Sunday, 20 September 2015

“PROPOSAL USAHA KAOS UNIK”
Dibuat untuk memenuhi tugas tertulis
Mata Kuliah Enterpreneurship

Dosen : Bp. Edy Mulyanto,S.H.M.Si.
PENDAHULUAN

a.       Nama dan Alamat Perusahaan
Nama perusahaan        : PT KAOS UNIK
Alamat Perusahaan     : Jl. Sumur Bandung 3 no 90 RT 02/02. Cimanggis-Depok
No Telp                       : 0857.1563.1093 / 0857.1228.1678

b.      Nama dan Alamat Pemilik
Nama                           : KELOMPOK V
Alamat                        : Jl. Sumur Bandung 3 no 90 RT 02/02. Cimanggis-Depok
No Telp                       : 0857.1563.1093

c.       Nama dan Alamat Penanggung jawab
Nama                           : PT. KELOMPOK V
Alamat                        : Jl. Sumur Bandung 3 no 90 RT 02/02. Cimanggis-Depok
No Telp                       : 0857.1563.1093








BAB II
RANGKUMAN EKSEKUTIF
A.     VISI (Vission), merupakan arah dan tujuan perusahaan tentang apa yang ingin dicapai oleh perusahaan tersebut di masa yang akan datang.
Menjadi perusahaan kaos unik yang paling inovatif yang dikenal memiliki kualitas kelas nasional (to be the most innovative unique of undershirt company with national class quality)
B.     MISI (Mission Statement), pernyataan tentang langkah-lamgkah apa yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam usahanya mewujudkan Visi
1.      PELANGGAN (CUSTOMERS): Menyediakan produk bernilai tambah tinggi dan solusi kepada seluruh pelanggan berdasarkan (Commit ourselves to deliver the high added value products to our customer according to) :
- Kualitas kesesuaian (Quality of conformity)
- Kualitas kehandalan (Quality of reliability)
- Kualitas konsistensi (Quality of consistency)
- Kualitas pelayanan (Quality of Service)
- Kualitas penggunaan (Quality of use)
2.      MITRA BISNIS (BUSINESS PARTNERS) : Mengembangkan hubungan bisnis yang saling menguntungkan (to develop mutual business relationship)
3.      MANUSIA (PEOPLE) : Mengembangkan karyawan agar memiliki pengetahuan, kreatif dan inovatif (Develop our people to be knowledgeable, creative and innovative)
4.      Menjadi pemain utama perusahaan kaos unik (To be a key player in unique of undershirt company)
C.     TUJUAN
Dengan modal yang terbatas mampu membuat sebuah produk yang banyak diminati dipasaran karena kualitas yang bagus dan harga terjagkau.
D.    SASARAN
Segmen Retail : Distro, Supermarket dan pasar tradisional
Segmen Project : Institusi pendidikan (TK, SD, SMP, SMA dan Universitas), Kaos Pilkada/Pilpres
E.     KUNCI KEBERHASILAN USAHA
1.      Mempunyai etos kerja yang tinggi
2.      Menerima gagasan gagasan baru dalam dunia usaha
3.      Menerima kritik dan saran dari orang lain
4.      Tidak mudah putus asa
5.      Bersemangat dalam memulai usaha
6.      Disiplin dalam bekerja
7.      Memberikan pelayanan terbaik dan mengutamakan pelanggan
8.      Pandai berkomunikasi terhadap pelanggan
9.      Yakin bahwa usaha bisa dilakukan dengan baik
F.      ANALISIS SWOT
1.      Strength (kekuatan)
·         Bertanggung jawab, disiplin kerja, kreatif dan inovatif
·         Dapat memenuhi kebutuhan pelanggan
·         Memberikan pelayanan terbaik terhadap pelanggan
·         Menghasilkan produk yang berkualitas

2.      Weaknes (kelemahan)
·         Sarana dan prasarana yang kurang lengkap
·         Persaingan pasar dan perusahaan yang berskala nasional
·         Berubahnya kondisi perekonomian
3.      Opportunity (peluang)
Dengan  menjaga kualitas produk, kami yakin dapat bersaing.
4.      Threaty (ancaman)
Munculnya pesaing baru dengan produk sejenis, dengan peralatan yang cukup dan lebih canggih.















BAB III
RENCANA PERMODALAN
A.    Sumber modal
·         Modal Usaha                                                                     Rp 35.000.000,00
B.     Pengeluaran
1.      Modal tahunan
·         Sewa toko uk 3x3 per tahun                                             Rp 6.000.000
·         Membuat label                                                                  Rp 1.500.000
2.      Modal kerja setiap periode perputaran untuk 1 bulan
·         Kaos polos                        @30.000  x  500 pcs               Rp 15.000.000
·         Sablon                               @12.000  x  500 pcs              Rp  6.000.000
·         Kardus untuk packing       @2.000    x  500 pcs               Rp 1.000.000
·         Karyawan                                                                          Rp 1.500.000
KETERANGAN :
Ø  Harga 1 kaos dipasarkan                                             Rp 85.000
Ø  Harga 1 kaos dijual ke reseller                                    Rp 75.000
Ø  Barang yang kami produksi setiap bulan akan di supply ke 3 distro, masing masing distro menerima 100 pcs
Modal
Harga ke pasaran
Harga ke reseller
Rp 44.000 x 500 (22.000.000)
Rp 85.000 x 200 (17.000.000)
Rp 75.000 x 300 (22.500.00)

Modal produk 22.000.000
Hasil (pasaran) 17.000.000 + (reseller) 22.500.00 = 39.500.000

Hasil 39.500.000 – 22.000.000 = 17.500.000
“PAPER BERAS OPLOSAN”
Dibuat untuk memenuhi tugas tertulis
Mata Kuliah Kriminologi

Dosen : Bp. Drs. Ilhamsyah Lubis,S.H.
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Ada banyak istilah yang dipakai untuk menamai kata “oplos” definisi 'oplos'[1] yaitu mencampur obat dsb: ia tengah - cat yg berlainan warna; oplos·an n hasil mengoplos; campuran; larutan.
Seringnya kasus beras oplosan yaitu mencampur beras yang bagus dengan beras dengan kualitas lebih rendah tentu menjadi kegelisahan tersendiri ditengah masyarakat terutama untuk ekonomi menengah ke bawah yang lebih memilih pasar tradisional sebagai tempat membeli beras. Keinginan warga miskin untuk menikmati beras berkualitas dengan harga terjangkau nampaknya masih jauh dari harapan. Di Karawang[2], Jawa Barat, rekanan bulog Sub Devisi Regional Karawang diduga melakukan praktek pengoplosan beras jatah warga miskin dengan menir yang biasa digunakan untuk bahan pakan ternak. Kasus pengoplosan raskin dengan menir ini saat ini masih dalam pemeriksaan petugas. Sepintas tidak ada yang ganjil dengan aktifitas penggilingan beras di Desa Lemah Abang, Kecamatan Lemah Abang, Wadas, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini. Lokasi ini dijadikan salah satu tempat penggilingan beras milik rekanan Bulog Karawang yang nantinya didistribusikan untuk rakyat miskin. Selain untuk penggilingan beras di lokasi ini juga diduga dijadikan tempat pengoplosan raskin dengan beras menir yang biasa dipakai untuk pakan ternak. Pengakuan ini diungkapkan seorang warga sebut saja bernama Fulan. Ia mengaku melihat langsung tindakan curang tersebut. Bahkan menurut Fulan, pengoplosan dilakukan dengan perbandingan 1 raskin berbanding 5 menir. Pengakuan Fulan tersebut dibantah Pudi, pemilik penggilingan padi. Menurutnya apa yang dilakukan bukan praktek dan tidak pernah diprotes pihak Bulog.
Buruknya kualitas beras untuk rakyat miskin diduga berawal dari pabrik penggilingan padi atau huller untuk mendapatkan keuntungan lebih. Tidak heran raskin yang diterima warga biasanya berwarna kuning dan berbau apek. Terkait kasus ini sejumlah pabrik penggilingan beras di Kecamatan Lemah Abang, Wadas, Kerawang sedang dalam pemeriksaan polisi. Namun hingga saat ini polisi belum bersedia memberikan keterangan
  1. Rumusan Masalah
Seringnya kasus beras oplosan yaitu mencampur beras yang bagus dengan beras dengan kualitas lebih rendah tentu menjadi kegelisahan tersendiri ditengah masyarakat terutama untuk ekonomi menengah ke bawah yang lebih memilih pasar tradisional sebagai tempat membeli beras.
Berdasarkan permasalahan tersebut diajukan  beberapa pertanyaan berikut :
1.    Bagaimana masyarakat mengetahui ciri-ciri beras yang baik?
2.    Bagaimana peranan pemerintah dalam mengatasi beras oplosan ini?


c.       Tujuan penulisan
  Inventarisasi data dalam rangka penelusuran kasus beras oplosan bertujuan untuk :
1.    Mengidentifikasi akar permasalahan beras oplosan?
2.    Diketahuinya beras dengan kualitas bagus dengan beras kualitas rendah?



BAB II
BERAS OPLOSAN
Tips memilih Beras Sehat di Pasar atau Supermarket[3].
Teliti sebelum membeli. Banyak sekali beras yang beredar di pasaran, terutama pasar tradisional yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh konsumen. Terkadang pembeli menginginkan beras pandan wangi, namun pada kenyataannya sebenarnya yang dibelinya adalah beras IR 64, atau ingin membeli beras dengan kualitas bagus, namun mendapatkan beras dengan campuran obat kimia yang sangat berbahaya.
Untuk itu sebagai bentuk kepedulian Kami, berikut ini Kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memilih beras sesuai dengan yang diharapkan :
  1. Beberapa Jenis Beras yang Terdapat di Masyarakat
Jika ingin memilih beras sesuai dengan jenis yang Anda inginkan, harus diperhatikan ciri-ciri beras sesuai dengan jenisnya. Setiap jenis beras memiliki ciri-ciri khusus yang dapat Anda perhatikan.
a. Pandan Wangi
Ciri khas beras pandan wangi adalah aromanya yang wangi pandan. Namun sering pula terdapat beras yang wangi pandan karena zat pewangi kimia. Namun masih terdapat ciri yang lainnya yang bisa membantu agar Anda tidak salah pilih, yaitu beras pandan wangi tidak panjang, tetapi cenderung bulat. Jika terdapat beras dengan biji yang panjang, tetapi wangi hampir dapat dipastikan beras tersebut telah dicampur dengan pewangi kimia. Selain bulat beras pandan wangi juga berwarna sedikit kekuningan tapi tidak putih namun bening.
b. IR 64 / Setra Ramos
Beras IR 64 atau Setra Ramos adalah beras yang paling banyak beredar di pasaran, karena harganya yang terjangkau dan relatif cocok dengan selera masyarakat perkotaan. Normalnya beras jenis ini pulen jika dimasak menjadi nasi, namun jika telah berumur terlalu lama (lebih dari 3 bulan) maka beras ini menjadi sedikit pera, dan mudah basi ketika menjadi nasi. Beras ini memiliki ciri fisik agak panjang / lonjong, tidak bulat. Beras ini tidak mengeluarkan aroma wangi seperti pandan wangi, namun seringkali pabrik / pedagang beras menambahkan zat kimia pemutih, pelicin dan pewangi pada beras ini.
Maka berhati-hatilah jika menemui beras dengan bentuk lonjong, namun mengeluarkan aroma wangi, bisa jadi beras tersebut telah ditambahkan pewangi kimia.
c. Rojolele
Beras Rojolele memiliki ciri fisik cenderung bulat, memiliki sedikit bagian yang berwarna putih susu, dan tidak wangi seperti beras pandan wangi. Nama Rojolele biasanya adalah sebutan dari daerah Jawa Tengah atau Jawa Timur, namun untuk daerah Jawa Barat dan beberapa daerah lain terkadang beras ini biasanya disebut Beras Muncul.
d. IR 42
Beras IR 42 bentuknya tidak bulat, mirip dengan IR 64 namun ukurannya lebih kecil.
Beras ini jika dimasak nasinya tidak pulen, namun pera sehingga cocok untuk keperluan khusus seperti untuk nasi goreng, nasi uduk, lontong, ketupat dan lain sebagainya.
Biasanya harganya relatif lebih mahal daripada IR 64 karena beras ini jarang ditanam oleh petani.
e. Beras C4
Ciri fisiknya mirip seperti beras IR42 namun sedikit lebih bulat, seperti IR64 namun lebih kecil. Beras ini masih sangat jarang ditemui di pasaran, karena jarang ditanam oleh petani. Nasinya pulen seperti IR64, namun lebih pulen.
2. Cara Mengetahui Beras yang Mengandung Zat Kimia
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, seringkali beras yang beredar di masayarakat adalah beras yang mengandung banyak sekali zat kimia. Zat-zat kimia tersebut biasanya digunakan untuk keperluan mempercantik tampilan fisik beras sebagai :
* Pelicin
* Pewangi
* Pemutih
* Pembunuh Kutu
Untuk itulah Kami memberikan beberapa tips untuk mengetahui apakah beras mengandung zat kimia atau tidak.
a. Zat Pewangi
Beras yang dapat mengeluarkan aroma wangi saat ini hanyalah Beras Pandan Wangi. Beras pandan wangi memiliki ciri-ciri seperti yang telah dijelaskan di atas. Jika Anda menemui beras dengan ciri fisik tidak seperti pandan wangi, namun mengeluarkan aroma wangi, maka bisa dipastikan beras tersebut mengandung zat pewangi. Beras Pandan Wangi pasti berbentuk cenderung bulat, tidak panjang/ lonjong. Jika panjang/lonjong dan wangi berarti itu adalah Beras IR 64 yang diberi zat pewangi. Namun terkadang beras pandan wangi sendiri juga diberi zat kimia pewangi oleh penjual beras. Untuk mengetahui hal ini ada beberapa hal yang dapat Anda waspadai. Beras Pandan Wangi yang mengeluarkan aroma sangat wangi hanya ketika beras tersebut masih baru, yaitu berumur kurang dari 2 bulan.
Jika berumur > 2 bulan maka wanginya akan berkurang, namun masih bisa mengeluarkan wangi ketika dimasak menjadi nasi. Untuk mengetahui apakah umur beras pandan wangi masih baru atau sudah lama dapat dilihat pada pembahasan selanjutnya. Jadi jika ada beras pandan wangi yang umurnya sudah cukup lama namun masih sangat wangi, bisa jadi beras tersebut diberi zat pewangi.
b. Zat Pelicin
Beras dengan pelicin biasanya sangat licin ketika kita remas, dan banyak sekali orang yang senang dengan beras yang sangat licin ini. Untuk mengetahui beras tersebut mengandung zat pelicin atau tidak, silahkan perhatikan tangan Anda setelah meremas beras tersebut. Jika mengandung pelicin, biasanya pada tangan Anda beras tersebut banyak sekali yang menempel pada tangan Anda. Tentunya untuk melakukan pengujian ini tangan Anda harus kering, tidak basah/berkeringat. Jika tidak mengandung zat pelicin biasanya biji beras yang menempel pada tangan tidak terlalu banyak.
c. Zat Pemutih
Beras juga sering mengandung pemutih kimia. Banyak sekali jenis zat pemutih yang digunakan oleh pabrik beras seperti tawas, kaporit, bahkan deterjen dan pemutih pakaian seperti bayclin. Untuk mengetahui hal ini memang cukup sulit, namun Anda bisa melihat jika putihnya terlalu putih dan tidak ada warna alami beras sama sekali (bening kekuningan), maka beras tersebut patut diwaspadai.
3. Memperkirakan Umur Beras
Beras jika terlalu lama umurnya akan menurun kualitasnya. Nasi akan mudah basi dan kurang pulen atau kurang enak. Untuk mengetahui apakah beras sudah berumur cukup lama atau tidak dapat dilakukan dengan beberapa hal
a. Baunya
Beras yang sudah lama (lebih dari 1 bulan) biasanya sudah berbau agak apek, apalagi saat digiling tidak terlalu kering.
b. Fisiknya
Beras yang sudah cukup lama dapat dilihat dari ciri fisiknya berupa banyak guratan-guratan berupa garis memanjang pada beras dengan tekstur yang cukup jelas. Selain guratan ini, pada beras yang cukup lama juga mulai terlihat penepungan berupa warna putih seperti serbuk yang menmpel pada beras.
c. Berkutu
Beras yang sudah mulai lama biasanya mulai berkutu. Namun kalau terdapat kutu, justru pertanda beras tersebut tidak mengandung zat kimia, namun tentu ini bukan merupakan beras terbaik. Tapi perlu juga diperhatikan bahwa beras yang baru juga ada kemungkinan berkutu karena tertular dari beras lain yang sudah lebih lama.



Tahun lalu publik di Tanah Air sempat dihebohkan dengan masuknya beras impor ilegal asal Vietnam ke Indonesia yang diduga ulah dari permainan mafia beras impor. Kini, isu mafia beras kembali muncul, namun kali ini terkait praktik pengoplosan beras oleh pedagang yang menggunakan beras operasi pasar (OP) dari Perum Bulog dan praktik penimbunan beras. Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengungkapkan dengan terang-terangan soal keberadaan mafia beras di Indonesia. Gobel sempat menyebutkan keberadaan mafia juga ada di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, bahkan terkait pendistribusian beras OP Perum Bulog sempat dilakukan secara ilegal yang diduga melibatkan oknum Bulog.
Dugaan keberadaan mafia pengoplos dan penimbun beras Bulog berawal dari temuan tim Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 18 Januari 2015, di sebuah gudang beras di kawasan Cakung Jakarta Timur. Pada kasus ini, beras OP Bulog dicampur oleh beras non OP oleh oknum pedagang. Terkait pengoplosan beras milik Bulog, awalnya menyangkut ‎soal sistem distribusi OP beras yang 80% mengandalkan para pedagang, sedangkan pendistribusian langsung ke konsumen hanya 20%. Namun sistem ini tak ampuh mengontrol harga beras, padahal OP sudah dilakukan sejak Desember 2014 untuk mengendalikan harga beras di dalam negeri. "Kira-kira 75.000 ton sudah dikeluarkan selama 2 bulan. Tapi kok harga nggak bisa turun juga? Masak naik terus," kata Rachmat Gobel saat OP beras, kemarin.
Praktik pengoplosan beras Bulog, berdampak kegiatan OP tidak berdampak pada penurunan harga seperti yang diharapkan pemerintah. Bulog menjual harga beras atau harga tebus dalam OP hanya Rp 7.400/Kg, namun kini harga beras di pasar, khususnya di Jakarta sudah di atas Rp 10.000/Kg.
Diduga, praktik tersebut dilakoni oleh para mafia beras. Praktik mafia tumbuh subur karena diciptakan oleh sistem perdagangan yang memungkinkan mafia menguasai stok beras di pasar. Akhirnya, mulai awal Februari 2015 pemerintah dan Perum Bulog menghentikan OP beras Bulog ke para pedagang termasuk di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, namun buntutnya harga beras justru makin melonjak hingga 30%. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) [4] mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) untuk menyelidiki kasus peredaran beras impor asal Vietnam di Indonesia. Pihaknya menuding ada permainan oleh sejumlah importir besar yang merugikan pedagang kecil. 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) APPSI, Ngadiran mengatakan, KPPU perlu terlibat dalam kisruh beras impor medium Vietnam. Pasalnya, dia menilai para pedagang atau importir besar telah mengoplos beras medium tersebut sehingga bisa dijual murah di pasaran. Hal ini sekaligus menjawab pernyataan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menduga menduga beras medium asal Vietnam yang beredar di pasar Induk Cipinang, Jakarta merupakan hasil campuran dengan beras lokal. Beras oplosan ini membuat harga beras premium asal Vietnam ini bisa dijual jauh di bawah kualitas beras lokal.
"Pengoplosan terjadi karena ada perbedaan harga sekitar Rp 2 ribu per liter antara beras dalam negeri dan impor, sehingga pedagang besar atau importir mencampur kedua beras itu," ungkapnya saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti ditulis Minggu (23/2/2014).

Dia menganggap, tindakan nakal semacam pengoplosan dilakukan oleh para pedagang besar. Mereka sengaja mencampur beras di gudang-gudang beras pasca masuknya barang dari pelabuhan.  "Yang nakal bukan pedagang yang ada di pasar eceran, tapi pedagang besar. Barang dari kapal langsung masuk ke gudang-gudang pedagang besar. Di sanalah kemungkinan terjadinya oplosan," jelas Ngadiran. Indikasi ini, lanjut dia, membutuhkan penyelidikan dari KPPU supaya ada kejelasan siapa yang bersalah atas kasus tersebut. "Ya seharusnya diselidiki KPPU, karena kalau pedagang di pasar cuma terima barang dari pedagang besar dengan kondisi itu (oplosan) untuk dijual lagi secara eceran," tandas Ngadiran. 
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menduga, para pedagang sengaja mengoplos beras impor Vietnam agar eksklusifitas dari kualitas tak terlihat lagi. "Kalau konsumen yang sudah kaya, dia tentu akan pilih beras Indonesia. Tapi memang pedagang mungkin yang oplos itu beras makanya harganya murah," ucap Rusman. Di sisi lain, Rusman menambahkan, peredaran beras impor Vietnam jenis medium akibat kesempatan memanfaatkan kesamaan kode HS antara beras impor premium dan medium. "Saya tidak mengatakan importirnya nakal, tapi ini bisa terjadi karena (importir) sengaja atau tidak paham (aturan). Kalau memang sengaja mencari keuntungan, makanya izin harus dicabut dan di blacklist," tegas dia. Satuan Reserse Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling)[5] Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang tersangka pengoplos beras. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes I Ketut Untung Yoga Ana, Kamis (22/2), mengatakan tersangka kedapatan mengganti merek beras Bulog yang seharusnya dijual kepada masyarakat secara murah menjadi beras bermerek. Tersangka yang berhasil ditangkap itu adalah IE Santo, 33, pemilik Toko Beras Sejahtera, Jl Ir Juanda No 22, Cipayung, Ciputat, Tangerang. Tersangka yang tinggal di Jl Jelambar Ilir RT 01/05, Jelambar Baru, Grogol, Jakbar itu memiliki sebuah kios di Pasar Induk Cipinang. "Setiap pedagang di pasar induk memiliki jatah lima ton beras dari Bulog yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat. Namun oleh dia, beras-beras itu ditampung dan diberi merek beras yang harganya tinggi," kata seorang penyidik yang tidak mau disebutkan namanya. Polisi menyita barang bukti 40 karung (2 ton) beras Bulog yang berganti karung, 18 karung beras (900 kg) Bulog yang belum diganti merek, 60 karung kosong beras Bulog, 25 karung beras (1,25 ton) Ramos merek STR yang diduga oplosan. Ditemukan juga satu karung (50 kg) beras Lumajang yang digunakan sebagai campuran, satu liter pewangi aroma pandan yang digunakan pelaku untuk memberi aroma beras oplosan, dua alat penyemprot pewangi, satu alat jahit karung, satu sekop alat pengaduk, tujuh karung kosong merek beras lainnya, dan lebel karung beras. Ketut mengatakan Polda Metro Jaya menurunkan 293 personel dalam rangka membantu pengamanan operasi pasar beras. Anggota yang diturunkan itu 85 personel dari Satuan Brimob, 100 dari Direktorat Samapta, 22 personel dari Polres Jakpus, 12 dari Polres Jaktim, 42 dari Polres Tangerang, dan 32 dari Polres Bekasi. "Kami telah memeriksa gudang pedagang beras di pasar induk. Bila ditemukan beras Bulog maka akan langsung kami perintahkan untuk dijajakan. Mereka mengaku beras itu tidak laku. Tapi saat dipajang beras itu diserbu oleh masyarakat," kata seorang penyidik.
           
BAB V
KESIMPULAN
Pengoplosan beras tidak melanggar hukum jika disertai penjelasan tentang jenis dan volumenya. "Pengoplosan tidak melanggar hukum. Kami akan membantu pedagang yang jujur dan memihak konsumen," seperti dikutip dari kata Menteri Perdagangan di Pasar Induk Beras Cipinang, Selasa (29/4).  Aturan ini dinyatakan berlaku secara nasional, khususnya untuk produk beras berkemasan harus mencantumkan informasi yang lengkap dan benar. Karena Pasar Induk Beras Cipinang selama ini menjadi barometer perberasan nasional. 
Sebelumnya aktifitas pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang berhenti setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pedagang yang mengoplos. Pedagang akan melakukan kegiatannya setelah ada jaminan dari pemerintah. 
Menteri Perdagangan menjelaskan, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen hanya mengatur empat parameter bagi produk dinilai melanggar hukum, yakni: produk tidak sesuai standar, produk tidak menyertakan informasi yang cukup sehingga menyesatkan konsumen, cara menjual yang tidak tepat dan produk tidak mengikuti klausul baku. "Terkait masalah beras, parameter standar dan informasi ini yang masuk hitungan," katanya. Sampai saat ini belum ada standar beras nasional. Namun, saat ini sudah ada Standar Nasional Indonesia sukarela tentang aturan kandungan air 14 persen dan pecahan beras 20 persen yang bisa ditoleransi. Menteri juga memintaagar masyarakat melakukan konfimasi kepada Dinas Perdagangan atau Divisi Regional Bulog apakah benar ada pelanggaran hukum dalam penjualan beras. "Baru aparat kepolisian dihubungi jika ada pelanggaran hukum. Ini juga untuk mendidik konsumen," katanya. 
Direktur Utama Perum Bulog Mustafa Abubakar mengungkapkan, tindakan mengoplos beras boleh-boleh saja. "Asal dilakukan sehat dan jujur, silakan (mengoplos). Tapi tidak boleh mengubah merek beras. Itu biasa di praktek bisnis," katanya. 
Dia menjelaskan, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen tidak melarang adanya pengoplosan. "Tidak ada aturan baru tentang standar perberasan," ujarnya. Menurut Mustafa, pemerintah akan mengeluarkan penjelasan tertulis tentang Undang-Undang tersebut khususnya yang terkait pengoplosan beras. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sigit Sudarmanto memastikan, pihaknya selama ini tidak mencari-cari kesalahan dalam menyelidiki beras oplosan. "Kami tidak cari-cari (kesalahan)," ujarnya. 
Dia menambahkan, kalaupun ada perbedaan fakta, itu bisa dikomunikasikan agar jangan sampai bias di masyarakat. "Apapun yang dilakukan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," katanya. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil penyelidikan terkait beras oplosan tersebut. 







BAB VI
     SARAN
Perlunya peran serta semua pihak baik dari Pemerintah, swasta dan masyarakat agar beras oplosan bisa diminimalisir. Baik berupa sanksi pidana maupun sanksi administratif. Sehingga masyarakat tidak merasa dibohongi pada saat akan membeli beras terutama pada saat membeli beras di pasar tradisional.


DAFTAR PUSTAKA
  1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
  2. www.indosiar.com  tgl 21 Maret 2012
  3. www.berasorganik.com tgl 24 Pebruari 2013
  4. www.liputan6.com liputan bisnis tgl 23 Pebruari 2014
  5. www.CyberNews.com   tgl 22 Pebruari 2014



[1]Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
[2]www.indosiar.com  tgl 21 Maret 2012
[3]www.berasorganik.com tgl 24 Pebruari 2013
[4]www.liputan6.com liputan bisnis tgl 23 Pebruari 2014
[5]www.CyberNews.com   tgl 22 Pebruari 2014