IMPLEMENTASI PROGRAM BPJS KESEHATAN PADA
PEKERJA PT. PROPAN RAYA ICC
A. Latar Belakang Masalah
Tenaga kerja merupakan
faktor strategis dalam upaya mewujudkan pembangunan nasional Indonesia. Peran
negara dalam mewujudkan pembangunan nasional adalah menjamin dan mewujudkan
kesejahteraan tenaga kerja. Salah satu bentuk terwujudnya kesejahteraan tenaga
kerja adalah terpenuhinya jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan sendiri
merupakan faktor penting terciptanya sumber daya manusia unggul yang dapat
membantu terwujudnya pembangunan nasional sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia. Terpenuhinya jaminan kesehatan dapat dicapai dengan penyediaan
fasilitas dan pelayanan kesehatan yang layak bagi tenaga kerja.
Pelayanan kesehatan merupakan
hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia[1].
Dalam rangka menjamin terwujudnya hak asasi manusia dalam bidang kesehatan yang
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, maka negara bertanggungjawab atas
penyediaan fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,
termasuk bagi tenaga kerja[2]. Penyediaan
fasilitas dan pelayanan kesehatan yang layak, akan mendukung Program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) khususnya pembangunan ketenagakerjaan. Dengan demikian upaya
untuk terus mengembangkan penyediaan dan pelayanan kesehatan dan sistem jaminan
sosial nasional menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan.
Negara dalam hal ini
pemerintah telah berupaya untuk memberikan suatu jaminan khususnya dalam
pembangunan ketenagakerjaan melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK) yang secara khusus mengatur Jaminan Sosial Tenaga Kerja swasta
meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua
(JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Sesuai dengan amanat Undang-Undang
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional[3]
maka dapat dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial baru. Dalam penjelasan
pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional, pembentukan BPJS dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan dinamika
perkembangan jaminan sosial dengan tetap memberi kesempatan kepada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah ada atau baru , dalam mengembangkan
cakupan kepesertaan dan program jaminan sosial. Dengan demikian upaya pemenuhan
jaminan sosial yang adil dan merata untuk seluruh rakyat Indonesia dapat terus
dilaksanakan sejalan dengan program pembangunan nasional Indonesia yang sesuai
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS)[4] tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Nasional merupakan pelaksanaan program jaminan sosial yang
bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
diatur dalam pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dengan
dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) dan mulai beroperasinya
BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014, maka Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial khususnya tenga kerja yaitu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. Jaminan
Sosial Tenaga Kerja selanjutnya berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada
tanggal 1 Januari 2014.
Semangat dikeluarkannya
program pemeliharaan kesehatan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan
langkah baru yang diterapkan agar jaminan pemeliharaan kesehatan dapat dikelola
tersendiri dengan tujuan agar kepesertan program jaminan pemeliharaan kesehatan
dapat mencakup seluruh masyarakat Indonesia. Khusus untuk program jaminan
kesehatan, para pekerja/buruh dapat mengikuti dengan cara mendaftarkan kembali
dalam program BPJS Kesehatan. Pendaftaran tersebut dimaksudkan agar pekerja
atau buruh berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan kewajiban membayar
iuran kepesertaan program BPJS Kesehatan setiap bulan.
PT.Propan Raya ICC[5]
adalah sebuah perusahaan manufaktur yang bergerak khusus dibidang Industrial
Coating Chemical (ICC) atau lebih dikenal dengan istilah “CAT”. Didirikan oleh
DR. Hendra Adidarma Dipl. Chemiker pada tahun 1979 dengan konsentrasi pasar
dibidang finishing kayu untuk kerajinan rotan dan mebel sehingga menjadikannya
perusahaan cat terdepan untuk wood finishing.
Salah satu misi PT.
Propan Raya ICC yaitu mengembangkan seluruh karyawannya menjadi orang-orang
yang berpengetahuan, kreatif dan inovatif. PT. Propan Raya berkomitmen untuk
selalu mendukung program kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarga dengan
mengikutsertakan seluruh pekerja dan keluarga ke dalam program BPJS Kesehatan. Data
jumlah pekerja PT. Propan Raya mencapai lebih dari 3600 orang diseluruh
Indonesia. Dari jumlah tersebut seluruhnya didaftarkan ke dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Program BPJS Kesehatan
menjadi sarana pekerja dan keluarga pekerja untuk mencapai kemakmuran dalam hal
pemenuhan kesehatan. Pelaksanaan pelayanan program BPJS Kesehatan adalah faktor
penentu bagaimana jaminan kesehatan pekerja terpenuhi. Setelah BPJS Kesehatan
berlaku pada 1 Januari 2014, PT. Propan Raya sudah mendaftarkan karyawannya
menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun pelaksanan pelayanan program BPJS Kesehatan
masih memiliki banyak kekurangan. Hal ini dapat diketahui dari beberapa pekerja
yang melakukan konsultasi ke dokter perusahaan PT. Propan Raya. Dari hasil
konsultasi pekerja dengan dokter perusahaan diketahui bahwa para pekerja yang
telah menggunakan program BPJS Kesehatan mengalami kendala dalam hal pelayanan
kesehatan baik ditingkat faskes pertama maupun ditingkat lanjutan. Kendala
pelayanan kesehatan ini tidak sesuai dengan tujuan utama untuk mewujudkan
terselenggaranya pemberian jaminan kesehatan yakni terpenuhinya kebutuhan dasar
hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya. Karena dengan
telah terdaftarnya pekerja dalam program BPJS Kesehatan, maka pekerja dan
anggota keluarganya berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.
Manfaat jaminan kesehatan sesuai dengan
Peraturan Presiden[6]
tentang Jaminan Kesehatan yang menegaskan bahwa :
”Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat
pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif
dan rehabilitasi termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai
dengan kebutuhan medis yang diperlukan”.
B. Rumusan Masalah
1)
Bagaimana Implementasi Program BPJS
Kesehatan bagi Pekerja di PT. Propan Raya ICC”?
2)
Bagaimana upaya yang dilakukan oleh
PT.Propan Raya dalam mengatasi kendala pelayanan jaminan kesehatan bagi
pekerja?
C. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah yang telah diuraikan, identifikasi masalahnya adalah sebagai
berikut :
1)
Apakah faktor-faktor apa saja yang
menyebabkan kendala pelaksanaan pelayanan jaminan kesehatan yang
diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan?
2)
Apa saran yang konstruktif terhadap
perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan untuk kedepannya?
D. Tujuan dan Manfaat Penulisan
a. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis :
- Faktor-faktor yang menjadi kendala
pelaksanaan pelayanan jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS
Kesehatan.
- Bagaimana upaya yang dilakukan oleh
PT.Propan Raya dalam mengatasi kendala pelaksanaan pelayanan jaminan
kesehatan bagi pekerja.
- Apa saran yang konstruktif terhadap
perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan untuk kedepannya?
b. Manfaat Penulisan :
- Manfaat Teoritis, penelitian ini
bermanfaat untuk perkembangan hukum di Indonesia khususnya terkait
implementasi BPJS Kesehatan terkait “Implementasi Program BPJS Kesehatan
Dalam Hal Pelayanan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja PT. Propan Raya ICC”
dan menambah wawasan pengetahuan serta memberikan sumbangan pemikiran bagi
perkembangan hukum lebih lanjut terhadap ilmu hukum.
- Manfaat Praktis
v Bagi Penulis
Hasil penelitian ini
bermanfaat untuk menambah wawasan pengetahuan tentang masalah hukum khususnya
tentang terkait pelayanan jaminan kesehatan bagi pekerja.
v Bagi Pemerintah
Adanya penelitian ini
diharapkan menjadi saran dan masukan yang kontruktif untuk Pemerintah dalam
rangka mewujudkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
v Bagi Masyarakat
Penelitian ini dapat
digunakan sebagai bahan informasi mengenai pelayanan jaminan kesehatan
khususnya sudah sampai tahap dimana implementasi pelayanan kesehatan bagi
peserta BPJS Kesehatan.
E. Kerangka Teori
1. Tinjauan Pustaka :
a) Pelaksanaan Program BPJS Kesehatan
1) Pelaksanaan
Pengertian pelaksanaan[7] yaitu proses,
cara perbuatan melaksanakan. Dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
BPJS, BPJS Kesehatan mulai menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada
tanggal 1 Januari 2014.
2) BPJS Kesehatan
Pembentukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, merupakan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial
Nasional. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS
adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, badan
pelaksana jaminan sosial ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan
terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang
layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. BPJS terdiri dari BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
b) Pelayanan Jaminan Kesehatan Pekerja PT.Propan Raya ICC
1) Pelayanan
Pelayanan sendiri hakikatnya merupakan suatu usaha untuk membantu
menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan orang lain serta dapat memberikan
kepuasan sesuai dengan keinginan yang diharapkan konsumen[8].
2) Jaminan Kesehatan
Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan, yang dimaksud dengan jaminan kesehatan adalah jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat perlindungan kesehatan
agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang
telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah
3) Pekerja
Pengertian Pekerja pada Pasal 1 angka 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima
upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pekerja memiliki sifat yang berbeda dengan
tenaga kerja. Pekerja di PT. Propan Raya termasuk ke dalam pekerja penerima
upah, yaitu setiap pekerja yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji
atau upah. Pekerja dan tenaga kerja memiliki perbedaan. Tenaga kerja adalah
setiap orang yang melakukan pekerjaan, termasuk didalamnya bekerja pada sektor
informal, misalnya wiraswasta/pedagang yang bekerja untuk dirinya sendiri.
Sedangkan pekerja mengarah pada bekerja untuk orang lain yang mendapatkan upah
atau imbalan yang lain[9].
4) PT. Propan Raya ICC[10]
PT.Propan Raya ICC adalah sebuah badan hukum berupa perusahaan manufaktur
yang bergerak khusus dibidang Industrial Coating Chemical (ICC) atau lebih
dikenal dengan istilah “CAT”. Didirikan oleh DR. Hendra Adidarma Dipl. Chemiker
pada tahun 1979 dengan konsentrasi pasar dibidang finishing kayu untuk
kerajinan rotan dan mebel sehingga menjadikannya perusahaan cat terdepan untuk
wood finishing. Salah satu misi PT. Propan Raya ICC yaitu mengembangkan seluruh
karyawannya menjadi orang-orang yang berpengetahuan, kreatif dan inovatif. PT.
Propan Raya berkomitmen untuk selalu mendukung program kesejahteraan bagi
seluruh pekerja dan keluarga dengan mengikutsertakan seluruh pekerja dan
keluarga ke dalam program BPJS Kesehatan.
Data jumlah pekerja PT. Propan Raya mencapai lebih dari 3600 orang
diseluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut seluruhnya didaftarkan ke dalam
program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Program BPJS Kesehatan menjadi
sarana pekerja dan keluarga pekerja untuk mencapai kemakmuran dalam hal
pemenuhan kesehatan. Pelaksanaan pelayanan program BPJS Kesehatan adalah faktor
penentu bagaimana jaminan kesehatan pekerja terpenuhi. Setelah BPJS Kesehatan
berlaku pada 1 Januari 2014, PT. Propan Raya sudah mendaftarkan karyawannya
menjadi peserta BPJS Kesehatan.
2. Batasan Konsep
Dalam penulisan penelitian ini, permasalahan yang aka dikaji adalah terkait
implementasi Program BPJS Kesehatan Dalam Hal Pelayanan Kesehatan Bagi Pekerja
PT.Propan Raya ICC, yang antara lain dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Pelaksanaan merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu badan hukum
atau wadah secara terencana, teratur dan terarah guna mencapai tujuan yang
diharapkan.
2) BPJS Kesehatan menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
3) Pelayanaan sendiri hakikatnya adalah merupakan suatu usaha untuk membantu
menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan orang lain serta dapat memberikan kepuasan
sesuai dengan keinginan yang diharapkan oleh konsumen.
4) Jaminan Kesehatan menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun
2013 tentang jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan
agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang
telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
5) Pekerja menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
BPJS adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji atau imbalan dapat
bentuk lain.
6) PT.Propan Raya ICC sebuah badan hukum berupa perusahaan manufaktur yang
bergerak khusus dibidang Industrial Coating Chemical (ICC) atau lebih dikenal
dengan istilah “CAT”. Didirikan oleh DR. Hendra Adidarma Dipl. Chemiker pada
tahun 1979 dengan konsentrasi pasar dibidang finishing kayu untuk kerajinan
rotan dan mebel sehingga menjadikannya perusahaan cat terdepan untuk wood
finishing. Perusahaan ini berkantor pusat di Jl. Gatot Subroto KM.8 Ds. Kadu
Jaya Kec. Curug Kab. Tangerang Prop. Banten.
F. Metode Penelitian
Dalam melakukan penelitian hukum ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
empiris, yaitu suatu penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum.
Penelitian ini dilakukan secara langsung kepada responden sebagai data
utamanya yang didukung dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder.
- Sumber Data
Penelitian hukum ini
menggunakan metode penelitian empiris, sehingga memerlukan data primer dan data
sekunder (bahan hukum) sebagai sumber data.
v Data Primer
Data primer dalam
penelitian hukum adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian empiris,
yaitu penelitian secara langsung di dalam masyarakat. Data primer yang
digunakan dalam penelitian hukum ini adalah data yang diperoleh secara langsung
dari responden yaitu subyek yang memberikan jawaban langsung atas pertanyaan
yang diberikan berdasarkan wawancara yang berkaitan langsung dengan masalah
yang diteliti. Dalam penulisan penelitian hukum ini responden yang dimaksud
adalah pengusaha dan pekerja PT. Propan Raya serta BPJS Kesehatan.
v Data Sekunder
Data sekunder dalam
penelitian hukum ini adalah data yang diperoleh dari hasil penelaahan
kepustakaan atau penelaahan terhadap berbagai literatur atau bahan pustaka yang
berkaitan dengan rumusan masalah atau materi penelitian yang sering disebut
sebagai bahan hukum.
Data sekunder yang
digunakan dalam penelitian ini antara lain :
a. Bahan Hukum Primer, meliputi peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan penulisan ini, yakni :
1) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua Pasal 28H Ayat (1)
2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
b. Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder
adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.
Bahan hukum sekunder dapat berupa pendapat hukum, asas-asas hukum, dan pendapat
hukum yang diperoleh dari literatur, jurnal, hasil penelitian, dokumen, surat
kabar, internet, dan majalah ilmiah.
- Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data
dilakukan dengan cara :
a) Studi Kepustakaan
Studi kepustakaan
dilakukan dengan mempelajari dan memahami bahan hukum primer dan sekunder.
b) Wawancara
Selain mempelajari dan
memahami bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, disertai juga dengan
wawancara dengan narasumber tentang objek yang akan diteliti berdasarkan
pedoman wawancara yang telah disusun sebelumnya.
- Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian
adalah menetapkan tempat/wilayah terjadinya permasalahan hukum yang diteliti.
Lokasi penelitian dilakukan di PT. Propan Raya ICC Tangerang.
- Populasi dan Sampel
a) Populasi adalah keseluruhan obyek dengan ciri yang sama. Populasi yang
menjadi obyek penelitian hukum ini adalah mencakup subyek ketenagakerjaan di
PT.Propan Raya ICC meliputi pekerja/buruh, pengusaha dan BPJS Kesehatan.
b) Penelitian hukum ini dilakukan terhadap sampel Pekerja PT.Propan Raya ICC
mengingat jumlah pekerja yang tersebar diseluruh Indonesia cukup banyak. Maka
hanya diambil sebagian sampel saja, termasuk di BPJS Kesehatan Kota Tangerang.
- Responden dan Narasumber
a) Responden adalah subyek yang telah ditentukan berdasarkan penentuan sampel
dan jumlah sampel yang representatif. Responden memberikan jawaban langsung
atau pertanyaan peneliti berdasarkan wawancara yang berkaitan langsung dengan
rumusan masalah hukum yang diteliti. Responden yang akan diteliti dalam
penelitian hukum ini adalah pekerja/buruh dan pengusaha PT. Propan Raya ICC.
b) Narasumber adalah subyek/seseorang yang berkapasitas sebagai ahli,
profesional atau pejabat yang memberikan jawaban atas pertanyaan peneliti
berdasarkan pedoman wawancara yang berupa pendapat hukum terkait dengan rumusan
masalah hukum yang diteliti. Narasumber dalam penelitian hukum ini adalah BPJS
Kesehata.
- Metode Analisis Data
Data yang diperoleh
dikumpulkan, kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu analisis dengan
mengidentifikasi aturan hukumnya, perkembangan hukum, dan fakta sosial sehingga
diperoleh gambaran mengenai masalah yang diteliti.
- Proses berfikir
Dalam penarikan
kesimpulan, proses berfikir yang digunakan adalah secara deduktif. Proses
berfikir deduktif adalah proses berfikir yang bertolak dari proposisi umum yang
telah diyakini kebenarannya yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dan
berakhir pada kesimpulan yang bersifat khusus.
G. Sistematika Penelitian
Bab I berisi pendahuluan antara lain seputar latar belakang masalah,
rumusan masalah, identifikasi masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian,
batasan konsep, metode penelitian dan sistematika penelitian. Penelitian yang
akan dilakukan yaitu tentang implementasi program BPJS Kesehatan dalam hal
pelayanan jaminan kesehatan bagi pekerja PT. Propan Raya ICC.
Latar belakangnya adalah di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 3 yang mengatur bahwa BPJS
bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya
kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap pekerja dan/atau anggota
keluarganya. Pembentukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kehidupan hidup layak khususnya jaminan
kesehatan. Jaminan kesehatan ini termasuk penyediaan fasilitas dan pelayanan
jaminan kesehatan ini termasuk penyediaan fasilitas dan pelayanan jaminan
kesehatan yang layak.
Namun dalam kenyataannya pelayanan kesehatan khususnya bagi pekerja
PT.Propan Raya ICC masih ditemui permasalahan yang diketahui dari informasi
pekerja PT. Propan Raya yang sudah menggunakan layanan BPJS Kesehatan yang
seharusnya tidak terjadi karena selain pekerja sudah membayar iuran
kepesertaan, bahwa pelayanan kesehatan juga merupakan hak mendasar setiap
orang.
Rumusan masalahnya adalah faktor-faktor apa saja yang menyebabkan kendala
pelaksanaan pelayanan jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS
Kesehatan dan bagaimana upaya dari PT.Propan Raya ICC dalam mengatasi kendala
pelayanan jaminan kesehatan bagi pekerja.
Manfaat penelitian terdiri atas manfaat teoritis yakni penelitian ini
bermanfaat untuk perkembangan hukum di Indonesia khususnya tentang
“Implementasi Program BPJS Kesehatan Dalam Hal Pelayanan Jaminan Kesehatan Bagi
Pekerja PT.Propan Raya ICC”, dan menambah wawasan pengetahuan pada khususnya
serta memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan hukum lebih lanjut
terhadap ilmu hukum.
Batasan konsep dari penelitian terdiri atas definisi dari masing-masing
kata pada judul penelitian yakni “Implementasi Program BPJS Kesehatan Dalam Hal
Pelayanan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja PT.Propan Raya ICC”.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Sistem
penelitian dari proposal penelitian merupakan rencana isi skripsi yang terdiri
atas 4 (empat) bab yaitu Bab I Pendahuluan, Bab II Tinjauan Umum, Bab III
Pembahasan, Bab IV Kesimpulan dan Saran, dan di bagian terakhir ada Daftar
Pustaka.
Bab II adalah berisi tentang tinjauan umum baik berupa tinjauan pustaka
maupun tinjauan empiris, sosiologis, historis dan yuridis.
Bab III adalah pembahasan terdiri atas bagian A berisi Pelaksanaan
Program BPJS Kesehatan dan pada bagian B berisi “Pelayanan Program BPJS
Kesehatan Dalam Hal Pelayanan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja PT.Propan Raya
ICC”, selanjutnya pada bagian C berisi hasil penelitian tentang “Implementasi
Program BPJS Kesehatan Dalam Hal Pelayanan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja
PT.Propan Raya ICC”
Bab IV adalah Penutup terdiri atas kesimpulan dan saran. Kesimpulan
berisi jawaban dari rumusan masalah dan saran berkaitan dengan hasil temuan
yang harus ditindaklanjuti.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
v Ekowati Retaningsih, Akses Layanan
Kesehatan, Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2013
v Danang Sunyoto, Hak dan Kewajiban
Bagi Pekerja dan Pengusaha, Gejayan, Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2013
v Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan,
Bogor : Ghalia Indonesia, 2004
v Titik Triwulan Tutik dan Shinta Febriana, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Jakarta : Prestasi Pustaka, 2010
v Whimbo Pitoyo, Panduan Praktis Hukum
Ketenagakerjaan, Jakarta : Transmedia Pustaka, 2010
v Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja Hukum
Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2013
v Asih Eka putri, Buku Saku Paham BPJS
Kesehatan, Jakarta : Friedrich-Ebert-Stiftung Kantor Perwakilan Indonesia,
2014
v Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Panduan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan, Jakarta : BPJS
Kesehatan Pusat, 2014
v Bahan Paparan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial
Nasional, 2014
v Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan Perundang-undangan
v Republik Indonesia, Undang-Undang
Dasar Tahun 1945
v Republik Indonesia, Tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Sekretariat Negara, Jakarta
v Republik Indonesia, Tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Sekretariat Negara, Jakarta
v Republik Indonesia, Tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Sekretariat Negara, Jakarta
v Republik Indonesia, Tentang Jaminan
Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
Website
v Ibrahim
Jati Kusuma, 2011, Pelaksanaan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Karyawan
PT. Bitratex Industries Semarang, diakses dari www.eprints.undip.ac.id/repo/2013/07 tanggal 20 Desember 2014
jam 17.00 wib.
[3] Republik Indonesia, Tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat (4)
[4] Republik Indonesia, Tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
[6] Republik Indonesia, Tentang Jaminan
Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Pasal 20 ayat (1)
[8]Titik Triwulan Tutik, dan Shinta Febriani, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Cetakan Pertama, Jakarta : Penerbit
Prestasi Pustaka, 2010, hal.11
[9]Whimbo Pitoyo, Panduan Praktis Hukum
Ketenagakerjaan, Cetakan ke-1, Jakarta : Penerbit Transmedia Pustaka, 2010,
hal. 4
No comments:
Post a Comment