MAKALAH HUKUM KETENAGAKERJAAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah ketenagakerjaan adalah
salah satu masalah pokok yang harus dihadapi oleh negara-negara berkembang
seperti halnya Indonesia[1]). Jumlah penduduk yang terus
meningkat tanpa diikuti pertambahan lapangan pekerjaan selalu menjadi pemicu
menjamurnya pengangguran. Indonesia memiliki
jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa, menjadikan negara ini negara
dengan penduduk terpadat ke-4 di dunia.
Pulau Jawa merupakan salah satu daerah
terpadat di dunia, dengan lebih dari 107 juta jiwa tinggal di daerah dengan
luas sebesar New York. Indonesia memiliki
budaya dan bahasa yang berhubungan namun berbeda.
Sedangkan asas ketenagakerjaan
yang digunakan menurut Abdussalam[2]) adalah asas keterpaduan dengan melalui
koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah, sedangkan asas
pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan
nasional. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan
dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja atau
buruh, oleh sebab itu pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu
dalam bentuk kerjasama yang saling mendukung. Hal tersebut sesuai dengan
Undang-Undang No.3 Tahun 2003 Pasal 3 tentang ketenagakerjaan yang memuat
adanya pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan dapat terwujud dengan melibatkan
peranan pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh.
B. Rumusan Masalah
Dalam hukum perburuhan atau hukum ketenagakerjaan terdapat
beberapa elemen elemen dari hukum ketenagakerjaan[3]) yang harus dipahami, seperti tenaga kerja,
pekerja/buruh, pemberi kerja, pengusaha, perusahaan dan lain-lain. Istilah
dalam pengertian hal tersebut diatas dapat ditemui dalam peraturan
perundangan-undangan ketenagakerjaan.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menyatakan Ayat (2) “Tenaga Kerja adalah setiap orang yang
mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat” dan Ayat (3) “Pekerja/Buruh
adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lain”.
Batas pengertian hukum ketenagakerjaan[4]), yang dulu disebut dengan hukum perburuhan atau
arbeidrechts sama juga dalam pengertian hukum itu sendiri, yakni masih beragam
sesuai dengan sudut pandang ahli hukum. Tidak satu pun batas pengertian itu
dapat memuaskan karena masing-masing ahli hukum memiliki alasan tersendiri.
Mereka melihat hukum ketenagakerjaan dari berbagai sudut
pandang yang berbeda. Akibatnya, pengertiannya pun tentu berbeda antara ahli
hukum yang satu dan yang lainnya.
Sebelum membahas pengertian hukum perburuhan menurut para
ahli hukum, alangkah lebih baiknya kita melihat pengertian ketenagakerjaan
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pasal 1 Ayat (1) undang-undang tersebut
menyatakan, “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga
kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.”
BAB II
HUKUM KETENAGAKERJAAN
A. Sejarah Hukum ketenagakerjaan[5])
v MASA PERBUDAKAN. Budak tidak mempunyai hak apapun, hanya kewajiban
melakukan pekerjaan, fasilitas hanya kebijaksanaan, tidak ada aturan Tenaga
Kerja/Perburuhan, Berakhir tahun1860
v MASA PEKERJAAN RODI
Dibagi 3 golongan:
a. Rodi Guvernemen
b. Rodi Pembesar/pribadi
c. Rodi Desa
Awalnya pembagian kerja (gotong royong), Lebih kejam dari
perbudakan, berakhir tahun 1880
v MASA POENALE SANKSI
Koeli Ordonantie /Kuli Kontrak
Dengan hukuman pidana bagi yang tidak mau bekerja dan
yang meninggalkan perkebunan merupakan kebijakan pemerintah yang mengikat.
Berpihak kepada pengusaha berakhir tahun 1942
B. Definisi Umum Tentang Ketenagakerjaan
Untuk dapat
mengerti mengenai apa itu ketenaga kerjaan serta hal apa saja yang terkait
didalam nya ada baiknya jika mengetahui definisi atau arti dari istilah-istilah
yang sering dipergunakan dalam ketenagakerjaan.
v
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga
kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
v
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.
v
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima
upah atau imbalan dalam bentuk lain.
v
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,
atau badan badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah
atau imbalan dalam bentuk lain.
v
Pengusaha adalah : orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya; orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum
yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
v
Perusahaan adalah : setiap bentuk usaha yang berbadan hukum
atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan
hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh
dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; usaha-usaha sosial dan
usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
v
Perencanaan
tenaga kerja adalah proses
penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan
acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan
ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
v
Informasi
ketenagakerjaan adalah
gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah,
naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai
ketenagakerjaan.
v
Pelatihan
kerja adalah keseluruhan
kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan
kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat
keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi
jabatan atau pekerjaan.
v
Kompetensi
kerja adalah kemampuan
kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap
kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
v
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang
diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan
bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau
pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau
jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
v
Pelayanan
penempatan tenaga kerja adalah
kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga
kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai
dengan kebutuhannya.
v
Tenaga kerja
asing adalah warga negara asing
pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
C. Pengertian hukum
perburuhan menurut pendapat para ahli hukum dapat dirangkum sebagai berikut :
1.
Menurut Molenaar,
hukum perburuhan adalah bagian hukum yang berlaku, yang pokoknya mengatur
hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dan tenaga
kerja.
2.
Menurut Mok, hukum
perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh
swapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
3.
Menurut Soetikno,
hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja
yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan dibawah
perintah/pimpinan orang lain dan mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang
langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja tersebut.
4.
Menurut Imam Sopomo,
hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak
tertulis, yang berkenaan dengan kejadian saat seseorang bekerja pada orang lain
dengan menerima upah.
5.
Menurut M.G.
Levenbach, hukum perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja,
yakni pekerja di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung
bersangkutpaut dengan hubungan kerja itu.
Mengingat istilah tenaga kerja mengandung pengertian yang
sangat luas dan untuk menghindari adanya kesalahan persepsi terhadap penggunaan
istilah lain yang kurang sesuai dengan tuntutan perkembangan hubungan
industrial, penulis berpendapat bahwa istilah hukum ketenagakerjaan lebih tepat
dibandingkan dengan istilah hukum perburuhan.
D. Sumber Hukum Tenaga
Kerja
:
1. UNDANG-UNDANG
(Undang-undang yang
dipergunakan sebagai Pedoman dalam Hukum Tenaga Kerja) adalah :
- Undang-Undang
No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No.02 Tahun
2004. : Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Undang-Undang No.21 Tahun
2003. Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan
- Undang-Undang No. 39 Tahun
2004. Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri
- Undang-Undang
No. 1 TAHUN 2000 Tentang Pengesahan ILO CONVENTION NO. 182 CONCERNING THE PROHIBITION AND IMMEDIATE
ACTION FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR (KONVENSI
ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN
BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK)
- Undang-Undang No. 19 TAHUN 1999 Tentang Pengesahan ILO CONVENTION NO.
105 CONCERNING THE ABOLITION OF FORCED LABOUR (KONVENSI ILO MENGENAI PENGHAPUSAN KERJA PAKSA)
- Undang-Undang No. 03 Tahun
1992 : Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Undang-undang No. 01 Tahun
1970 : Tentang Keselamatan Kerja.
2. PERATURAN LAIN
a.
Peraturan
Pemerintah
- Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 46 Tahun 2008 : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
No. 08 Tahun 2005. Tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga
Kerjasama Tripartit.
- Peraturan Pemerintah No.76
Tahun 2007. : Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 15
Tahun. 2007. : Tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan Dan
Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 08
Tahun 2005. : Tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama
Tripartit
- Peraturan Pemerintah No. 79
Tahun 1998 : Tentang Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 1989 Tentang
Penyelenggaraan Program Jamsotek.
- Peraturan Pemerintah No. 14
Tahun 1993 : Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
b.
Peraturan
Presiden
- Keppres No. 107 Tahun 2004.
: Tentang Dewan Pengupahan
- Keppres No. 25 Tahun 2004. :
Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara
Hubungan Industrial dan Pengantar Kerja
- Kepres No. 29 Tahun 1999 :
Tentang Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.
- Keppres No. 83 Tahun 1998 :
Tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 87 Mengenai Kebebasan Berserikat dan
Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi.
- Keppres No. 75 Tahun 1995 :
Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.
c.
Instruksi
Presiden.
d.
Keputusan
Menteri
- Kepmenakertrans :
KEP.355/MEN/X/2009 : Tentang Tata Kerja Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit
Nasional
- Kepmenakertrans. No. KEP.
113/MEN/IV/2009 : Tentang Pembentukan TIM Teknis Pengelolaan Dan
Pengembangan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Di Luar Negeri TA. 2009
- Kepmenakertrans Nomor :
KEP.49/MEN/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
- Kepmenakertrans No.
KEP.250/MEN/XII/2008 Tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data Dari Jenis
Informasi Ketenagakerjaan
- Kepmennakertrans No.
KEP.268/MEN/XII/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2009
- Kepmenakertrans No. KEP.
201/MEN/IX/2008. Tentang Penunjukan Pejabat Penerbitan Persetujuan
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Untuk Kepentingan
Perusahaan Sendiri.
- Kepmenakertrans No.
KEP.14/MEN/I/2005. : Tentang Tim Pencegahan Pemberangkatan TKI Non
Prosedural dan Pelayanan dan Pelayanan Pemulangan TKI
- Kepmenakertrans No.
KEP.11/MEN/I/2005. : Tentang Pembentukan dan susunan keanggotaan Lembaga
Akreditas Lembaga Pelatihan Kerja
- Kepmenakertrans No.
KEP.102/MEN/VI/2004 : Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
- Kepmenakertrans No. KEP.
101/MEN/VI/2004 : Tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa
Pekerja / Buruh.
- Kepmenakertrans No. KEP.
51/MEN/2004 : Tentang Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu.
e.
Peraturan
Menteri
- Permenakertrans : No.
PER-23/MEN/IX/2009 : Tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Calon
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
- Permenakertrans :
Nomor.PER-18/MEN/VIII/2009 Tentang Bentuk, Persyaratan, Dan Tata Cara
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri
- Permenakertrans :
Nomor.PER-17/MEN/VIII/2009 Tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir
Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri
- Permenakertrans No
:10/MEN/V/2009 Tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan
Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
- Permenakertrans No :
PER-05/MEN/III/2009 : Tentang Pelaksanaan Penyiapan Calon TKI Untuk
Bekerja Di Luar Negeri.
- Permenakertrans Nomor
PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial Melalui Perundingan Bipartit
- Permenakertrans Nomor
PER.25/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena
Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
- Permenakertrans Nomor PER.
23/MEN/XII/2008 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia
- Peraturan Menteri No.07
Tahun 2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja
- Peraturan Menteri Nomor.
PER.02/MEN/III/2008 : Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Peraturan Menteri No.
PER.18/MEN/IX/2007. : Tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan TKI
Di Luar Negeri.
- Peraturan Menteri No.
PER.17/MEN/VI/2007. : Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga
Pelatihan Kerja.
- Peraturan Menteri No.
PER.12/MEN/VI/2007 : Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan
Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jamsostek.
- Peraturan Menteri No. PER.
21/MEN/X/2005. : Tentang Penyelenggaraan Program Pemagangan.
3. KEBIASAAN
Kebiasaan
dalam hal ini adalah kebiasaan yang terjadi antara pekerja dan pemberi kerja
yang dilakukan berulang-ulang dan diterima masyarakat (para pihak baik pekerja
maupun pemberi kerja), Contoh : Perkerutan Pegawai tanpa pelatihan terstruktur
(usaha kecil dan menengah)
4.
YURISPRUDENSI
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang No. 02 Tahun 2004. : Tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka putusan Pengadilan Hubungan
Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) akan menjadi
dasar hukum bagi hakim untuk memutus perkara serupa.
5. TRAKTAT/PERJANJIAN
Kaitannya dengan masalah
perburuhan, perjanjian yang merupakan sumber hukum tenaga kerja ialah
perjanjian kerja. perjanjian kerja mempunyai sifat kekuatan hukum mengikat dan
berlaku seperti undang-undang pada pihak yang membuatnya.
E. Upah
v Pengertian Upah
Upah adalah hak
pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya
atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Pasal 1
angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
v Dasar Hukum Upah bagi Tenaga Kerja
- Pasal 27
Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-undang
No. 13 tahun 2003
- Kepmenakertrans
Nomor : KEP.49/MEN/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
- Kepmenakertrans
No. KEP.102/MEN/VI/2004 : Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja
Lembur.
v KOMPONEN UPAH
- Upah pokok
adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau
jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian
- Fasilitas
adalah kenikmatan dalam bentuk nyata / natur karena hal yang bersifat
khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan buruh (contoh: fasilitas
antar jemput, pemberian makan secara cuma-cuma, sarana kantin)
- Bonus adalah pembayaran yang diterima buruh dari hasil keuntungan
perusahaan atau karena prestasi
F. Perselisihan
Hubungan Industrial
adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan
antara pengusaha dan gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Dengan demikian dalam perselisihan hubungan industrial di
kenal 4 macam perselisihan pokok yaitu :
- Perselisihan hak adalah
perselsihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya
perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama.
- Perselisihan
kepentingan adalah
perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya
kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat
kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama.
- Perselisihan
pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian
pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah
satu pihak.
- Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat
pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja.serikat buruh lainnya hanya
dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham menganai
keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan.
G. Hubungan Kerja
Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dan
pekerja berdasarkan perjanjian Kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan
perintah[6]).
Jenis-jenis hubungan kerja :
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) /
Tetap[7]).
è Dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 bulan
è Dilarang membayar upah dibawah UMK
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) / Kontrak[8]).
è Berdasarkan jangka waktu tertentu
è Pekerjaan sementara
è Produk / kegiatan baru (tidak dapat dilakukan
pembaharuan)
è Penjajakan produk tambahan (tidak dapat dilakukan
pembaharuan)
è PKWT dicatatkan ke Instansi Ketenagakerjaan setempat
paling lambat 7 hari sejak ditandatangani.
- Perjanjian Kerja Harian[10]).
è Pekerjaaan tertentu – berubah-rubah dalam hal waktu dan
volume
è Bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan serta kurang
dari 3 bulan
è Upah berdasarkan kehadiran dikecualikan dari ketentuan
jangka waktu PKWT pada umumnya
è Didaftarkan P/B disampaikan ke Sudinakertrans
selambat-lambatnya 7 hari sejak bekerja
è Kurikulum dan Silabus (modul), metode pemagangan
è Instruktur dan pembimbing teknis, harus memenuhi standar
kompetensi kerja khusus
è Metode berupa pelatihan teori, simulasi, laboratorium,
bekerja langsung
Konsep
Management Trainee hanya :
è Sebagai tahapan seleksi rekrutmen, ada standar
kualifikasi tertentu
è Ada sistem penilaian
- Perjanjian kerja Outsourching
v
Dilakukan secara
terpisah dari kegiatan utama
v
Dengan perintah langsung
/ tidak langsung dari pemberi kerja
v
Merupakan pekerjaan
penunjang secara keseluruhan
v
Tidak menghambat
proses produksi secara langsung
è Perusahaan penyedia jasa wajib memiliki ijin operasional
dari instansi yang bertanggung jawab sesuai domisili[13]), wajib melampirkan : copy pengesahan sebagai badan hukum, copy anggaran
dasar (yang memuat kegiatan usaha penyedia jasa), copy SIUP, dan copy wajib
lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
v Berbentuk badan hukum
v Memiliki tanda daftar perusahaan
v Memiliki ijin usaha
v Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan
è Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan
penyedia jasa[15]), pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus merupakan kegiatan,
jasa penunjang atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi.
Kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat 2
meliputi :
v Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service)
v Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering)
v Usaha tenaga pengamanan (security)
v Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan
v Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh
è Pekerja meninggal dunia
è Berakhirnya jangka waktu perjanjian
è Adanya putusan pengadilan
è Keadaan tertentu yang dicantumkan dalam
perjanjian kerja
Pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, bukan karena adanya
keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama diwajibkan membayar ganti
rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja / buruh sampai batas waktu
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. [17])
è Izin orang tua / wali, pekerjaaan ringan
untuk anak 13 – 15 tahun
è Waktu kerja maksimal 3 jam, terpisah dari
tempatnya pekerja dewasa
è Siang hari tidak mengganggu waktu sekolah
è Petunjuk pelaksanaan pekerjaan jelas disertai
bimbingan dan pengawasan
è Keselamatan dan kesehatan kerja, upah sesuai
ketentuan
è Tidak mengganggu fisik dan mental serta
mental
è Tidak berhubungan dengan mesin, pesawat, alat
berat, instalasi listrik, bejana tekan/angkut, tidak dibawah tanah, di bawah
air, tertutup dan sempit
è Tidak dengan ketinggian > 2 m, kecepatan
angin tinggi, kelembaban ekstrim, kebisingan/getaran lebih besar dari ambang
batas
è Tidak mengandung bahaya radiasi, bahaya
kimia, bahaya biologis
è Tidak berhubungan dengan konstruksi bangunan,
jembatan, penebangan kayu dan bongkar muat
è Tidak dalam lingkungan bar, diskotik,
karaoke, bola sodok, bioskop, panti pijat dan lokasi prostitusi
è Tidak sebagai model minuman keras, rokok,
obat perangsang seksualitas, pornografi dan pornoaksi
è
Memberi makanan dan minuman yang bergizi
sekurang-kurangnya 1400 kalori tidak dapat diganti dengan uang
è
Menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja
è
Ada petugas keamanan, kamar mandi / WC terpisah
antara pekerja perempuan dan laki-laki dengan penerangan yang memadai
è
Menyediakan angkutan antar jemput (jika ada
shift 3, 23.00 – 05.00)
è
Tempat penjemputan / pengantaran lokasi aman dan
mudah dijangkau
è
Kondisi kendaraan layak jalan dan terdaftar di
perusahaan
è
Tidak boleh berumur kurang dari 18 tahun
è
Tidak boleh dalam keadaan hamil yang menurut
dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya
sendiri.
è
Perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan
tertulis dari pekerja (daftar lembur yang ditandatangani oleh pengusaha dan
pekerja
è
Upah lembur hanya untuk golongan jabatan
tertentu, mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana,
pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan tidak berhak atas upah lembur
è
Memberikan makanan dan minuman
sekurang-kurangnya 1400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 jam
(tidak boleh diganti dengan uang)
è
Memberi kesempatan istirahat secukupnya
è
Paling banyak 3 jam / hari dan 14 jam / minggu
è
Sektor usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada
daerah tertentu, waktu kerja, lembur, dan istirahat diatur dalam KepMen No.234
Tahun 2003
è
Haid sakit hari pertama dan kedua (2 hari), Diri
sendiri menikah (3 hari)
è
Anak menikah, Khitan, Baptis (2 hari), Istri
melahirkan / keguguran (2 hari)
è
Suami/ Istri / Orang tua / mertua / anak /
menantu meninggal (2 hari)
è
Saudara kandung meninggal (1 hari)
è
Melaksanakan tugas serikat pekerja dengan
persetujuan pengusaha
è
Menjalankan ibadah agama, menjalankan kewajiban
agama
è
Sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, memenuhi kewajiban terhadapa
Negara, menjalankan ibadah yang diperintah agama
è
Menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan atau
menyusui bayi, mempunyai pertalian darah atau ikatan dalam perkawinan di dalam
satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam PK, PP atau PKB
è
Mendirikan, menjadi anggota atau pengurus,
melakukan kegiatan diluar jam kerja atau didalam jam kerja atas kesepakatan
pengusaha atau PK, PP atau PKB
è
Mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib yang
melakukan tindak pidana kejahatan, perbedaan paham, agama, aliran politik,
suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status
perkawinan
è
Keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan
kerja atau sakit karena hubungan kerja menurut surat keterangan dokter yang
jangka waktu penyembuhan belum dapat dipastikan
n PHK tanpa penetapan
è
Di tahan pihak yang berwajib[23]),
mengundurkan diri[24]),
mangkir 5 (lima) hari kerja[25]),
PHK atas permohonan pekerja tidak terbukti[26]),
Tidak lulus masa percobaan[27]),
Kontrak berakhir[28]),
Meninggal dunia[29]),
è
Pensiun[30]).
(Angka 1,2,3 apabila pekerja tidak dapat menerima PHK ini yang bersangkutan
dapat mengajukan gugatan PPHI paling lama 1 (satu) tahunsejak tanggal PHK) [31]).
n Alasan PHK
è
Mengundurkan diri[35]), perubahan
status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan[36]), Perusahaan
tutup atau keadaan memaksa[37]), perusahaan
pailit[38]).
è
Meninggal dunia[39]), usia
pensiun[40]), Mangkir
5 (lima) hari kerja berturut-turut dikualifikasikan mengundurkan diri[41]), Pekerja
mengajukan permohonan PHK kepada Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial[42]), Sakit
berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat
melakukan pekerjaan[43]).
n Kesalahan Berat
è
Pasal 158 UU No.13/2003, paska putusan MK
No.012/PUU-I/2003 mempunyai kekuatan hukum tetap
è
Surat Edaran Menakertrans
No.SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tanggal 7 Januari 2005 (Alasan mendesak Pasal 1603 n
jo Pasal 1603o KHUPerdata), Diatur dalam Perjanjian Kerja/ Peraturan Perusahaan
/ Perjanjian Kerja Bersama, PHI berwenang? (Ada bukti ; pengakuan, laporan dll
serta kualifikasi alasan mendesak / rumusan kesalahan berat yang ada)
n Mengundurkan diri
è Surat
pengunduran diri diajukan 30 hari sebelum hari H
è Pengunduran
diri yang dipaksakan maksudnya ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari
Pengusaha (pasal 1324 – 1327 KHUPerdata) pekerja masih dapat mengajukan gugatan
ke PHI dalam waktu 1 tahun (vide Pasal 171 UU No.13/2003 jo Pasal 82 UU No.2
tahun 2004)
n Mangkir selama 5 (lima)
hari kerja / lebih berturut-turut
è Pemanggilan
kerja secara tertulis
è Tenggang
waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 hari kerja
è
Mangkir selama 5 (lima) hari kerja / lebih
berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah
dan sudah dipanggil secara patut 2 (dua) kali, dikualifikasikan mengundurkan
diri [45]).
n Sakit terus menerus
è Setelah
12 (dua belas) bulan waktu penyembuhan belum dapat dipastikan
è Sakit
-àkerja belum 4 minggu -àsakit lagi
û 4
bulan : 100%
û 4
bulan : 75%
û 4
bulan : 50%
û Selanjutnya : 25%
n Sahnya PHK
è
PHK tanpa penetapan dari Lembaga Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (batal demi hukum)[48]).
è Akibat
gagalnya perundingan, pengusaha tidak mau melakukan perundingan
è Perundingan
mengalami jalan buntu (dinyatakan dalam risalah perundingan)
è Dilakukan
secara tertib dan damai, tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan atau
mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau orang lain
atau masyarakat
è Akibat
gagalnya perundingan
è Sekurang-kurangnya
dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum dilaksanakan, wajib memberitahu secara
tertulis kepada perusahaan dan instansi yang bertanggung jawab dibidang
ketenagakerjaan setempat serta kepolisian
è Pemberitahuan
memuat :
v Waktu
(hari, tanggal, jam) dimulai dan diakhiri mogok
v Tempat
mogok
v Alasan
dan sebab mogok
v Ada
tandatangan ketua dan sekretaris Serikat Pekerja atau penanggung jawab Mogok
è Instansi
yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan wajib memberikan tanda terima,
mempertemukan dan merundingkan dengan pihak-pihak yang berselisih
è Dalam
hal perundingan menghasilkan kesepakatan dibuatkan perjanjian bersama yang
ditandatangani para pihak dan pegawai instansi yang bertanggung jawab dibidang
ketenagakerjaan sebagai saksi
è Dalam
hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan diserahkan kepada lembaga PPHI
è Mogok
dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali
atas dasar perundingan antara pengusaha dengan Serikat Pekerja / Penanggung
jawab mogok
v
Tidak mendapat upah, kecuali menuntut hak
normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh Pengusaha[52]).
v
Di perusahaan yang melayani kepentingan umum,
membahayakan keselamatan jiwa manusia, dilakukan oleh Pekerja yang tidak sedang
tugas[53]).
è
Dikualifikasikan mangkir
è
Dipanggil 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 7
hari dianggap mengundurkan diri
è
Melarang Pekerja berada dilokasi Perusahaan bila
tidak mau bekerja
è
Pekerja yang sedang tugas berhubungan dengan
keselamatan jiwa manusia dikualifikasikan kesalahan berat
è
Pengaturan jabatan tertentu yang tidak boleh
menjadi pengurus Serikat Pekerja / Buruh karena berpotensi menimbulkan konflik
kepentingan[56]).
seperti :
v
Manajer SDM, Manajer Keuangan
v
Kepala Divisi atau Unit yang bersifat otonom
è
Pengaturan kesempatan kepada Serikat Pekerja /
Buruh untuk menjalankan kegiatannya[57]).
seperti :
v
Jenis kegiatan yang diberikan kesempatan, Tata
cara pemberian kesempatan untuk menjamin kelangsungan proses produksi
v
Pemberian kesempatan yang mendapat upah dan
tidak mendapat upah
n Sanksi
v
PHK, skorsing, mutasi, demosi, Tidak membayar /
mengurangi upah
v
Melakukan intimidasi, Kampanye anti Serikat
Buruh / Pekerja
è
Merupakan tindak pidana kejahatan[59]).
(dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling banyak 5 (lima)
tahun dan/denda paling sedikit Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
BAB III
KESIMPULAN
Mengingat istilah tenaga kerja mengandung pengertian yang
sangat luas dan untuk menghindari adanya kesalahan persepsi terhadap penggunaan
istilah lain yang kurang sesuai dengan tuntutan perkembangan hubungan
industrial, penulis berpendapat bahwa istilah hukum ketenagakerjaan lebih tepat
dibandingkan dengan istilah hukum perburuhan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika dicermati hukum
ketenagakerjaan memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1.
Serangkaian peraturan
yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis.
2.
Mengatur tentang
kejadian hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha/majikan.
3.
Mengatur perlindungan
pekerja/buruh.
Hukum ketenagakerjaan adalah peraturan hukum yang mengatur
hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha/majikan dengan segala
konsekuensinya. Hal ini jelas bahwa hukum ketenagakerjaan tidak mencakup
pengaturan swapekerja (kerja dengan tanggung jawab/ risiko sendiri), kerja yang
dilakukan untuk orang atas dasar kesukarelaan, dan kerja seseorang pengurus
atau wakil suatu organisasi/perkumpulan. Perlu diingat bahwa ruang lingkup
ketenagakerjaan tidak sempit, terbatas, dan sederhana. Kenyataannya dalam
praktik sangat kompleks dan multidimensi. Oleh karena itu, ada benarnya jika
hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja yang harus diindahkan oleh semua
pihak dan perlu adanya perlindungan pihak ketiga, yaitu penguasa (pemerintah)
jika ada pihak-pihak yang dirugikan
BAB IV
SARAN
Semangat dari hukum ketenagakerjaan adalah ingin melindungi
hak-hak tenaga kerja dengan memberikan payung hukum yang termuat didalam
Undang-undang No.13 tahun 2003 beserta Keputusan Menteri Tenaga Kerja tahun
2004 serta tertuang dalam PP (Peraturan Pelaksanaan). Tentu dalam tataran
praktis implementasi tentu banyak perbedaan, sebagaimana kita tahu semboyan “das
sein das sollen” bahwa teori dan praktek berbeda.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemerintah sengaja hanya
menjadi regulator dan fasilitator pada saat pengusaha dan buruh terjadi konflik
yakni menyarankan penyelesaian secara bipartit. Tuntutan dari pengusaha adalah
tidak jauh dari urusan produktifitas dan efesiensi sedangkan buruh tidak jauh
dari kesejahteraan, tunjangan-tunjangan, insentif dan bonus.
Tentu apabila kita menjadi seorang HRD didalam suatu
perusahaan, seyogyanya mempunyai fungsi ibarat seorang supir yang mana Owner
laksana penumpang. Maksudnya seorang supir seharusnya membekali diri dengan
persyaratan administratif yaitu dengan mempunyai SIM dan membekali diri dengan safety riding, sehingga harapannya bisa mengantarkan penumpang
sampai tujuan dengan selamat dengan menaati segala rambu-rambu lalulintas.
Fungsi dari departemen HRD yang menerapkan aturan tenaga kerja sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Sehingga terjadi win-win
solution antara pengusaha dan buruh. Karena sejatinya hubungan tersebut
adalah mutual simbiosisme yang saling membutuhkan satu sama lain, bukan
sebaliknya win-lose (satu
menang yang satu kalah).
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Proyeksi Laju Partisipasi Angkatan kerja di Propinsi Sumatra Utara pada
tahun 2012, Sumatra Utara, 2012
2.
Prof. Dr. H.R.
Abdussalam, SIK, S.H., M.H., Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), Jakarta,
Restu Agung, 2008
3.
Dwiyatno, Agus dkk
, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Gadjah Mada University Press, 2006
4.
Panjaitan, Krismena
Natalina, Pembinaan karier ketenagakerjaan dalam perbankan, Semarang,
Universitas Diponegoro, 2010
5.
Kutut Layung
Pambudi, S.H.
6.
Undang-undang No.13
Tahun 2003
7.
Kepmenakertrans No.
100 Tahun 2004
8.
PerMen No. 22 Tahun
2009
9.
KepMen No.220 Tahun
2004
10. Keppres No. 18 Tahun 2000
11. KepMen No.232 tahun 2003
12. Undang-undang No.21 tahun 2000
[1] )Proyeksi Laju Partisipasi Angkatan kerja di Propinsi
Sumatra Utara pada tahun 2012, Sumatra Utara, 2012
[2] )Prof. Dr. H.R.
Abdussalam, SIK, S.H., M.H., Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), Jakarta,
Restu Agung, 2008
[3] )Dwiyatno, Agus
dkk , Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Gadjah Mada University Press,
2006
[4] )Panjaitan,
Krismena Natalina, Pembinaan karier ketenagakerjaan dalam perbankan, Semarang,
Universitas Diponegoro, 2010
[6] ) Undang-Undang No.13 Tahun 2003
Pasal 1 ayat 5
[7] ) Ibid, Pasal 60
[8] ) Ibid, Pasal 59
[9] ) Undang-Undang No.13 Tahun 2003
Pasal 62
[10] ) KepMen No.100 Tahun 2004 pasal 10
dan 11
[11] ) PerMen No. 22 Tahun 2009
[12] ) Keppres No. 18 Tahun 2000 pasal 6
ayat 2
[13] ) Undang-Undang No.13 Tahun 2003
Pasal 64 - 66
[14] ) KepMen No.220 Tahun 2004
[15] ) KepMen No.101 Tahun 2004
[16] ) Undang-Undang No.13 Tahun 2003
Pasal 61
[17] ) Ibid, Pasal 62
[18] ) Undang-Undang No.13 Tahun 2003
Pasal 62 dan KepMen No.235 Tahun 2003
[19] ) Undang-Undang No.13 Tahun 2003
Pasal 76 dan KepMen No.224 Tahun 2003
[20] ) Undang-Undang No.13 Tahun 2003
Pasal 78 dan KepMen No.102 Tahun 2004
[21] ) Undang-Undang No.13 Tahun 2003
Pasal 93
[22] ) Undang-Undang No.13 Tahun 2003
Pasal 153
[23] ) Ibid
Pasal 160
[24] ) Ibid
Pasal 162
[25] ) Ibid
Pasal 168
[26] ) Ibid
Pasal 169
[27] ) Ibid
Pasal 60
[28] ) Ibid
Pasal 61
[29] ) Ibid
Pasal 166
[30] ) Ibid
Pasal 167
[31] ) Ibid
Pasal 171
[32] ) Ibid ex
Pasal 158 - 159
[33] ) Ibid
Pasal 160
[34] ) Ibid
Pasal 161
[35] ) Ibid
Pasal 162
[36] ) Ibid
Pasal 163
[37] ) Ibid Pasal
164
[38] ) Ibid
Pasal 165
[39] ) Ibid
Pasal 166
[40] ) Ibid
Pasal 167
[41] ) Ibid
Pasal 168
[42] ) Ibid
Pasal 169
[43] ) Ibid
Pasal 172
[44] ) Ibid
Pasal 162
[45] ) Ibid
Pasal 168 ayat 1
[46] ) Ibid
Pasal 93 ayat 3
[47] ) Ibid
Pasal 151 ayat 3
[48] ) Ibid
Pasal 155 ayat 1
[49] ) Ibid Pasal
137
[50] ) Ibid
Pasal 140
[51] ) Ibid
Pasal 144
[52] ) Ibid
Pasal 145
[53] ) Ibid
Pasal 139
[54] ) KepMen
No.232 tahun 2003
[55] )
Undang-undang No.21 tahun 2000
[56] ) Ibid
pasal 15
[57] ) Ibid
pasal 29
[58] ) Ibid
Pasal 28
[59] ) Ibid
Pasal 43
Smart. Izin Copas mas
ReplyDelete