulen jika dimasak menjadi nasi, namun jika telah berumur
terlalu lama (lebih dari 3 bulan) maka beras ini menjadi sedikit pera, dan
mudah basi ketika menjadi nasi. Beras
ini memiliki ciri fisik agak panjang / lonjong, tidak bulat. Beras ini tidak
mengeluarkan aroma wangi seperti pandan wangi, namun seringkali pabrik /
pedagang beras menambahkan zat kimia pemutih, pelicin dan pewangi pada beras
ini.
Maka
berhati-hatilah jika menemui beras dengan bentuk lonjong, namun mengeluarkan
aroma wangi, bisa jadi beras tersebut telah ditambahkan pewangi kimia.
c.
Rojolele
Beras
Rojolele memiliki ciri fisik cenderung bulat, memiliki sedikit bagian yang
berwarna putih susu, dan tidak wangi seperti beras pandan wangi. Nama Rojolele biasanya
adalah sebutan dari daerah Jawa Tengah atau Jawa Timur, namun untuk daerah Jawa
Barat dan beberapa daerah lain terkadang beras ini biasanya disebut Beras
Muncul.
d.
IR 42
Beras
IR 42 bentuknya tidak bulat, mirip dengan IR 64 namun ukurannya lebih kecil.
Beras
ini jika dimasak nasinya tidak pulen, namun pera sehingga cocok untuk keperluan
khusus seperti untuk nasi goreng, nasi uduk, lontong, ketupat dan lain
sebagainya.
Biasanya
harganya relatif lebih mahal daripada IR 64 karena beras ini jarang ditanam
oleh petani.
e.
Beras C4
Ciri
fisiknya mirip seperti beras IR42 namun sedikit lebih bulat, seperti IR64 namun
lebih kecil. Beras
ini masih sangat jarang ditemui di pasaran, karena jarang ditanam oleh petani. Nasinya pulen seperti
IR64, namun lebih pulen.
2.
Cara Mengetahui Beras yang Mengandung Zat Kimia
Seperti yang
telah disebutkan sebelumnya, seringkali beras yang beredar di masayarakat
adalah beras yang mengandung banyak sekali zat kimia. Zat-zat kimia tersebut
biasanya digunakan untuk keperluan mempercantik tampilan fisik beras sebagai :
* Pelicin
* Pewangi
* Pemutih
* Pembunuh Kutu
Untuk
itulah Kami memberikan beberapa tips untuk mengetahui apakah beras mengandung
zat kimia atau tidak.
a.
Zat Pewangi
Beras
yang dapat mengeluarkan aroma wangi saat ini hanyalah Beras Pandan Wangi. Beras pandan wangi
memiliki ciri-ciri seperti yang telah dijelaskan di atas. Jika Anda menemui beras
dengan ciri fisik tidak seperti pandan wangi, namun mengeluarkan aroma wangi,
maka bisa dipastikan beras tersebut mengandung zat pewangi. Beras Pandan Wangi
pasti berbentuk cenderung bulat, tidak panjang/ lonjong. Jika panjang/lonjong
dan wangi berarti itu adalah Beras IR 64 yang diberi zat pewangi. Namun terkadang beras
pandan wangi sendiri juga diberi zat kimia pewangi oleh penjual beras. Untuk
mengetahui hal ini ada beberapa hal yang dapat Anda waspadai. Beras Pandan Wangi yang
mengeluarkan aroma sangat wangi hanya ketika beras tersebut masih baru, yaitu
berumur kurang dari 2 bulan.
Jika
berumur > 2 bulan maka wanginya akan berkurang, namun masih bisa
mengeluarkan wangi ketika dimasak menjadi nasi. Untuk mengetahui apakah
umur beras pandan wangi masih baru atau sudah lama dapat dilihat pada
pembahasan selanjutnya. Jadi
jika ada beras pandan wangi yang umurnya sudah cukup lama namun masih sangat
wangi, bisa jadi beras tersebut diberi zat pewangi.
b.
Zat Pelicin
Beras
dengan pelicin biasanya sangat licin ketika kita remas, dan banyak sekali orang
yang senang dengan beras yang sangat licin ini. Untuk mengetahui beras
tersebut mengandung zat pelicin atau tidak, silahkan perhatikan tangan Anda
setelah meremas beras tersebut. Jika
mengandung pelicin, biasanya pada tangan Anda beras tersebut banyak sekali yang
menempel pada tangan Anda. Tentunya
untuk melakukan pengujian ini tangan Anda harus kering, tidak
basah/berkeringat. Jika
tidak mengandung zat pelicin biasanya biji beras yang menempel pada tangan
tidak terlalu banyak.
c.
Zat Pemutih
Beras
juga sering mengandung pemutih kimia. Banyak sekali jenis zat pemutih yang
digunakan oleh pabrik beras seperti tawas, kaporit, bahkan deterjen dan pemutih
pakaian seperti bayclin. Untuk
mengetahui hal ini memang cukup sulit, namun Anda bisa melihat jika putihnya
terlalu putih dan tidak ada warna alami beras sama sekali (bening kekuningan),
maka beras tersebut patut diwaspadai.
3.
Memperkirakan Umur Beras
Beras
jika terlalu lama umurnya akan menurun kualitasnya. Nasi akan mudah basi dan
kurang pulen atau kurang enak. Untuk
mengetahui apakah beras sudah berumur cukup lama atau tidak dapat dilakukan
dengan beberapa hal
a.
Baunya
Beras
yang sudah lama (lebih dari 1 bulan) biasanya sudah berbau agak apek, apalagi
saat digiling tidak terlalu kering.
b.
Fisiknya
Beras
yang sudah cukup lama dapat dilihat dari ciri fisiknya berupa banyak
guratan-guratan berupa garis memanjang pada beras dengan tekstur yang cukup
jelas. Selain
guratan ini, pada beras yang cukup lama juga mulai terlihat penepungan berupa
warna putih seperti serbuk yang menmpel pada beras.
c.
Berkutu
Beras
yang sudah mulai lama biasanya mulai berkutu. Namun kalau terdapat
kutu, justru pertanda beras tersebut tidak mengandung zat kimia, namun tentu
ini bukan merupakan beras terbaik. Tapi perlu juga diperhatikan bahwa beras
yang baru juga ada kemungkinan berkutu karena tertular dari beras lain yang
sudah lebih lama.
Tahun lalu publik di Tanah Air sempat dihebohkan
dengan masuknya beras impor ilegal asal Vietnam ke Indonesia yang diduga ulah
dari permainan mafia beras impor. Kini, isu mafia beras kembali muncul, namun
kali ini terkait praktik pengoplosan beras oleh pedagang yang menggunakan beras
operasi pasar (OP) dari Perum Bulog dan praktik penimbunan beras. Menteri Perdagangan
(Mendag) Rachmat Gobel mengungkapkan dengan terang-terangan soal keberadaan
mafia beras di Indonesia. Gobel sempat menyebutkan keberadaan mafia juga ada di
Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, bahkan terkait pendistribusian beras OP
Perum Bulog sempat dilakukan secara ilegal yang diduga melibatkan oknum Bulog.
Dugaan keberadaan mafia pengoplos dan penimbun beras
Bulog berawal dari temuan tim Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 18
Januari 2015, di sebuah gudang beras di kawasan Cakung Jakarta Timur. Pada
kasus ini, beras OP Bulog dicampur oleh beras non OP oleh oknum pedagang. Terkait pengoplosan
beras milik Bulog, awalnya menyangkut soal sistem distribusi OP beras yang 80%
mengandalkan para pedagang, sedangkan pendistribusian langsung ke konsumen
hanya 20%. Namun sistem ini tak ampuh mengontrol harga beras, padahal OP sudah dilakukan
sejak Desember 2014 untuk mengendalikan harga beras di dalam negeri. "Kira-kira 75.000
ton sudah dikeluarkan selama 2 bulan. Tapi kok harga nggak bisa turun juga?
Masak naik terus," kata Rachmat Gobel saat OP beras, kemarin.
Praktik pengoplosan beras Bulog, berdampak kegiatan OP tidak berdampak pada
penurunan harga seperti yang diharapkan pemerintah. Bulog menjual harga beras
atau harga tebus dalam OP hanya Rp 7.400/Kg, namun kini harga beras di pasar,
khususnya di Jakarta sudah di atas Rp 10.000/Kg.
Diduga, praktik tersebut dilakoni oleh para mafia
beras. Praktik mafia tumbuh subur karena diciptakan oleh sistem perdagangan
yang memungkinkan mafia menguasai stok beras di pasar. Akhirnya, mulai awal
Februari 2015 pemerintah dan Perum Bulog menghentikan OP beras Bulog ke para
pedagang termasuk di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, namun buntutnya harga
beras justru makin melonjak hingga 30%. Asosiasi
Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) untuk menyelidiki
kasus peredaran beras impor asal Vietnam di Indonesia. Pihaknya menuding ada
permainan oleh sejumlah importir besar yang merugikan pedagang kecil.
Sekretaris Jenderal (Sekjen)
APPSI, Ngadiran mengatakan, KPPU perlu terlibat dalam kisruh beras impor medium
Vietnam. Pasalnya, dia menilai para pedagang atau importir besar telah
mengoplos beras medium tersebut sehingga bisa dijual murah di pasaran. Hal
ini sekaligus menjawab pernyataan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menduga
menduga beras medium asal Vietnam yang beredar di pasar Induk Cipinang, Jakarta
merupakan hasil campuran dengan beras lokal. Beras oplosan ini membuat harga
beras premium asal Vietnam ini bisa dijual jauh di bawah kualitas beras lokal.
"Pengoplosan terjadi karena ada perbedaan harga sekitar Rp 2 ribu per
liter antara beras dalam negeri dan impor, sehingga pedagang besar atau
importir mencampur kedua beras itu," ungkapnya saat berbincang
dengan Liputan6.com, seperti ditulis Minggu (23/2/2014).
Dia menganggap, tindakan nakal semacam pengoplosan dilakukan oleh para pedagang
besar. Mereka sengaja mencampur beras di gudang-gudang beras pasca masuknya
barang dari pelabuhan. "Yang nakal bukan pedagang yang ada di
pasar eceran, tapi pedagang besar. Barang dari kapal langsung masuk ke
gudang-gudang pedagang besar. Di sanalah kemungkinan terjadinya oplosan,"
jelas Ngadiran. Indikasi ini, lanjut dia, membutuhkan penyelidikan dari
KPPU supaya ada kejelasan siapa yang bersalah atas kasus tersebut. "Ya
seharusnya diselidiki KPPU, karena kalau pedagang di pasar cuma terima barang
dari pedagang besar dengan kondisi itu (oplosan) untuk dijual lagi secara
eceran," tandas Ngadiran.
Sebelumnya, Wakil Menteri
Pertanian Rusman Heriawan menduga, para pedagang sengaja mengoplos beras impor
Vietnam agar eksklusifitas dari kualitas tak terlihat lagi. "Kalau
konsumen yang sudah kaya, dia tentu akan pilih beras Indonesia. Tapi memang
pedagang mungkin yang oplos itu beras makanya harganya murah," ucap
Rusman. Di sisi lain, Rusman menambahkan, peredaran beras impor
Vietnam jenis medium akibat kesempatan memanfaatkan kesamaan kode HS antara
beras impor premium dan medium. "Saya
tidak mengatakan importirnya nakal, tapi ini bisa terjadi karena (importir)
sengaja atau tidak paham (aturan). Kalau memang sengaja mencari keuntungan,
makanya izin harus dicabut dan di blacklist," tegas dia. Satuan Reserse Sumber
Daya Lingkungan (Sumdaling)
Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang tersangka pengoplos beras. Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes I Ketut Untung Yoga Ana, Kamis (22/2), mengatakan tersangka
kedapatan mengganti merek beras Bulog yang seharusnya dijual kepada masyarakat
secara murah menjadi beras bermerek. Tersangka yang berhasil ditangkap itu
adalah IE Santo, 33, pemilik Toko Beras Sejahtera, Jl Ir Juanda No 22,
Cipayung, Ciputat, Tangerang. Tersangka yang tinggal di Jl Jelambar Ilir RT
01/05, Jelambar Baru, Grogol, Jakbar itu memiliki sebuah kios di Pasar Induk
Cipinang. "Setiap
pedagang di pasar induk memiliki jatah lima ton beras dari Bulog yang seharusnya
langsung didistribusikan kepada masyarakat. Namun oleh dia, beras-beras itu
ditampung dan diberi merek beras yang harganya tinggi," kata seorang
penyidik yang tidak mau disebutkan namanya. Polisi menyita barang
bukti 40 karung (2 ton) beras Bulog yang berganti karung, 18 karung beras (900
kg) Bulog yang belum diganti merek, 60 karung kosong beras Bulog, 25 karung
beras (1,25 ton) Ramos merek STR yang diduga oplosan. Ditemukan juga satu
karung (50 kg) beras Lumajang yang digunakan sebagai campuran, satu liter
pewangi aroma pandan yang digunakan pelaku untuk memberi aroma beras oplosan,
dua alat penyemprot pewangi, satu alat jahit karung, satu sekop alat pengaduk,
tujuh karung kosong merek beras lainnya, dan lebel karung beras. Ketut mengatakan Polda
Metro Jaya menurunkan 293 personel dalam rangka membantu pengamanan operasi
pasar beras. Anggota yang diturunkan itu 85 personel dari Satuan Brimob, 100
dari Direktorat Samapta, 22 personel dari Polres Jakpus, 12 dari Polres Jaktim,
42 dari Polres Tangerang, dan 32 dari Polres Bekasi. "Kami telah
memeriksa gudang pedagang beras di pasar induk. Bila ditemukan beras Bulog maka
akan langsung kami perintahkan untuk dijajakan. Mereka mengaku beras itu tidak
laku. Tapi saat dipajang beras itu diserbu oleh masyarakat," kata seorang
penyidik.
BAB V
KESIMPULAN
Pengoplosan
beras tidak melanggar hukum jika disertai penjelasan tentang jenis dan
volumenya. "Pengoplosan tidak melanggar hukum. Kami akan membantu pedagang
yang jujur dan memihak konsumen," seperti dikutip dari kata Menteri
Perdagangan di Pasar Induk Beras Cipinang, Selasa (29/4). Aturan
ini dinyatakan berlaku secara nasional, khususnya untuk produk beras berkemasan
harus mencantumkan informasi yang lengkap dan benar. Karena Pasar Induk Beras
Cipinang selama ini menjadi barometer perberasan nasional.
Sebelumnya
aktifitas pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang berhenti setelah pihak
kepolisian melakukan penangkapan terhadap pedagang yang mengoplos. Pedagang
akan melakukan kegiatannya setelah ada jaminan dari pemerintah.
Menteri Perdagangan menjelaskan,
Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen hanya mengatur empat parameter bagi
produk dinilai melanggar hukum, yakni: produk tidak sesuai standar, produk
tidak menyertakan informasi yang cukup sehingga menyesatkan konsumen, cara
menjual yang tidak tepat dan produk tidak mengikuti klausul baku. "Terkait
masalah beras, parameter standar dan informasi ini yang masuk hitungan,"
katanya. Sampai saat ini belum
ada standar beras nasional. Namun, saat ini sudah ada Standar Nasional
Indonesia sukarela tentang aturan kandungan air 14 persen dan pecahan beras 20
persen yang bisa ditoleransi. Menteri
juga memintaagar masyarakat melakukan konfimasi kepada Dinas Perdagangan atau
Divisi Regional Bulog apakah benar ada pelanggaran hukum dalam penjualan beras.
"Baru aparat kepolisian dihubungi jika ada pelanggaran hukum. Ini juga
untuk mendidik konsumen," katanya.
Direktur Utama
Perum Bulog Mustafa Abubakar mengungkapkan, tindakan mengoplos beras
boleh-boleh saja. "Asal
dilakukan sehat dan jujur, silakan (mengoplos). Tapi tidak boleh mengubah merek
beras. Itu biasa di praktek bisnis," katanya.
Dia menjelaskan, Undang-Undang
tentang Perlindungan Konsumen tidak melarang adanya pengoplosan. "Tidak
ada aturan baru tentang standar perberasan," ujarnya. Menurut Mustafa,
pemerintah akan mengeluarkan penjelasan tertulis tentang Undang-Undang tersebut
khususnya yang terkait pengoplosan beras. Direktur
Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sigit Sudarmanto
memastikan, pihaknya selama ini tidak mencari-cari kesalahan dalam menyelidiki
beras oplosan. "Kami tidak cari-cari (kesalahan)," ujarnya.
Dia menambahkan,
kalaupun ada perbedaan fakta, itu bisa dikomunikasikan agar jangan sampai bias
di masyarakat. "Apapun yang dilakukan kepolisian dapat
dipertanggungjawabkan," katanya. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu
hasil penyelidikan terkait beras oplosan tersebut.
BAB VI
SARAN
Perlunya peran
serta semua pihak baik dari Pemerintah, swasta dan masyarakat agar beras
oplosan bisa diminimalisir. Baik berupa sanksi pidana maupun sanksi
administratif. Sehingga masyarakat tidak merasa dibohongi pada saat akan
membeli beras terutama pada saat membeli beras di pasar tradisional.
DAFTAR
PUSTAKA
- Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
- www.indosiar.com tgl 21 Maret 2012
- www.berasorganik.com tgl 24
Pebruari 2013
- www.liputan6.com liputan bisnis tgl 23 Pebruari
2014
- www.CyberNews.com tgl 22 Pebruari 2014
Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI)